Wajah Charoen Pokphand: Korupsi, Kartel, dan Pencemaran?

5 days ago 18

Sejak beroperasi di Cibetus, Padarincang, PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), anak perusahaan Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, dan dampak kesehatan bagi warga.[1] Bukannya bertanggung jawab, perusahaan justru mendapat perlindungan aparat, yang kemudian melakukan represi dan kriminalisasi terhadap warga yang menuntut keadilan lingkungan.

Konflik ini bisa membawa menyadarkan publik, betapa besar pengaruh keluarga Chearavanont, pemilik Charoen Pokphand, dalam mengendalikan pasar unggas, pakan ternak, dan jaringan distribusi daging ayam di Indonesia.[2] Dengan 61 anak perusahaan yang beroperasi di 22 provinsi,[3] perusahaan ini menjadi pemain utama dalam industri pangan dan peternakan.

Secara global, keluarga Chearavanont adalah orang terkaya di Asia Tenggara, dan orang terkaya kedua di Asia menurut Bloomberg.[4] Total kekayaan mencapai US$42,6 miliar.

Charoen Pokphand Group (CP Group) memiliki bisnis di 20 negara, termasuk agribisnis, ritel (7-Eleven, Siam Makro), dan telekomunikasi (True Group dengan 25 juta pelanggan).

Di balik dominasinya, Charoen Pokphand memiliki rekam jejak panjang dalam kasus pencemaran lingkungan, praktik monopoli, eksploitasi pekerja, dan kriminalisasi komunitas lokal. Konflik di Cibetus hanyalah salah satu dari banyak kasus ,di mana perusahaan ini lebih memilih kekuatan dan tekanan hukum dibandingkan menyelesaikan dampak lingkungan yang mereka timbulkan.

Peternakan ayam perusahaan yang kena protes warga Padarincang, Banten. Foto: TAUD

Berikut informasi singkat jejak kasus hukum dan lingkungan yang melibatkan CPIN, termasuk bagaimana perusahaan ini terus beroperasi meskipun menghadapi berbagai tuntutan dari masyarakat sipil.

  1. Dugaan korupsi dana subsidi pakan ternak (2003)

Pada 2003, Direktur Pembelian PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Hadi Gunawan, jadi tersangka kasus korupsi dana subsidi pakan ternak senilai Rp841 miliar.[5]

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Bulog, Beddu Amang, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana subsidi. Proses hukum terhadap kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan pejabat tinggi negara.

  1. Kasus kartel pengafkiran parent stock ayam (2016)

Pada 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan,  Charoen Pokphand, bersama 11 perusahaan lainnya, terbukti melakukan praktik kartel dengan cara pengafkiran dini parent stock ayam,[6] yang rentan menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga ayam di pasaran. Putusan ini menegaskan perusahaan melanggar Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

  1. Konflik petambak udang Dipasena dengan PT Aruna Wijaya Sakti (2015)

Pada 2015, ratusan petambak udang dari Dipasena, Lampung, menggelar aksi di depan Mahkamah Agung (MA),[7] Jakarta, protes putusan yang mereka anggap berpihak pada PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), anak perusahaan CPIN. Para petambak merasa putusan ini mengabaikan hak-hak mereka dan mendukung perusahaan yang mereka tuduh telah merugikan mereka secara ekonomi serta mencemari lingkungan sekitar tambak udang.

  1. Warga Jembrana, Bali, ancam pidana PT Charoen Pokphand Jaya Farm (2015)

Pada Mei 2015, warga Kabupaten Jembrana, Bali, mengancam akan mempidanakan PT Charoen Pokphand Jaya Farm karena limbah peternakan ayam yang mencemari kebun mereka.[8] Warga menuntut pertanggungjawaban atas bau busuk yang mengganggu kenyamanan serta dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Perusahaan berdalih sudah mengelola limbah sesuai regulasi pemerintah, namun warga tetap menuntut solusi permanen atas pencemaran yang terjadi.

  1. Demonstrasi warga Brebes atas pencemaran udara (2017)

Pada 2 Mei 2017, ratusan warga Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Brebes. Mereka menuntut penutupan PT Charoen Pokphand Indonesia,[9] karena dinilai mencemari udara.

Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang mengganggu kehidupan sehari-hari dan kesehatan mereka. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Udara Bersih Kami” sebagai bentuk protes terhadap dampak buruk pabrik itu.

  1. Pelanggaran kemitraan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) (2022)

Pada Juli 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan,  PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), anak perusahaan Charoen Pokphand Indonesia, melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20/2008.[10] Pelanggaran ini terkait pelaksanaan kemitraan yang tidak sesuai dengan 117 plasma peternak ayam. Akibatnya, STS kena denda Rp10 miliar dan wajib memperbaiki perjanjian kemitraannya. Kalau tidak, izin usaha terancam dicabut.

