- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Jakarta segera mengoperasikan refuse derived fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara yang belum lama ini mendapat protes keras warga karena mencemari lingkungan. Dia menilai, RDF Rorotan perlu untuk mengurangi beban sampah Jakarta.
- Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyanggupi permintaan menteri. RDF Rorotan akan beroperasi pada Juni tetapi pengoperasian belum bisa maksimal. RDF Rorotan belum bisa memaksimalkan volume pengelolaan sampah mencapai 2.500 ton per hari. Hanya bisa mengolah sampah kurang dari 50% dari kapasitas.
- Wahyu Andre Maryono, Koordinator Forum Warga Peduli Kesehatan Tolak Pabrik Sampah RDF Rorotan mengatakan, belum mendapatkan penjelasan secara transparan perihal perbaikan RDF Rorotan pasca penolakan warga. Dia tidak tahu apa saja yang sudah diperbaiki Dinas Lingkungan Hidup dan kontraktor RDF Rorotan.
- Muhammad Aminullah, Juru Kampanye Walhi Jakarta mengkritik, Menteri Lingkungan Hidup yang terburu-buru mengoperasikan RDF Rorotan. Dia menilai, menteri tidak paham tata kelola sampah. Itu menandakan menteri tidak memahami persoalan sampah secara komprehensif.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Jakarta segera mengoperasikan refuse derived fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara yang belum lama ini mendapat protes keras warga karena mencemari lingkungan. Dia menilai, RDF Rorotan perlu untuk mengurangi beban sampah Jakarta.
Dia bilang, RDF Rorotan bisa mengelola sampah 2.500 ton per hari. Kalau RDF itu tak beroperasi terdapat 2.500 ton sampah yang tidak terkelola setiap hari.
“Ini dampaknya lebih besar daripada demo-demo yang ada di sekitarnya,” katanya saat kunjungan ke RDF Rorotan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (19/5/25).
Hanif tak menyebutkan alasan protes warga itu. Penolakan warga atas keberadaan RDF Rorotan karena mencemari lingkungan. Bau menyengat hingga kepulan asap mengepung pemukiman warga di sekitar fasilitas pengelolaan sampah hingga mencemari udara juga.
Usai dapat protes warga, Pemerintah Jakarta menghentikan proses uji coba proyek bernilai Rp1,28 triliun ini.
Dia bilang, agar tak dapat protes warga sampah harus pilah terlebih dahulu. Yang masuk ke RDF Rorotan hanya sampah baru dari TPS sekitar Jakarta Utara.
“Harus kita pisah antara organik dan anorganik. Sampah lama, sudahlah jangan masuk sini dulu. Masuk ke Bantar Gebang. Saya yakin sampah baru dipisah sehingga tidak ada lagi bau di sini,” katanya.

Hanif sempat berkeliling meninjau fasilitas RDF Rorotan. Dia klaim teknologi pengelolaan sampah itu sudah proper dan siap beroperasi. “Saya sangat ingin di bulan Mei sudah bisa beroperasi. Jangan menunggu September,” katanya.
Perihal protes warga, dia meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta segera mensosialisasikan rencana operasional RDF Rorotan.
RDF Rorotan, katanya, bukan hanya dapat mengurai masalah sampah Jakarta tetapi juga bernilai ekonomi. Dia meminta, pemerintah Jakarta menganalisis potensi ekonomi dan biaya dari operasional RDF.
“Berapa sih biaya yang diproduksi untuk mengolek, kemudian mengangkut ke sini dan memproses menjadi RDF. Berapa harga jual RDF? Investor sudah banyak sekali yang menunggu.”
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyanggupi permintaan menteri. Dia bilang, RDF Rorotan akan beroperasi pada Juni tetapi pengoperasian belum bisa maksimal.
RDF Rorotan belum bisa memaksimalkan volume pengelolaan sampah mencapai 2.500 ton per hari. Hanya bisa mengolah sampah kurang dari 50% dari kapasitas.
“Mudah-mudahan semua bisa sesegera mungkin (beroperasi). Walaupun mungkin belum sampai full 2.500 ton,” katanya saat ditemui Mongabay di Koja, Jakarta Utara.
Dalam waktu dekat ini, perusahaan kontraktor segera mempercepat proses penyempurnaan peralatan teknologi RDF Rorotan. Hal itu, katanya, untuk mengatasi persoalan bau dan emisi yang sempat diprotes warga.
“Hasil pengukuran kami terhadap emisi dan bau sudah memenuhi baku mutu. Tapi kami akan menambah supaya benar-benar tidak bau dan emisinya bisa benar-benar aman.”

