Awak Kapal Migran Indonesia Masih Alami Kerja Paksa, Apa Langkah Pemerintah?

2 weeks ago 29
  • Upaya awak kapal perikanan (AKP) migran Indonesia mendapatkan pengakuan penuh atas profesinya, masih belum membuahkan hasil. Alih-alih pengakuan, para AKP migran masih banyak terjebak dalam praktik perbudakan modern saat bekerja di kapal perikanan. Bahkan,  praktik itu terjadi juga pada industri tuna kalengan yang beroperasi di Amerika Serikat.
  • Hariyanto Suwarno,  Ketua Umum SBMI menjelaskan, laporan bekerja sama dengan Greenpeace Asia Tenggara-Indonesia itu menganalisis 10 aduan AKP migran yang bekerja di kapal Taiwan 2019-2024.
  • Sihar Silalahi,  Juru Kampanye Laut Greepeace Indonesia menyebut,  reformasi Komisi Perikanan Pasifik Barat dan (WCPFC) jadi tonggak penting dalam mengatasi perbudakan modern dan perdagangan orang  di industri makanan laut global.  Langkah itu memperkuat upaya perikanan berkelanjutan berbasis hak asasi manusia.
  • Sakti Wahyu Trenggono,  Menteri Kelautan dan Perikanan bertemu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membahas skema perlindungan ekstra bagi para AKP migran. Skema itu meliputi peningkatan keahlian calon AKP, pemetaan negara tujuan, hingga sinkronisasi data AKP di dua kementerian.

Upaya awak kapal perikanan (AKP) migran Indonesia mendapatkan pengakuan penuh atas profesinya, masih belum membuahkan hasil. Alih-alih pengakuan, para AKP migran masih banyak terjebak dalam praktik perbudakan modern saat bekerja di kapal perikanan. Bahkan,  praktik itu terjadi juga pada industri tuna kalengan yang beroperasi di Amerika Serikat. Demikian laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang rilis belum lama ini.

Dalam laporan itu, SBMI temukan dugaan praktik kerja paksa dan eksploitasi terhadap para AKP migran Indonesia di kapal ikan jarak jauh berbendera Taiwan.

Hariyanto Suwarno,  Ketua Umum SBMI menjelaskan, laporan bekerja sama dengan Greenpeace Asia Tenggara-Indonesia itu menganalisis 10 aduan AKP migran yang bekerja di kapal Taiwan 2019-2024.

Mereka menemukan benang merah yang menghubungkan dugaan praktik kerja paksa di kapal dengan tuna kalengan yang beroperasi di Amerika Serikat. Tim investigasi juga mengidentifikasi dugaan peran agen perekrutan di Indonesia yang turut mendapatkan keuntungan dari penderitaan AKP migran itu.

Kendati praktik sudah berlangsung lama, tak terlihat upaya serius Pemerintah Indonesia untuk membenahi. Bahkan, cenderung melakukan pembiaran.

“Alih-alih mendapatkan penghidupan layak, saudara-saudara kita para nelayan migran Indonesia justru menjadi korban perbudakan modern,” kata Haryanto di Jakarta, belum lama ini.

Temuan ini berdasarkan sejumlah indikator, antara lain, laporan penipuan (100℅), penahanan dokumen identitas pribadi (100%), penyalahgunaan kerentanan (92%), dan jeratan utang (92%). Mereka gunakan indikator Organisasi Perburuhan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Laporan itu juga menyoroti temuan lain berkaitan dengan eksploitasi finansial. Indikator itu muncul setelah ada pengakuan dari para AKP yang diminta membayar biaya US$491-US$1.950 atau Rp7, 657 juta -Rp31, 042 juta (kurs US$1 = Rp15.919) saat perekrutan.

Nominal itu setara satu hingga empat kali gaji per bulan yang agen janjikan.

Menurut Haryanto, temuan ini bertentangan dengan Undang-undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Fakta lain yang juga mereka temukan adalah penahanan upah sampai 20 bulan. Situasi itu menyebabkan, AKP tak memiliki penghasilan yang berdampak pada ekonomi keluarga.

“Dalam satu kasus, pekerja dengan cedera mata tidak menerima kompensasi asuransi medis yang setara dengan nilai 25 kali lipat gaji per bulannya.”

Sorotan lain soal praktik penangkapan ilegal, tak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF). Temuan ini merujuk pada enam dari 12 kapal Taiwan yang melakukan alih muat (transshipment) ilegal.