  1. Kasus pencemaran lingkungan di Jombang (2024)

Pada Januari 2024, Kejaksaan Negeri Jombang menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Satwa Utama Raya (SUR) Unit 3, anak perusahaan CPIN.[11] Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan ini diduga tidak sesuai standar, menyebabkan pencemaran lingkungan dan keluhan dari masyarakat setempat. Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung untuk menentukan tingkat pelanggaran dan tanggung jawab perusahaan dalam kerusakan lingkungan di wilayah itu.

  1. Perjuangan warga Kampung Cibetus (2013-2024)

Selama lebih dari satu dekade, warga Kampung Cibetus, Padarincang, menolak pencemaran lingkungan dari peternakan STS, anak CPIN. Namun laporan dan petisi mereka terabaikan. Warga Kampung Cibetus  terpaksa hidup bersama bau busuk kotoran ayam, wabah lalat, dan air sumur menjadi berlendir.

Warga menderita batuk, demam dan gatal-gatal.

 Moh Tamimi/ Mongabay IndonesiaIlustrasi. Ayam dan kebersihannya mempengaruhi kualitas.Kalau beroperasi skala besar juga berisiko cemari lingkungan. Foto: Moh Tamimi/ Mongabay Indonesia

Gelombang protes protes sepanjang 2023–2024 tidak membuahkan hasil. Pada aksi besar yang terjadi pada 24 November 2024, terjadi insiden yang menyebabkan kandang dan fasilitas milik perusahaan terbakar.

Pada 7 Februari 2025, polisi melakukan penangkapan terhadap warga, termasuk seorang kiai dan lima santri di bawah umur, tanpa surat perintah yang sah.[12]

Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum lebih berpihak kepada kepentingan korporasi besar dibandingkan hak-hak warga yang memperjuangkan lingkungan sehat.

Kasus-kasus ini menunjukkan pola yang berulang, Charoen Pokphand Indonesia dan anak usahanya terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk pencemaran lingkungan, praktik kartel, hingga konflik dengan petani dan masyarakat setempat.

Sayangnya, pemerintah dan aparat penegak hukum seringkali lambat dalam merespons keluhan masyarakat, tetapi bertindak cepat ketika kepentingan perusahaan terganggu. Hal ini mencerminkan standar ganda dalam penegakan hukum. Korporasi besar kerap mendapatkan perlakuan istimewa darpada warga yang memperjuangkan hak lingkungan dan kesejahteraan mereka.

*Penulis: Adam Kurniawan adalah Public Engengement Walhi Nasional. Tulisan ini merupakan opini penulis

Warga Padarincang menyerukan pembebasan 11 warga yang ditangkap secara sewenang-wenang. Foto: Anggita Raissa/Mongabay Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Antara News Bali. (2014, August 10). PT Charoen terancam dipidanakan warga. Antara News. Retrieved from https://bali.antaranews.com/berita/72746/pt-charoen-terancam-dipidanakan-warga](https://bali.antaranews.com/berita/72746/pt-charoen-terancam-dipidanakan-warga)

Bisnis.com. (2025, February 16). Fakta-fakta klan Chearavanont: Keluarga terkaya kedua di dunia dengan harta US$42,5 miliar. Bisnis.com. Retrieved from https://entrepreneur.bisnis.com/read/20250216/265/1839936/fakta-fakta-klan-chearavanont-keluarga-terkaya-kedua-di-dunia-dengan-harta-us425-miliar](https://entrepreneur.bisnis.com/read/20250216/265/1839936/fakta-fakta-klan-chearavanont-keluarga-terkaya-kedua-di-dunia-dengan-harta-us425-miliar)

Detik Finance. (2016, October 28). Didenda Rp 25 M karena kartel ayam, ini tanggapan Charoen Pokphand. Detik.com. Retrieved from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3320255/didenda-rp-25-m-karena-kartel-ayam-ini-tanggapan-charoen-pokphand](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3320255/didenda-rp-25-m-karena-kartel-ayam-ini-tanggapan-charoen-pokphand)

Kompas Money. (2022, December 8). KPPU menang kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera wajib bayar denda Rp 10 miliar. Kompas.com. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2022/12/08/182858626/kppu-menang-kasasi-di-ma-pt-sinar-ternak-sejahtera-wajib-bayar-denda-rp-10](https://money.kompas.com/read/2022/12/08/182858626/kppu-menang-kasasi-di-ma-pt-sinar-ternak-sejahtera-wajib-bayar-denda-rp-10)

Liputan6. (2003, March 12). Direktur pembelian PT Charoen Pokphand diperiksa. Liputan6. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/70161/direktur-pembelian-pt-charoen-pokphand-diperiksa](https://www.liputan6.com/news/read/70161/direktur-pembelian-pt-charoen-pokphand-diperiksa)

