Catatan Akhir Tahun: Tambang Emas Ilegal Masih Bertebaran di Aceh

1 month ago 52
  • Tambang emas ilegal masih menjadi masalah besar di Aceh. Tambang tanpa izin ini tersebar di Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Tengah.
  • Kegiatan ini meresahkan masyarakat, karena merusak hutan, lingkungan, kebun dan lahan pertanian, serta mencemari sungai. Di Nagan Raya, banyak alat berat yang beroperasi di sejumlah lokasi tambang.
  • Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, pertambangan emas ilegal di Aceh meluas setiap tahun. Hasil perhitungan Walhi, tahun 2023 mencapai 6.805 hektar, namun dari Januari – Oktober 2024 luasnya menjadi 8.107 hektar.
  • Walhi melihat, pembukaan tambang emas ilegal di Aceh terjadi peningkatan menjelang pesta politik seperti pada Januari 2024, yang mencapai 309 hektar. Lalu, Agustus menjelang pemilihan kepala daerah mencapai 224 hektar.

Tambang emas ilegal masih menjadi masalah besar di Aceh. Tambang tanpa izin ini tersebar di Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Tengah.

Kegiatan ini meresahkan masyarakat, karena merusak hutan, lingkungan, kebun dan lahan pertanian, serta mencemari sungai. Di Nagan Raya, banyak alat berat yang beroperasi di sejumlah lokasi tambang.

“Masyarakat tidak berani melarang karena kegiatan ini melibatkan banyak pihak yang memiliki kekuasaan,” kata Ramadhan, warga yang tinggal di sekitar tambang emas ilegal di Nagan Raya, Senin [16/12/2024].

Pemerintah desa juga sangat keberatan dengan kegiatan merusak ini. Aktivitas tersebut  menyebabkan sungai berlumpur dan air tidak bisa digunakan untuk kebutuhan harian. Termasuk, untuk mengairi sawah dan lahan pertanian.

Selain itu, banjir terjadi karena badan sungai rusak. Pepohonan di sekitar sungai juga ditebang.

“Pemerintah desa tidak memiliki kekuasaan untuk menindak tegas. Untuk itu, aparat hukum yang bertindak,” ujarnya.

Baca: Melihat Tambang Emas Ilegal di Aceh Melalui Google Earth

Sungai rusak dan tercemar akibat tambang emas ilegal di Aceh Barat. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Sadikin Arisko, warga Kabupaten Aceh Tengah, yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo [AMG], mendesak kepolisian menghentikan pertambangan emas ilegal di Kecamatan Linge.

Kegiatan di sepanjang Sungai Kala Ili dan Gerpa itu melibatkan sejumlah pengusaha dari luar Aceh Tengah.

“Di lokasi, kami menemukan lebih 10 alat berat. Selain merusak sungai, kegiatan mereka juga merusak hutan,” terangnya, Sabtu [14/12/2024].

Anehnya, kegiatan tersebut merupakan rahasia umum.

“Cukup meresahkan dan penegak hukum harus mengambil tindakan.”

Baca: Belum Ada Tanda Tambang Emas Ilegal di Aceh Ditertibkan

Foto udara yang menunjukkan galian tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Hal yang sama terjadi Gunung Alue Rimueng, Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kegiatan tersebut menimbulkan dampak merugikan masyarakat sekitar, terutama menyebabkan sumber air bersih tercemar.

“Kami mendesak Kepolisian Daerah Aceh menindak kegiatan ilegal tersebut,” ujar Irfandi, Koordinator Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh, Minggu [22/12/2024].

Jika kegiatan tersebut dibiarkan, akan muncul bencana di kemudian hari.

“Selama ini, masyarakat menggantungkan hidupnya dari air bersih untuk mengairi lahan pertanian dan kebun.”

Baca: Pemerintah Aceh Diminta Lindungi Hutan dari Aktivitas Pertambangan

Dampak yang ditimbulkan akibat tambang emas ilegal di Aceh Barat. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Tambang Emas Ilegal Meluas

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, pertambangan emas ilegal di Aceh meluas setiap tahun.

Hasil perhitungan Walhi, tahun 2023 mencapai 6.805 hektar, namun dari Januari – Oktober 2024 luasnya menjadi 8.107 hektar.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya, Sabtu [21/12/2024].

Pada 2024 ini, kerusakan yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal di hutan lindung mencapai 3.700 hektar dan di hutan produksi sekitar 1.312 hektar.

Sementara, luas tambang emas ilegal di Aceh Barat mencapai 4.223 hektar, Nagan Raya [2.505], Pidie [800 hektar], Aceh Jaya [443 hektar], Aceh Tengah [97 hektar], Aceh Selatan [31 hektar], dan Aceh Besar [5 hektar].

“Di Kawasan Ekosistem Leuser sekitar 1.882 hektar, yang terluas di Nagan Raya yaitu 1.566 hektar.”

Walhi melihat, pembukaan tambang emas ilegal di Aceh terjadi peningkatan menjelang pesta politik seperti pada Januari 2024, yang mencapai 309 hektar. Lalu, Agustus menjelang pemilihan kepala daerah mencapai 224 hektar. Pada September, terjadi pembukaan 105 hektar dan Oktober naik menjadi 198 hektar.

Shalihin menduga, uang dari tambang ilegal dipakai juga untuk membiayai politik di Aceh.

“Pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah butuh modal cukup banyak. Kami menduga, uang dari tambang ini dipakai juga.”

Mengapa tambang emas ilegal terus bertambah? Shalihin mengatakan, penyebabnya adalah lemahnya penegakkan hukum dan tidak ada perhatian serius pemerintah.

Masalah lainnya, belum ada efek jera. Vonis hukum terhadap pelaku sangat rendah.

“Pemodal yang membiayai kegiatan juga jarang bahkan tidak pernah tersentuh hukum,” ungkapnya.

Ini sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Pidie. Dua pelaku yang ditangkap karena terlibat tambang emas ilegal hanya divonis setahun penjara.

Kedua pelaku Yunus [38] dan Aprijal Nasution [26], warga Deli Serdang, Sumatera Utara, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.

Dalam berkas perkara Nomor; 103/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgi diterangkan bahwa mereka ditangkap saat menambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Pidie, pada 1 Juni 2024.

Baca juga: Sembilan Alasan Masyarakat Pameu Aceh Tolak Perusahaan Tambang Emas

Kondisi sungai dah hutan di sekitarnya di Aceh Barat, Aceh, yang rusak akibat tambang emas ilegal. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Penegakan Hukum

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum [Gakkum] KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, sebelumnya menjelaskan adanya pertambangan emas ilegal di beberapa daerah di Aceh.

“Benar, kami menemukan pertambangan tanpa izin tersebut,” terangnya, Selasa [10/9/2024].

Kegiatan itu masih terjadi dan merusak hutan lindung.

“Tim beberapa kali ke lapangan dan melakukan penegakan hukum.”

Balai Gakkum terus berkoordinasi dan membangun kesepahaman dengan penegak hukum lain. Termasuk, mencarikan solusi terbaik.

“Kami paham masalah ini harus segera diselesaikan. Dikarenakan persoalan ini cukup masif, kami butuh dukungan semua pihak untuk menindaknya,” tegasnya.

Hutan Beutong Kembali Diincar Perusahaan Tambang Emas

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|