Koalisi Desak Polisi Setop Upaya Kriminalisasi Bambang Hero, Kejagung akan Lindungi

2 weeks ago 32
  • Setelah  para pelaku yang telibat korupsi tata niaga timah ilegal yang berelasi dengan PT Timah Tbk kena hukum, muncul laporan terhadap Bambang Hero Saharjo, pakar lingkungan, yang menghitung kerugian negara mencapai Rp271 triliun atas aktivitas itu.
  • Berbagai kalangan bereaksi. Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan, setidaknya terdiri dari 75 lembaga organisasi masyarakat sipil menyampaikan surat bersama mendesak penghentian upaya kriminalisasi terhadap guru besar IPB University ini.
  • Sigit Wijaya, Program Manajer Divisi Komunikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan, mengatakan, pelaporan terhadap Bambang Hero sebagai bentuk judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Langkah itu sebagai upaya menekan dan membungkam pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi, Bambang sebagai ahli.
  • Kejaksaan Agung menyatakan, akan memberikan perlindungan pada Bambang Hero. Harli Siregar,  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan, dalam Undang-undang yang mengatur pelindungan saksi dan korban, menyatakan, ahli dalam memberikan keterangan bersifat mandiri dan harus dilindungi.

Setelah  para pelaku yang telibat korupsi tata niaga timah ilegal yang berelasi dengan PT Timah Tbk kena hukum, muncul laporan terhadap Bambang Hero Saharjo, pakar lingkungan, yang menghitung kerugian negara mencapai Rp271 triliun atas aktivitas itu.

Ormas Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, melayangkan laporan ke Polda Bangka Belitung, 8 Januari lalu. Mereka tuding Bambang Hero memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan tidak sesuai atas kasus timah ilegal di Bangka Belitung.

Berbagai kalangan bereaksi. Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan, setidaknya terdiri dari 75 lembaga organisasi masyarakat sipil menyampaikan surat bersama mendesak polisi penghentian upaya kriminalisasi terhadap guru besar IPB University ini.

Sigit Wijaya, Program Manajer Divisi Komunikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan, mengatakan, pelaporan terhadap Bambang Hero sebagai bentuk judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum.

Langkah itu sebagai upaya menekan dan membungkam pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi, Bambang sebagai ahli.

“Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus korupsi,” kata Sigit melalui rilis yang diterima Mongabay, 15 Januari 2025.

Untuk itu, koalisi mendesak Polda Babel tak memperoses laporan dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero.

Apa yang Bambang Hero alami, katanya, juga bentuk intimidasi terhadap pihak yang berusaha melawan pelaku perusak lingkungan. Data ICW mencatat, antara 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 berupa judicial harassment.

Bambang Hero, berulang kali menghadapi pelaporan. Pada 2018, Bambang kena gugat perdata bersama ahli lingkungan Basuki Wasis, saat keduanya menjadi ahli kasus korupsi izin tambang.

“Mereka digugat terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.”

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, , pelaporan terhadap Bambang Hero melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10/2024 tentang Perlindungan Hukum bagi yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (PermenLHK 10/2024).

Aduan kepada kepolisian terkait penghitungan kerugian negara oleh Bambang Hero tidak berdasar dan merupakan kekeliruan. Apalagi, penghitungan itu telah diakomodasi BPKP sebagai bagian dari valuasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Kejaksaan juga harus memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang. Polda Bangka Belitung harus tidak melanjutkan proses hukum dan Kepolisian menghentikan upaya kriminalisasi serupa di kemudian hari,”  kata Okto.

Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), juga menyayangkan, pelaporan pidana terhadap Bambang Hero.

ICEL menilai,  laporan ini tidak seharusnya lanjut, karena ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi Undang-undang. Keterangan ahli di persidangan, katanya, tidak dapat kena tuntut pidana atau perdata.

Pelaporan terhadap Bambang Hero, kata Dodo, sapaan akrabnya, merupakan bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Ini merupakan proses hukum untuk menekan partisipasi publik dan rentan membungkam kritik.

“Seorang ahli berperan membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara,” katanya dalam rilis kepada Mongabay.

Keterangan ahli, katanya,  satu alat bukti sah di pengadilan, sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses pemutusan perkara, setidaknya perlu dua alat bukti sah untuk mendukung keputusan hakim.

