- Sejak Februari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel proyek pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido atas dugaan mencemari Danau Lido yang berada di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini. Kementeria menyatakan, sedang memproses hukum kasus pidana, perdata juga sanksi administratif.
- Sudah tiga bulan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel proyek ini tetapi pembangunan KEK MNC Lido tetap berjalan, seperti pantauan Mongabay pada Senin (12/5/25). Pekerja proyek tetap bekerja menyelesaikan konstruksi bangunan. Di proyek Hyatt Regency Lido Resort, pekerja sedang bangun hotel. Mereka mengerjakan konstruksi pada bagian. Pekerjaan proyek hotel bintang lima ini nampak tidak semasif sebelum penyegelan. Hanya ada puluhan pekerja, sebelumnya sampai ratusan orang.
- KEK MNC Lido, kawasan elite yang menggabungkan konsep hiburan, golf, dan penginapan ini join antara PT MNC Land Tbk, milik Hary Tanoesoedibjo dengan perusahaan properti Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
- rjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan, hasil evaluasi pelaksanaan RKL/RPL, MNC Land tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap dampak penting peningkatan laju erosi, longsor,. Juga, peningkatan air larian dan penurunan kualitas udara berupa peningkatan konsentrasi partikulat, serta peningkatan kebisingan.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepintas nampak sepi, hanya terlihat lalu-lalang pengendara di jalan. Empat plang penyegelan proyek dan garis kuning (police line) di sejumlah titik pembangunan terpampang.
Plang itu terpasang di lokasi: Hyatt Regency Lido Resort—hotel sedang kontruksi. Di sekitar Danau Lido itu ada area golf dan apartemen serta hotel.
Sudah tiga bulan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel proyek ini tetapi pembangunan KEK MNC Lido tetap berjalan, seperti pantauan Mongabay pada Senin (12/5/25). Pekerja proyek tetap bekerja menyelesaikan konstruksi bangunan.
Di proyek Hyatt Regency Lido Resort, pekerja sedang bangun hotel. Mereka mengerjakan konstruksi pada bagian. Pekerjaan proyek hotel bintang lima ini nampak tidak semasif sebelum penyegelan. Hanya ada puluhan pekerja, sebelumnya sampai ratusan orang.
Di lokasi lain, kawasan golf, apartemen, dan tempat hiburan juga terlihat sedang pengerukan tanah. Ada empat alat berat beroperasi tak jauh dari plang penyegelan.
Adi Rusmanadi, warga Cigombong kerap melihat puluhan truk pembawa tanah lalu-lalang pasca KLH segel proyek kawasan ekonomi khusus itu.
“Sering truk keluar-masuk, padahal sudah disegel kementerian,” katanya kepada Mongabay, Minggu (11/5/25).
KEK MNC Lido, kawasan elite yang menggabungkan konsep hiburan, golf, dan penginapan ini join antara PT MNC Land Tbk, milik Hary Tanoesoedibjo dengan perusahaan properti Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Kawasan elite itu mestinya menyetop pembangunan karena dugaan cemari Danau Lido dan izin analiis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kadaluarsa.
“Kita suruh hentikan semua,” kata Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Gedung Manggala Wanabakti, Jumat (9/5/25).
Menurut verifikasi lapangan Gakkum, pembangunan KEK MNC Lido menyebabkan pencemaran dan pendangkalan danau. Juga diduga mereklamasi badan air danau. Gakkum mengambil sampel air Danau Lido untuk cek baku mutu.
Mongabay mengkonfirmasi kepada Budi Ristanto, Direktur Utama MNC Land, perihal persoalan ini, tetapi tak menjawab permohonan wawancara hingga berita ini terbit.
Pada kesempatan lain, Andrian Budi Utama, Wakil Direktur Utama MNC Land, pernah membantah ada pelarangan aktivitas pembangunan di KEK MNC Lido.
“Papan peringatan yang dipasang Kementerian Lingkungan Hidup memperlihatkan tulisan ‘area ini dalam pengawasan’ bukan ‘area ini dalam penyegelan’,” katanya dalam keterangan yang dilansir Antara pada Jumat (7/2/25).