Mongabay. (2015, June 17). Petambak Dipasena minta udang dari pengusaha tidak dijual bebas. Mongabay. Retrieved from https://www.mongabay.co.id/2015/06/17/petambak-dipasena-minta-udang-dari-pengusaha-tidak-dijual-bebas/](https://www.mongabay.co.id/2015/06/17/petambak-dipasena-minta-udang-dari-pengusaha-tidak-dijual-bebas/)

PT Charoen Pokphand Indonesia. (2020). Sustainability report CPIN 2020. Retrieved from https://cp.co.id/wp-content/uploads/2021/06/Sustainability-Report-CPIN-2020.pdf](https://cp.co.id/wp-content/uploads/2021/06/Sustainability-Report-CPIN-2020.pdf)

Suara Jatim Post. (2024, February 16). Kejaksaan pantau kasus IPAL Pokphan PT SUR 3 Jombang. Suara Jatim Post. Retrieved from https://suarajatimpost.com/kejaksaan-pantau-kasus-ipal-pokphan-pt-sur-3-jombang](https://suarajatimpost.com/kejaksaan-pantau-kasus-ipal-pokphan-pt-sur-3-jombang)

Tempo. (2019, May 12). Polda Banten tangkap warga Padarincang termasuk 5 santri karena memprotes peternakan ayam. Tempo.co. Retrieved from https://www.tempo.co/hukum/polda-banten-tangkap-warga-padarincang-termasuk-5-santri-karena-memprotes-peternakan-ayam–1205259](https://www.tempo.co/hukum/polda-banten-tangkap-warga-padarincang-termasuk-5-santri-karena-memprotes-peternakan-ayam–1205259)

Tribun News. (2017, May 2). Warga demo PT Charoen Pokphand Indonesia: “Kembalikan udara bersih kami”. Tribun News. Retrieved from https://www.tribunnews.com/regional/2017/05/02/warga-demo-pt-charoen-pokphand-indonesia-kembalikan-udara-bersih-kami](https://www.tribunnews.com/regional/2017/05/02/warga-demo-pt-charoen-pokphand-indonesia-kembalikan-udara-bersih-kami)

Viva Wisata. (2024, February 16). Dominasi asing di meja makan: Bagaimana Charoen Pokphand & Japfa menguasai industri unggas Indonesia. Viva. Retrieved from https://wisata.viva.co.id/berita/12963-dominasi-asing-di-meja-makan-bagaimana-charoen-pokphand-japfa-menguasai-industri-unggas-indonesia](https://wisata.viva.co.id/berita/12963-dominasi-asing-di-meja-makan-bagaimana-charoen-pokphand-japfa-menguasai-industri-unggas-indonesia)

WALHI. (n.d.). Teror di Cibetus: Perjuangan panjang melawan Charoen Pokphand. WALHI. Retrieved February 17, 2025, from https://www.walhi.or.id/teror-di-cibetus-perjuangan-panjang-melawan-charoen-pokphand](https://www.walhi.or.id/teror-di-cibetus-perjuangan-panjang-melawan-charoen-pokphand)

[1] WALHI. (2025). Teror di Cibetus: Perjuangan panjang melawan Charoen Pokphand.

[2] Viva Wisata. (2024). Dominasi asing di meja makan: Bagaimana Charoen Pokphand & Japfa menguasai industri unggas Indonesia.

[3] PT Charoen Pokphand Indonesia. (2020). Sustainability report CPIN 2020.

[4] Bisnis.com. (2025). Fakta-fakta klan Chearavanont: Keluarga terkaya kedua di dunia dengan harta US$42,5 miliar.

[5] Liputan6. (2023). Direktur pembelian PT Charoen Pokphand diperiksa.

[6] Detik Finance. (2016). Didenda Rp 25 M karena kartel ayam, ini tanggapan Charoen Pokphand.

[7] Mongabay. (2015). Petambak Dipasena minta udang dari pengusaha tidak dijual bebas.

[8] Antara News Bali. (2014). PT Charoen terancam dipidanakan warga.

[9] Tribun News. (2017). Warga demo PT Charoen Pokphand Indonesia: “Kembalikan udara bersih kami”.

[10] Kompas Money. (2022). KPPU menang kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera wajib bayar denda Rp 10 miliar.

[11] Suara Jatim Post. (2024). Kejaksaan pantau kasus IPAL Pokphand PT SUR 3 Jombang.

[12] Tempo. (2019). Polda Banten tangkap warga Padarincang termasuk 5 santri karena memprotes peternakan ayam.

********

Cemaran Ternak Ayam Berujung Jerat Hukum Warga Padarincang

Artikel yang diterbitkan oleh

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|