ICEL mendesak Polda Bangka Belitung menghentikan laporan terhadap Bambang Hero dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Mereka juga mendesak mekanisme Anti-SLAPP, yang diatur dalam Pasal 66 UU PPLH, terimplementasi dengan cara menghentikan penyidikan demi hukum.

“Kami meminta Polda Bangka Belitung menyatakan secara publik bahwa kedudukan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang dalam kapasitasnya memberikan keterangan di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik dan dilindungi oleh hukum hingga perkara tidak dapat dilanjutkan.”

Daratan Pulau Bangka yang didominasi penambangan timah. Para peneliti menduga ada sejumlah fosil yang tertimbun atau hilang akabiat aktivitas ini. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengatakan, keterangan ahli di muka persidangan, seperti Bambang Hero lakukan, bagian dari aktivitas akademik yang dilindungi hukum.

Apa yang ahli sampaikan merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik penelitian, pengajaran, maupun publikasi, yang telah mereka hasilkan sebagai kewajiban seorang akademisi.

“Para pihak dapat menghadirkan ahli lain untuk menguji dan menyandingkan argumen, jika keterangan ahli dianggap tidak memuaskan atau tidak tepat,” kata Herdiansyah.

Kalau ada yang anggap keterangan Bambang Hero keliru atau mengandung kebohongan, forum hukum yang tepat adalah menghadirkan ahli lain untuk mengujinya di pengadilan, kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim, dalam mengambil putusan.

Sebagai aktivitas akademik yang berlandaskan metode ilmiah, kata Herdiansyah, pengujian keterangan ahli harus mengacu pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi atau asosiasi akademik yang dapat melakukan pengujian berdasarkan keahlian. Ini disebut sebagai peer review mechanism.

Pengujian melalui mekanisme peer review untuk menguji nalar, argumen, metode, dan hasil pemikiran atau penelitian akademis. Hanya melalui mekanisme ini, bisa menilai keterangan ahli dapat apakah tidak tepat, keliru, berbeda, atau mengandung unsur kebohongan.

Sederhananya, kehadiran Bambang Hero jadi ahli di persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, yang sejalan dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khusus pengabdian masyarakat.

Jadi, kata Herdiansyah, tak layak menindaklanjuti pelaporan terhadap Bambang Hero.

Kalau sampai ada proses hukum, justru merendahkan posisi universitas dalam melindungi dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Universitas, katanya, harus menjadi bastion libertatis atau benteng kebebasan.

Upaya kriminalisasi terhadap Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero, akan menambah panjang daftar kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dihadapi pejuang lingkungan hidup di Indonesia.Walhi mencatat, pada periode 2014-2024, sebanyak 1.131 individu, termasuk anak-anak, telah mengalami kekerasan dan kriminalisasi akibat perjuangan mereka membela lingkungan hidup.

Selama 10 tahun terakhir, atau sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dari ribuan korban  1.086 adalah laki-laki, 34 perempuan, dan 11 orang masih anak-anak. Lebih dari separuhnya, yakni 544 orang, harus menghadapi proses hukum hingga ke meja hijau. Ini menunjukkan bahwa serangan terhadap pejuang lingkungan semakin masif.

Bambang Hero Saharjo, ilmuwan, pakar lingkungan yang Kejagung minta jadi ahli atas kasus tambang timah  di Bangka Belitung. Foto: Mongabay

Kejagung akan lindungi

Sementara Kejaksaan Agung menyatakan, akan memberikan perlindungan pada Bambang Hero. Harli Siregar,  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dikutip dari Tempo, menyatakan, dalam Undang-undang yang mengatur pelindungan saksi dan korban, menyatakan, ahli dalam memberikan keterangan bersifat mandiri dan harus dilindungi.

“Kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, kami akan melakukan langkah-langkah juga.”

Harli menegaskan kembali,  kerugian perekonomian negara, kerugian negara, maupun kerugian atas kerusakan lingkungan dilakukan penghitungan juga oleh auditor negara.

“Jadi ahli lingkungan itu membantu ya, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya, lalu yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih,” kata Harli dikutip dari Tirto.id.

Dia bilang, semua pihak harusnya taat hukum, penyidik telah mengungkap dan hakim memberikan vonis atas kerugian itu. Secara hukum, katanya, keterangan yang disampaikan Bambang Hero sebagai ahli lingkungan terbukti dan bukan kepalsuan.

Antara lain para tersangka dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.

*******

Vonis Ringan Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Tak Sebanding dengan Kerusakan Lingkungan

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|