Proses hukum
Rizal mengatakan, setelah penyegelan, status pelanggaran MNC Land naik ke tahap penyidikan pidana lingkungan hidup. Gakkum berencana memanggil 36 saksi dari warga, ahli, Dinas Lingkungan Hidup, dan perusahaan.
Per Mei lalu, Gakkum memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk pemilik MNC Land, Hary Tanoesoedibjo. Rizal menyatakan, pemeriksaan Hary Tanoe berlangsung selama empat jam sebanyak 41 pertanyaan.
Rizal enggan merinci proses pemeriksaan terhadap Hary Tanoe. Juga belum ada potensi penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp32 triliun ini.
Brigjen Pol Frans Tjahjono, Direktur Penegakkan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH menuturkan, akan menjerat pihak yang terbukti mencemari Danau Lido dengan Pasal 98, 116, 119 Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Itu perusakan dan pencemaran (lingkungan),” katanya.
Selain pidana, katanya, perusak Danau Lido juga akan dapat sanksi administratif dan tuntutan perdata. “Kita sedang hitung berapa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, juga berapa biaya pemulihannya.”
Pasal 98 UU PPLH menjerat orang atau badan usaha yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Adapun denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup memastikan, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus pencemaran Danau Lido.
“Mungkin dalam waktu dekat segera penyidik tetapkan [tersangka] ya,” katanya saat Mongabay temui di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Senin (19/5/25).
Fajri Fadhillah, Peneliti Hukum Lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, Pasal 98 bisa menjerat MNC Land bila uji sampel kualitas air Danau Lido melebihi baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021.
“Kalau ternyata hasil labnya tidak melampaui salah satu parameter pencemaran dalam baku mutu, berarti MNC bisa lepas dari tuntutan pidana. Cuma saya tidak tahu, mungkin ada tuntutan pidana lain yang KLH gunakan selain Pasal 98,” katanya kepada Mongabay, Rabu (14/5/25).
Sebenarnya, pidana perihal kerusakan danau juga diatur dalam UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 68 beleid itu menyebut, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan berakibat kerusakan sumber air dan pencemaran air, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 9 tahun dengan denda minimal Rp5 miliar, dan paling banyak Rp15 miliar.
Fajri menyoroti aktivitas pembangunan KEK MNC Lido tetap berjalan meski sudah penyegelan. Dia bilang, KLH bisa memberikan sanksi pencabutan izin.
“Kalau mereka tetap melakukan kegiatan walaupun sudah ada sanksi pemberhentian kegiatan sementara, maka ada potensi bisa ditingkatkan menjadi pencabutan izin.”
Aqsho Bintang Nusantara, aktivis lingkungan Cigombong was-was proses hukum kasus KEK MNC Lido mandek. Dia khawatir terjadi “deal-deal politik.”
Dia mengawal kasus pencemaran Danau Lido sejak November ini mempertanyakan transparansi proses hukum. Sebab, sampai saat ini belum ada warga yang diperiksa sebagai saksi, dan hasil uji lab kualitas air belum juga keluar.
Apalagi, katanya, kawasan ekonomi khusus ini merupakan proyek besar yang melibatkan bisnis Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Megaproyek ini ditetapkan jadi kawasan ekonomi khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69/2021 dan Presiden Joko Widodo resmikan Maret 2023.
Kawasan ekonomi khusus mendapat berbagai kemudahan, bebas bea masuk cukai, pengurangan pajak daerah atau retribusi 50% hingga 100%, bebas PPN dan PPnBM, kemudahan prosedur perizinan, pengadaan tanah hingga 80 tahun, dan izin tinggal bagi orang asing dan keluarga.

Abai regulasi
Kementerian segel KEK MNC Lido 6 Februari 2025, berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas proyek mencemari danau. Rizal mengatakan, Gakkum menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan verifikasi lapangan pada 30 Januari-3 Februari 2025.
Hasilnya, Gakkum menemukan sejumlah pelanggaran pada proyek seluas 1.040 hektar itu. Antara lain, MNC Lido Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan atas proyek itu.
Rizal bilang, persetujuan lingkungan masih menggunakan nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP)–perusahaan Bakrie Grup–yang terbit 2016 oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
“PT MNC Lido tidak menyusun kajian limpasan air permukaan atau air lari-larian dan air limbah,” katanya dalam RDP 18 Februari lalu.
Gakkum juga mendapati ada pendangkalan dan penyempitan Danau Lido yang diduga terjadi karena dampak pengerjaan hotel dan taman, bagian dari proyek itu. “Danau Lido tidak termasuk dalam KEK,” kata Rizal.

Kemudian, perusahaan ini tidak menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) rinci terhadap seluruh tenant yang melakukan aktivitas pada areal KEK MNC Lido.
MNC Lido Land juga tidak melakukan kewajiban melaporkan RKL/RPL kepada KLH, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dan Kabupaten Bogor setiap enam bulan sekali.
Hasil evaluasi pelaksanaan RKL/RPL, kata Rizal, MNC Land tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap dampak penting peningkatan laju erosi, longsor,. Juga, peningkatan air larian dan penurunan kualitas udara berupa peningkatan konsentrasi partikulat, serta peningkatan kebisingan.
“Kemudian persetujuan teknis Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak ada, surat kelayakan operasional ataupun SLO tidak ada, sertifikasi sistem manajemen lingkungan tidak ada,” katanya.
Berdasarkan historis, mulanya pada 2008, izin pengelolaan kawasan Lido PT Fusion Plus Indonesia yang pegang. Beralih ke LNP 2012 lalu MNC Land pada 2017 dan memperoleh status KEK pada 2021.
“Namun (MNC Land) tidak melakukan perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan. Kemudian amdal LNP 2016. Master plan di 2016 terdapat 11 kegiatan kemudian dibandingkan dengan master plan 2021 MNC Land Lido terdapat 27 kegiatan. Contoh [tambahan], International Golf course country and Hotel Luxury residential Villa sampai dengan ke retention town.”
Pemilik MNC Land, Hary Tanoesoedibjo mengatakan, proyek KEK MNC Lido sudah memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat.
“Logikanya, kalau nggak ada Amdal, mana bisa dapat KEK? Prosedurnya panjang, mungkin melewati tujuh sampai delapan kementerian, dan butuh dua tahun sampai akhirnya menjadi PP,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR, 18 Februari lalu.

*******