Aplikasi Pemantau Hutan Bisa Perkuat Ketelusuran Produk

1 week ago 20
  • Hutan dan lahan Indonesia yang luas membuat pemantauan jadi satu tantangan. Dengan memanfaatkan teknologi, Kaoem Telapak meluncurkan aplikasi pemantauan kehutanan Ground-truthed.id (GTID), Kamis (20/3/25), di Jakarta. Aplikasi ini bisa bermanfaat juga untuk membantu pemantauan atau keterlusuran produk,  antara lain hasil hutan, pertanian maupun perkebunan yang masuk dalam daftar UU Anti Deforestasi Uni Eropa ((EU Deforestation Regulation/EUDR) .  
  • Aplikasi yang bisa diakses menggunakan web dan gawai dengan sistem operasi android ini ditujukan untuk mengumpulkan dan mengelola data hasil pemantauan kehutanan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil, masyarakat adat, dan komunitas lokal.
  • Denny Bhatara, Juru Kampanye Kaoem Telapak, mengatakan, pihaknya memiliki jaringan pemantauan yang cukup luas untuk menyuarakan kerusakan hutan dan lingkungan.
  • Mardi Minangsari, Presiden Kaoem Telapak, berharap, aplikasi GTID dapat dimanfaatkan sebagai wadah pemantauan hutan Indonesia.

Hutan dan lahan Indonesia yang luas membuat pemantauan jadi satu tantangan. Dengan memanfaatkan teknologi, Kaoem Telapak meluncurkan aplikasi pemantauan kehutanan Ground-truthed.id (GTID), Kamis (20/3/25), di Jakarta. Aplikasi ini bisa bermanfaat juga untuk membantu pemantauan atau keterlusuran produk, antara lain hasil hutan, pertanian maupun perkebunan yang masuk dalam daftar UU Anti Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) .  

Aplikasi yang bisa terakses menggunakan web dan gawai dengan sistem operasi android ini untuk mengumpulkan dan mengelola data hasil pemantauan kehutanan oleh kelompok masyarakat sipil, masyarakat adat, dan komunitas lokal.

Harapannya, GTID dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan upaya advokasi dalam melawan pembalakan liar, deforestasi, perampasan lahan, serta ketidakadilan lingkungan.

Denny Bhatara, Juru Kampanye Kaoem Telapak, mengatakan, memiliki jaringan pemantauan cukup luas untuk menyuarakan kerusakan hutan dan lingkungan.

Aplikasi ini, katanya, dilengkapi fitur dokumentasi berbasis geolokasi. “Sebagai alat pelengkap untuk monitoring kehutanan,” ujarnya.

GTID menghimpun seluruh dokumentasi di lapangan, kemudian memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sebelum disampaikan ke ruang publik. 

“Semakin banyak dokumentasi lapangan, akan menjadikan bahan bacaan kita, mungkin saja legal framework belum diatur, enforcementnya masih lemah di satu daerah.”

Lewat GTID, pengguna dapat melihat statistik ringkasan kasus, ringkasan atau tindaklanjut dokumentasi menjadi laporan ke polisi, atau surat keluhan ke lembaga sertifikasi. Juga, informasi kategori sektor usaha, tipologi kasus, tanggal perjumpaan, dan lokasinya. 

“Jika terdapat dokumen yang relevan bisa diakses, ini ada deskripsi hasil dokumentasi: satu lokasi merupakan satu dokumentasi.” 

Denny bilang, kerahasiaan dan keamanan pengguna terjamin. Informasi identitas pengguna akan tersembunyi dalam ruang publik.

“Sesama pengguna difasilitasi percakapan, bisa ke admin juga. Kita menggunakan nomor unik untuk ID pengguna.”

Pesan percakapan itu bisa  untuk menyampaikan keluhan kepada pengembang atau Kaoem Telapak.

Mardi Minangsari, Presiden Kaoem Telapak, berharap, aplikasi GTID dapat bermanfaat  sebagai wadah pemantauan hutan Indonesia.

“Untuk menunjukkan bagaimana Indonesia bekerja di lapangan serta memberikan gambaran nyata tentang kondisi di tanah kita. Kaoem Telapak bangga memiliki platform ini dan terbuka untuk kolaborasi dalam memperkaya serta mengoptimalkan penggunaannya,” katanya.

Problem kehutanan, katanya, kerap tidak publik ketahui. Jarak dan akses informasi menjadi kendala. GTID jadi wadah dokumentasi atau laporan dari lapangan dengan kejadian berada di area yang sulit terakses.

“Terkadang, saking jauh dan lama kita dapat informasi dari daerah ke pusat, suatu kerusakan sudah masif untuk luasannya.”