Kapal ikan asing Run Zheng 03 berbendera Rusia oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 PSDKP KKP di perairan Laut Arafura, Minggu (19/5/2024). Foto : Youtube PSDKP KKP

Adopsi standar ketenagakerjaan

Atas temuan-temuan itu, SBMI mendorong pemerintah mengadopsi langkah konservasi dan manajemen (conservation and management measures/CMM) Komisi Perikanan Pasifik Barat dan Tengah (Western and Central Pacific FIsheries Commission/WCPFC).

Langkah itu, katanya, sebagai upaya memberi perlindungan terhadap AKP di wilayah yurisdiksi masing-masing. Selain itu, harus ada reformasi sejak dari perekrutan sampai penempatan.

“Adopsi standar ketenagakerjaan oleh WCPFC menegaskan pentingnya agensi perekrutan terdaftar di Sekretariat WCPFC  dan mematuhi peraturan perizinan.”

Indonesia juga harus bekerja keras memperketat pengawasan dan mempercepat ratifikasi Konvensi ILO No 188/2007 tentang Pekerjaan Penangkapan Ikan.

Sihar Silalahi,  Juru Kampanye Laut Greepeace Indonesia menyebut,  reformasi WCPFC jadi tonggak penting dalam mengatasi perbudakan modern dan perdagangan orang  di industri makanan laut global.

Langkah itu memperkuat upaya perikanan berkelanjutan berbasis hak asasi manusia.

Menurut Sihar, WCPFC itu sebagai bagian dari organisasi manajemen perikanan regional (regional fisheries management organization/RFMO) utama untuk wilayah barat dan tengah Samudra Pasifik.

“Ini momen bersejarah. Sudah terlalu lama RFMO hanya berfokus pada setok ikan dan pengelolaan ekosistem,” katanya.

Dengan meningkatnya perhatian global terhadap masalah HAM, pembangunan berkelanjutan, dan perubahan iklim, WCPFC juga membuat terobosan baru dengan mengintegrasikan standar tenaga kerja ke dalam kerangka konservasi perikanan berkelanjutan.

Adopsi standar baru itu, katanya,  mencakup aspek-aspek penting seperti protokol penanganan cedera atau penyakit serius di laut, penanganan kematian awak kapal, pelindungan terhadap pemutusan kontrak sepihak, dan upaya pemberantasan kerja paksa di kapal penangkap ikan.

Sebagai pemasok terbesar pekerja sektor perikanan, Indonesia juga perlu mereformasi tata kelola perekrutan.

Ilustrasi. Awal kapal perikanan  yang meninggal dunia.  Foto : Polda Banten

Pemerintah mau berikan perlindungan pada AKP migran?

Sementara itu, belum lama ini, Sakti Wahyu Trenggono,  Menteri Kelautan dan Perikanan bertemu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membahas skema perlindungan ekstra bagi para AKP migran Indonesia.

Skema itu meliputi peningkatan keahlian calon AKP, pemetaan negara tujuan, hingga sinkronisasi data AKP di dua kementerian.

Sakti mengatakan, akan memaksimalkan balai-balai pelatihan yang tersebar di Medan (Sumatera Utara), Ambon (Maluku), Tegal (Jawa Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), dan Sukamandi (Jawa Barat) untuk meningkatkan keterampilan calon AKP migran.

“Selain kompetensi bidang kelautan dan perikanan, calon AKP juga akan dibekali pelatihan bahasa asing sesuai negara yang menjadi tujuan.”

Menurut Sakti, selain meningkatkan daya saing calon AKP, juga untuk menghindari praktik kekerasan maupun penipuan yang sampai saat ini masih marak terjadi.

Kadir Karding mengapresiasi langkah KKP meningkatkan upaya perlindungan AKP migran. Sebagai bentuk dukungan, mereka juga akan membentuk satuan tugas (satgas) sinkronisasi data ABK, dan pemetaan negara-negara potensial sasaran penyaluran.

Upaya itu, kata Kadir, sekaligus menekan pengiriman AKP ilegal ke luar negeri. “Yang unprosedural itu rawan, banyak laporan dibuang di laut karena cekcok, dan sebagainya. Ini yang ingin kami bereskan, hingga semua terdata.”

Hendri Ginting,  Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan mengatakan, senantiasa meningkatkan profesionalisme perekrutan dan penempatan awak kapal.

Mereka juga melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan penyalur mengantongi surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Dari sisi nomenklatur, juga disesuaikan jadi surat izin usaha keagenan awak kapal (SIUKAK).

Upaya itu, sekaligus sebagai komitmen Indonesia yang sudah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU No 15/2016. Indonesia berkomitmen memberi pelindungan, kesejahteraan, dan hak-hak kepada awak kapal.

******

Memandu Awak Kapal Perikanan Mendapatkan Perlindungan di Atas Kapal

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|