- Bukan hanya manusia, orangutan juga butuh lingkungan yang aman dan tenang. Kondisi ini, terutama diperlukan bagi orangutan muda yang menjalani proses rehabilitasi.
- Alasan ini yang mendasari dipindahkannya Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, yang dikelola Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOSF), ke lokasi baru bernama Kawasan Rehabilitasi dan Konservasi Orangutan Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, Kamis (20/3/2025).
- Semakin banyak kegiatan manusia, dapat meningkatkan risiko bagi orangutan, terutama yang dalam proses belajar di Sekolah Hutan.
- Data BKSDA Kalimantan Timur menunjukkan, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 37 individu orangutan telah diselamatkan akibat konflik, terisolir di habitat, maupun di tempat rehabilitasi.
Bukan hanya manusia, orangutan juga butuh lingkungan yang aman dan tenang. Kondisi ini, terutama diperlukan bagi orangutan muda yang menjalani proses rehabilitasi.
Alasan tersebut yang mendasari dipindahkannya Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, yang dikelola Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOSF), ke lokasi baru bernama Kawasan Rehabilitasi dan Konservasi Orangutan Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, Kamis (20/3/2025).
Jamartin Sihite, CEO BOSF, mengatakan bahwa pemindahan bertujuan untuk memastikan kesejahteraan orangutan dan mengurangi risiko yang mungkin terjadi akibat interaksi manusia.
“Semakin banyak kegiatan manusia, dapat meningkatkan risiko bagi orangutan. Terutama, yang dalam proses belajar di Sekolah Hutan,” jelasnya, Minggu (23/3/2025).
Untuk menjaga keamanan di tempat baru, sejumlah langkah perlindungan dengan membatasi area telah dilakukan. Selain itu, di lokasi juga dilengkapi embung air untuk mengantisipasi kebakaran.
“Kami juga membuat kanal, yang tidak hanya berfungsi sebagai pembatas, tetapi juga penghalang kebakaran,” ujarnya.
Jamartin menuturkan, lokasi baru ini tidak jauh dari pusat rehabilitasi lama. Utamanya, akan menjadi pusat rehabilitasi masa depan orangutan yatim piatu yang diselamatkan.
“Kegiatan akan lebih efektif dan efisien, sehingga perawatan orangutan maksimal.”
Baca: BOSF: Masa Depan Orangutan Kalimantan Harus Diperjuangkan

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, saat peresmian mengatakan sangat mengapresiasi upaya perlindungan orangutan kalimantan.
“Alam dan hutan harus kita jaga agar lestari. Dengan begitu, satwa liar dapat hidup normal di rimba raya, yang merupakan rumah mereka,” jelasnya, Kamis (20/3/2025).
Persada Agussetia Sitepu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, mengatakan orangutan merupakan spesies kunci. Peran pentingnya tidak hanya sebagai pelindung hutan tetapi juga penebar benih sekaligus penjaga keseimbangan ekosistem.
“Pelestarian orangutan tidak hanya penting bagi kelangsungan hidup spesies, namun juga bagi hutan,” terangnya.
Baca: Sedih, Orangutan Kalimantan ini Mati Tersengat Arus Listrik

Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari
Bagaimana kondisi Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari di Kalimantan Timur?
Aldrianto Priadjati Manajer Regional Kalimantan Timur BOSF, menerangkan pihaknya terus berupaya mempertahankan wilayah ini dari kasus penyerobotan lahan. Meski memiliki legalitas sah, namun sebagian wilayah Samboja Lestari gundul akibat perambahan dan penambangan batubara ilegal.
“Kasusnya masih di Pengadilan Kutai Kartanegara yang berada di Kota Tenggarong. Sampai sekarang belum ada kejelasan sidang karena beberapa waktu lalu tertunda,” katanya.
Aldrianto mengungkapkan, penyerobotan lahan terjadi sejak 2019. Saat itu, pihak yayasan coba melakukan pendekatan dan mediasi sejumlah oknum yang mengaku pemilik lahan. Meski sudah melibatkan aparat kepolisian, namun upaya itu gagal.
Luas Samboja Lestari sekitar 1.763,72 hektar, yang mencakup empat kelurahan di Kecamatan Samboja. Kepemilikannya sah dengan legalitas berupa sertifikat hak guna yang berakhir pada Februari 2024. Saat ini, ada 124 orangutan dewasa yang direhabilitasi serta 72 beruang madu yang dirawat agar bisa kembali ke habitat alaminya.
“Penyerobotan lahan itu bermacam. Ada yang mengatasnamakan kelompok tani lalu menanam sawit, ada yang nekat menjual tanah, ada perambahan dan terbaru tambang batubara.”
Aldrianto menegaskan, status kepemilikan lahan BOSF adalah sertifikat hak pakai (SHP). Sejak didirikan, yayasan secara bertahap membeli lahan masyarakat. Dimulai dari lahan gersang, BOSF berhasil membangun hutan hujan tropis yang kini menjadi hutan percontohan di wilayah IKN.
“Karena Samboja Lestari berbadan hukum yayasan, jadi tidak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM). Harus diingat, Samboja Lestari adalah Sekolah Hutan yang dibangun untuk melestarikan orangutan. Kami butuh dukungan untuk mempertahankannya,” ujarnya.

Pentingnya penyelamatan orangutan
Data BKSDA Kalimantan Timur menunjukkan, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 37 individu orangutan telah diselamatkan.
“Upaya penyelamatan meliputi tiga kategori yaitu penanganan konflik dengan manusia, penyelamatan habitat terisolir, dan rehabilitasi,” jelas Ari Wibawanto, Kepala BKSDA Kaltim, Jumat (21/2/1015), dikutip dari Antara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 individu dipindahkan ke tiga lokasi, yaitu Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Busang, Kutai Timur, PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI), dan Taman Nasional Kutai.
Sisanya, masih direhabilitasi. Dirawat intensif sebelum dikembalikan ke alam liar. Mereka dititipkan di BOSF Samboja Lestari dan COP.