Makin cepat informasi kerusakan hutan dilaporkan, makin cepat pula tindak lanjut. Berdasarkan pengalaman, kerusakan hutan pada lokasi tertentu kerap melatarbelakangi satu rantai suplai dan aktor yang sama.

Laman muka aplikasi Ground-truthed.id. Foto: Kaoem Telapak

Modal EUDR

Aplikasi ini bisa jadi modal dalam implementasi regulasi anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) akhir tahun ini. Menurut Minang, GTID bisa membantu ketelusuran rantai pasok komoditas yang masuk persyaratan  EUDR, seperti kayu, sawit, kakao, kopi, dan karet.

Sander Happaerts, Green and Digital Counsellor at EU Delegation to Indonesia, Brunei Darussalam, and ASEAN, menyatakan,  ketertelusuran (traceability) merupakan poin penting EUDR.

“Memang perspektif ketertelusurannya datang dari perspektif negara konsumen. Konsumen ingin tahu produk yang mereka konsumsi berasal dari mana,” katanya dalam peluncuran GTID di Jakarta.

Dia mendorong, pelaku usaha segera bertransformasi dengan menerapkan regulasi bebas deforestasi Uni Eropa. Eksportir yang ingin produk masuk Uni Eropa wajib menerapkan EUDR.

“Janji EUDR memperbaiki rantai pasok. Kakao dan kopi peraturan yang mendorong untuk mulai kerja ketelusuran, EUDR ini wajib diikuti. Kami banyak bicara dengan operator, mereka sudah percaya diri. Kami akan bekerja dengan operator lain.”

Pemerintah  tengah membangun sistem Dashboard Nasional untuk memastikan ketelusuran komoditas dalam negeri dan mematuhi regulasi benua biru itu. Platform ini bertujuan memastikan pengumpulan dan manajemen data, pemetaan, registrasi ketelusuran petani dan pekebun.

“Pemerintah Indonesia menyiapkan dashboard ini untuk menghadapi regulasi global, yang saat ini memerlukan ketertelusuran, dari semua komoditas yang diekspor,” kata Diah. Y. Suradiredja, Koordinator Nasional untuk Dashboard Nasional.

Dashboard ini menjadi solusi integrasi data terkait ketelusuran. Selama ini, katanya, masih ada tantangan, seperti kesenjangan data dan kesiapan petani serta perusahaan dalam memenuhi standar traceability.

“Konteksnya adalah services dan perlindungan terhadap data dan informasi semua komoditas yang diekspor.”

Platform ini mencakup layanan seperti registrasi petani, pencatatan impor-ekspor, pendaftaran lahan, registrasi perusahaan, catatan kesehatan tanaman, poligon lahan, dan traceability rantai pasok. Juga, terdapat fitur utama analisis geolokasi, dokmen deklarasi bebas deforestasi, dan pencatatan transaksi.

“April akan soft launching dengan mengundang dubes negaa sahabat untuk memperlihatkan sistem ini bekerja.”

Langkah serupa juga Kementerian Kehutanan lakukan untuk kayu. Fery Heriyadi, Staf Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPHH), mengatakan, sudah menyiapkan surat edaran terhadap pelaku usaha ihwal peningkatan informasi penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

“Ini berlaku untuk semua, penyediaan informasi geolokasi berlaku untuk sumber bahan baku yang dapat ditelusuri. Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksportir.” 

Dalam sistem yang mereka siapkan, akan memuat informasi produsen, legalitas produk, asal bahan baku, rantai pasok, hingga QR Codes yang menampilkan geolokasi.

Terkait hal ini, kata Denny, komoditas kayu lebih siap. Kayu dan sawit, menurutnya, memiliki dua tipologi yang berbeda.

“Kayu, sistemnya sudah dibangun sejak 2000-an awal. Sudah diakui perjanjian dua negara Indonesia dan Eropa. Sudah cukup baik dibandingkan sawit.”

Sistem ketelusuran sawit, katanya,  tengah bergerak ke arah perbaikan, meski masih banyak pekerjaan rumah. Dia membandingkan, SVLK dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). SVLK sudah lebih dulu menekankan soal ketelusuran. 

“Kalau konteks sawit sampai dengan saat ini belum diatur secara penuh soal ketelusuran.”

Namun, kedua komoditas ini juga memiliki masalah termasuk soal transparansi data, akses data minim, hingga kurang keterlibatan publik. Karena itu, perlu perluasan akses data, kemudian digitalisasi dan integrasi data.

SVLK dinilai belum efektif bagi industri kecil bidang kehutanan dan hutan rakyat, sehingga JURnal Celebes mendesak pemerintah segera membenahi kekurangan SVLK ini secara menyeluruh. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia.

*****

Koalisi Sayangkan Penundaan Implementasi UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|