Jalan Panjang Perluasan Kawasan Konservasi Laut Indonesia

3 weeks ago 38
  • Ambisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengejar target luas kawasan konservasi laut (KKL) 30%, setara 97,5 juta hektar dari total luas laut Indonesia di 2045 menemui jalan panjang. Sampai akhir 2024, total wilayah KKL yang telah ditetapkan baru capai 29,9 juta hektar, setara 9,2% dari total luas laut.
  • Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia sebut pengelolaan KKL belum berjalan efektif. Keterbatasan data dan pemantauan, lemahnya kebijakan, penegakan hukum, partisipasi publik, serta pariwisata tak berkelanjutan jadi penyebabnya. .
  • Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Yonvitner, pemerintah harus memperhatikan proyek atau pembangunan di sekitar KKL. Contohnya pembangunan PLTU batubara di Batang, Jawa Tengah yang berdekatan dengan kawasan konservasi setempat.
  • Andi Rusandi, peneliti KKP dalam materi presentasinya sebut perluasan KKL 30% penting untuk melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati, meningkatkan hasil perikanan (spillover effect) serta meningkatkan ketahanan ekosistem. Tatangannya adalah illegal fishing, sampah, pencemaran, konflik perebutan ruang laut, hingga alih fungsi lahan mangrove.

Ambisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengejar target luas kawasan konservasi laut (KKL) 30%, setara 97,5 juta hektar dari total luas laut Indonesia di 2045 bukan perkara mudah. Sampai akhir 2024, total wilayah KKL  baru 29,9 juta hektar, setara 9,2% dari luas laut.

Gustav Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP katakan, capaian 9,2% itu berarti upaya untuk mengejar 10% KKL atau 32,5 juta hektar di 2030 makin dekat. Sekalipun, angka itu masih relatif jauh dari kesepakatan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework sebesar 97,5 juta hektar di 2045. “Kalau target 10% di 2030 itu pasti bisa tercapai,” katanya.

Ada dua KKL yang tahun lalu mendapat status sebagai particularly sensitive sea area (PSSA), yakni Nusa Penida dan Gili Matra. Penetapan itu membuat kedua lokasi ini masuk dalam peta internasional yang dikelola International Maritime Organization (IMO). “Sehingga, kapal tidak boleh menjadikan lokasi tersebut sebagai alur laut,” katanya.

Dia katakan, perluasan wilayah KKP saja tak cukup. Yang lebih, katanya, bagaimana pengelolaan KKL berjalan efektif. Menurut laporan Antara, pada 2024, efektivitas pengelolaan KKL capai 17,8 juta hektar, terdiri dari 117 kawasan, 13  bahkan berstatus gold. 

“Pengelolaan kawasan yang sifatnya gold itu artinya, parameter yang kita buat di atas 85%. Itu artinya, pengelolaannya berlanjut. Dari hulu sampai hilir kualitas di kawasan konservasi itu betul-betul sustainable ke depan,” kata Gustam merujuk artikel  media pemerintah itu. 

Sampai saat ini, 20 daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terintegrasi mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan rencana tata ruang wilayah pesisir (RTRWP). Dalam catatannya, ada 72 sertifikat hak atas tanah (HAT) di 61 pulau dan 32 kabupaten/kota dalam kurun 2011-2024. 

Selama 2024, KKP juga menerbitkan 939 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sedangkan perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, ada 15 izin dan rekomendasi yang dikeluarkan untuk 9 pulau.      

Gili Matra, sebagai pusat wisata, mestinya terkelola secara berkelanjutan. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

Belum efektif

Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia mengatakan, tren KKL di Indonesia  alami perluasan tetapi  tak kalah penting bagaimana penetapan itu berjalan efektif. “Karena selama ini, pengelolaan KKL di Indonesia belum berjalan efektif,” katanya. 

Mengapa itu terjadi? Ada beberapa faktor, kata Afdillah, menjadi penyebab. Misal, keterbatasan data dan pemantauan, lemahnya kebijakan, penegakan hukum yang kurang, hingga partisipasi publik yang rendah. 

Persoalan lain, penetapan KKL tak  serta merta menjadikan bebas  ancaman, seperti krisis iklim, privatisasi wilayah pesisir, pariwisata tidak berkelanjutan, serta aktivitas industri ekstraktif. Termasuk proyek-proyek strategis nasional seperti penambangan laut dan reklamasi.  

