- Bea Cukai mengungkap dua kejahatan lingkungan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Pengungkapan ini dilakukan bersamaan dengan kampanye Asta Cita pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto.
- Salah satunya BC Batam berhasil mengungkap kasus penyelundupan 8 gading gajah, senilai Rp520 juta. Ada juga kasus penyelundupan pasir timah.
- Batam kerap menjadi lokasi penyelundupan. Dalam tahun ini setidaknya ada penyelundupan, lobster, kura-kura, sisik trenggiling, anakan buaya, hingga gading gajah.
- Dirjen Bea Cukai tidak membantah status frade trade zone (FTZ) Batam berkontribusi dalam maraknya penyelundupan ini. Namun, pihaknya akan terus melakukan penindakan.
Sebanyak delapan buah gading gajah berukuran sedang hingga besar dipajang saat konferensi pers penindakan penyelundupan Bea Cukai Batam, di Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/12/2024). Disekitarnya juga ada rokok, minuman keras, mesin mobil mewah, hingga pasir timah.
Barang bukti gading itu mencolok. Pasalnya, belakangan belum ada pengungkapan penyelundupan gading gajah di Batam, hanya saja penyelundupan sisik trenggiling, lobster, hingga anakan buaya yang terungkap dalam satu tahun ini oleh beberapa instansi penegak hukum.
Terlihat gading gajah itu sudah diolah dengan dipotong bagian tengah berdiameter hampir sejengkal tangan orang dewasa. Ada nomor di masing-masing gading.
“Gading gajah ini salah satu pengawasan barang yang kami lakukan terhadap penumpang yang hendak keluar dari Batam ke daerah lain,” kata Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam usai konferensi pers pengungkapan kasus.
Total delapan gading gajah itu beratnya mencapai 40 kilogram dengan estimasi nilai barang mencapai Rp520 juta. “Pelaku yang kami amankan satu orang penumpang, kejadian minggu lalu,” kata Zaky.
Hasil pemeriksaan sementara, gading gajah akan dibawah ke Medan dari Kota Batam. Tetapi Bea Cukai Batam belum mengetahui asal usul gading gajah tersebut. Pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Dalam keterangan tertulis Bea Cukai Batam, disebutkan, kerugian yang ditimbulkan tentu berdampak atas kelestarian populasi gajah. “Gading gajah itu dilarang oleh kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sehingga memasukan gading, bahkan semua hewan ke keluar atau di masukan akan kita tindak,” kata Askolani, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada kesempatan yang sama.
Baca : Para Pemburu Gading Gajah Riau
Pengungkapan Penyelundupan Pasir Timah
Selain gading gajah, Bea Cukai Batam juga mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di perairan Kepulauan Riau. Pasir tersebut juga ditunjukkan dalam konferensi pers.
“Pasir timah ini tidak diizinkan, sesuai ketentuan ESDM (Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral), ada spek khusus yang boleh diekspor,” kata Askolani saat meninjau barang bukti pasir timah tersebut. Dalam konferensi pers, Askolani menyebutkan pasir silika, saat dikonfirmasi ulang yang dimaksud adalah pasir timah.
Dalam keterangan tertulis Bea Cukai Batam, penangkapan penyelundupan pasir timah berlangsung di perairan Kabupaten Bintan. Pasir dengan berat 7,4 ton ini dibawa menggunakan high speed craft (HSC) tanpa nama dengan enam mesin berkekuatan 200 PK.
Kapal pengangkut didapati tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Estimasi nilai barang bukti pasir timah yang sekarang berstatus barang dikuasai negara (BDN) ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri.
“Makanya kita tindak untuk menjaga sumber daya alam kita, agar tidak disalahgunakan,” kata Askolani. Namun, disayangkan pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri.
Baca : Batam jadi Jalur Transit Penyelundupan Satwa Dilindungi
Batam Lokasi Penyelundupan Barang Ilegal
Tidak hanya menjadi penyelundupan berbagai barang elokronik, atau benda bernilai jual lainnya. Batam yang berbatas langsung dengan Malaysia dan Singapura juga menjadi lokasi penyelundupan kejahatan lingkungan.
Sebelumnya, Selasa 19 November 2024, Polda Kepri juga menangkap satu orang pelaku penyelundupan sisik trenggiling. Modus pelaku mencampurkan sisik trenggiling dengan kerupuk mentah dalam kantong-kantong kecil. Kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Mongabay juga sempat menulis penyelundupan kura-kura, anakan buaya dan lobster ke luar negeri di Batam dan Kepulauan Riau. Rata-rata tujuan negara penyelundupan yaitu Vietnam, namun transit di Malaysia atau Singapura.
Dirjen Bea Cukai Askolani tak membantah jika perairan Batam dan Kepri menjadi lokasi sasaran mafia penyelundupan barang baik impor maupun ekspor, atau antar daerah.
“(Kenapa penyelundupan marak di Batam), karena memang pelaku ingin mengambil keuntungan cepat, selain itu Batam berbatas langsung dengan Malaysia dan Singapura, hal itu menjadi titik menarik penyelundupan barang-barang,” kata Askolani.
Ia juga tidak membantah, keistimewaan frade trade zone (FTZ) yang dimiliki Batam juga berkontribusi maraknya penyelundupan. FTZ merupakan area khusus di suatu negara tempat barang dapat diimpor, diproses, dan diekspor tanpa campur tangan bea cukai dan pajak.
“(Status FTZ itu) bisa iya, bisa tidak berkontribusi (terhadap maraknya penyelundupan), tentu dengan (aturan) khusus tantangan lebih besar untuk memberantas (tindakan ilegal). FTZ satu sisi membantu, namun kemudian ada yang memanfaatkannya. Itu yang kita tindak secara konsisten bersama instansi lainnya,” katanya.
Kalau pemberantasan penyelundupan konsisten dilakukan, lanjutnya, akan membantu menumbuhkembangkan ekonomi legal di wilayah Batam.
Baca juga : Jalur Gelap Penyelundupan Benur di Jambi
Hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp.77 miliar.
Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 kasus diantaranya sudah berstatus P-21 dengan estimasi nilai kasus Rp31 miliar dan potensi kerugian negara Rp11 miliar.
Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Asep Zenal mengatakan, sinergi antar lembaga dalam mengantisipasi barang-barang ilegal sangat penting, supaya menumbuhkankembangkan ekonomi negara.
Ia juga menanggapi terkait adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum dalam penyelundupan. “Kalau oknum itu paralel, tergantung nanti upaya penegakan hukumnya,” tambahnya. (***)