 Konservasi laut, katanya,  tidak hanya  dari segi luas wilayah  juga posisi dan fungsi ekologinya. Dengan target global konservasi laut sebesar 30%, Indonesia memiliki tanggung jawab  lebih besar karena berada di wilayah sangat strategis. 

Selain itu, ekosistem di dalamnya juga menyimpan kekayaan besar, termasuk hutan mangrove, terumbu karang serta padang lamun terluas di dunia. “Karena itu, idealnya, konservasi laut Indonesia harus lebih luas dibanding negara lain.” 

Pengelolaan KKL, katanya, harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekologis setempat. Termasuk memastikan peran aktif masyarakat lokal agar kawasan konservasi dapat mendukung kehidupan masyarakat pesisir secara berkelanjutan. 

Sayangnya, dengan kebijakan pemerintah saat ini  lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa ambisi besar dalam menjaga keberlanjutan ekologi, target peningkatan kawasan konservasi dari 29,9 juta hektar menjadi 32,5 juta hektar akan sulit tercapai. Bahkan, ada risiko pengurangan luasan kawasan konservasi karena rentan pencabutan status kawasan  demi mendukung PSN, baik swasta maupun pemerintah. 

Tumpukan sampah bekas kemasan memenuhi pesisir Pulau Paserang di kawasan konservasi Gili Balu, Kabupaten Sumbawa Barat. Foto : A Asnawi/Mongabay Indonesia

Jauh dari target

Yonvitner, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University katakan, luasan KKL  pemerintah saat ini memang mendekati target 2030. Tetapi, katanya, itu masih jauh dengan target 30% KKL pada 2045, setara 97,5 juta hektar. “Itu artinya, luas saat ini masih belum memadai.” 

Pemerintah, katanya, perlu menakar daya dukung, dan ketahanan kawasan dalam melindungi dan meningkatkan kapasitasnya. “Untuk itu, upaya peningkatan luasan masih perlu dan kualitas juga diperlukan. Sejalan itu perlu perbaikan kualitas,” katanya kepada Mongabay.

Walau dari jumlah luasan, KKL masih  jauh dari cukup, Yonvitner tetap mengapresiasi yang sudah tercapai saat ini sekaligus mengingatkan kalau pengelolaan harus lebih baik dan tepat.

Termasuk,  memperhatikan proyek atau pembangunan yang sedang berjalan di sekitar KKL di seluruh Indonesia. Bagi dia, kegiatan fisik di sekitar KKL seharusnya bukan proyek destruktif. “Apalagi, kegiatannya yang mengubah bentang ekosistem. Itu akan menimbulkan tekanan dan risiko lebih besar.” 

Dia menyebutkan, satu contoh pembangunan di sekitar KKL, adalah fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Batang, Jawa Tengah. Seharusnya, proyek ini bisa mempertimbangkan kawasan konservasi di dekatnya.

Bahkan, kalau mengikuti aturan yang ada dan berlaku di Indonesia, seharusnya tidak ada  pembangunan fisik lain di sekitar lokasi KKL, termasuk PLTU yang masuk PSN.

Ternyata, karena klaim strategis pula, keberadaan konservasi selalu terabaikan. Kondisi itu, katanya,  membuat peran wilayah konservasi tak maksimal. “Dalam konteks ini, kita perlu melihat dan mempertimbangkan soal kemanfaatan yang lebih besar yang mana. Perlu kebijakan di sini, tidak sekedar aturan.”

Yonvitner mengatakan, aturan sesungguhnya adalah prinsip yang harusnya diikuti dan dipatuhi seluruh elemen yang terlibat. Tetapi, seringkali aturan yang ada berubah demi membuka jalan bagi kepentingan tertentu. “Kalo peraturan kurang tepat dan harus direvisi, tapi revisi ke arah yang lebih baik.”

Andi Rusandi, peneliti KKP dalam materi presentasinya di Forum Kajian Pembangunan (FKP) 2024 sebut, capaian KKL 30% perlu untuk melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati, meningkatkan hasil perikanan (spillover effect) serta meningkatkan ketahanan ekosistem. 

Kendati demikian, kata Andi, upaya pengelolaan KKL hadapi sejumlah tantangan. Mulai dari penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), sampah dan pencemaran, konflik perebutan ruang laut, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta alih fungsi lahan mangrove yang mencapai 19.000  hektar pertahun.

******

Indonesia Hadapi Tantangan Besar Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut, Seperti Apa?

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|