Sikap warga
Wahyu Andre Maryono, Koordinator Forum Warga Peduli Kesehatan Tolak Pabrik Sampah RDF Rorotan mengatakan, belum mendapatkan penjelasan secara transparan perihal perbaikan RDF Rorotan pasca penolakan warga.
Dia tidak tahu apa saja yang sudah diperbaiki Dinas Lingkungan Hidup dan kontraktor RDF Rorotan. “Belum ada informasi tertulis maupun lisan, terkait perbaikan apa saja yang telah dan sedang dikerjakan.”
Alih-alih terburu-buru mengoperasikan RDF Rorotan, Wahyu mendesak agar Menteri Lingkungan Hidup mengaudit perizinan dan ujicoba pabrik sampah yang berdampak pada kesehatan warga.
Dia meminta, Gakkum KLH menindak segala kelalaian saat ujicoba yang menyebabkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan warga sesuai UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji coba RDF berulang kali menunjukkan teknologi dan sistem yang digunakan tidak proven. Karenanya berulang kali menemui masalah dan menimbulkan health impact.”
Wahyu juga menegaskan, Menteri Lingkungan Hidup untuk menghormati MoU antara warga dengan pengelola RDF tertanggal 21 Maret 2025.
Adapun isi MoU itu: pengelola RDF menghentikan operasional; pihak pengelola melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian kebauan dan asap; Dinas Lingkungan Hidup menjamin tidak ada peresmian RDF sampai perbaikan pengendalian kebauan dan asap diselesaikan.
Lalu, warga juga harus dilibatkan dalam uji coba mendatang; juga RDF Rorotan harus melalui tahapan uji coba lanjutan: uji coba tanpa beban sampah, uji coba dengan beban bertahap, dan uji coba dengan kapasitas penuh.
“Setiap rencana atau pengambilan keputusan terkait kegiatan dan aktivitas RDF Rorotan harus melibatkan masyarakat sekitar, termasuk warga Bekasi yang berada di luar Jakarta yang juga terdampak,” ucap Wahyu.
Seharusnya, Menteri Lingkungan Hidup fokus menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023, yang berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2023, sebagai hasil akhir dari gugatan warga negara terkait polusi udara di Jakarta.
Dalam putusan Mahmakah Agung itu, pemerintah diwajibkan melakukan tindakan tertentu sebagai upaya mencegah polusi udara di Jakarta.
Adapun Menteri Lingkungan Hidup dihukum untuk mengawasi Gubernur Jawa Barat, Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.

Kritik pengelolaan sampah
Muhammad Aminullah, Juru Kampanye Walhi Jakarta mengkritik, Menteri Lingkungan Hidup yang terburu-buru mengoperasikan RDF Rorotan. Dia menilai, menteri tidak paham tata kelola sampah.
“Itu menandakan Menteri LH tidak memahami persoalan sampah secara komprehensif. Taunya hanya memusnahkan sampah saja. Ini pandangan yang sempit dan berbahaya,” katanya kepada Mongabay, Selasa (20/5/25).
Menurut dia, semestinya RDF Rorotan dapat beroperasi kalau tata kelola sampah sudah terlaksana dengan baik. Saat ini, katanya, tata kelola sampah di Jakarta masih buruk: sampah masih tercampur dan karakteristik sampah dominan organik serta basah.
Proses pemilahan sampah dan pengeringan sampah basah secara terpusat dapat terproduksinya gas metana yang berbahaya. Cara kerja RDF yang mengeringkan sampah dengan proses thermal dapat menghasilkan asap mengepul, sebagai sumber polusi.
“Perbaiki dulu tata kelola sampah, jangan norak ngikutin negara-negara maju. Negara maju pakai RDF karena tata kelola sampahnya sudah baik sehingga bisa berjalan efektif.”
Dia mengingatkan, pemerintah juga mencontoh tata kelola sampah di negara maju. Harusnya, menurut Aminullah, pemerintah fokus pada membentuk masyarakat yang sadar memilah sampah; memperbaiki sistem pengangkutan dan pengumpulan.
Menteri Lingkungan Hidup, katanya, harus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Adapun beberapa hak: akses atas informasi memadai yang terbuka dan transparan; melibatkan peran serta masyarakat.
“Apakah hak itu semua sudah dipenuhi oleh pengelola maupun pemerintah? Sampai sekarang aja Amdal-nya disembunyikan, warga juga tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi, warga tidak tahu bagaimana dampak ke mereka. Wajar jika melakukan protes proyek ini.”
Aminullah menegaskan, seharusnya menteri berpihak pada warga terdampak, bukan malah membela pencemar. Jika fungsi sebagai wakil warga terdampak tidak berjalan, tidak memiliki simpati pada warga terdampak pencemaran lingkungan. “Juga mengabaikan perjuangan lingkungan hidup, maka tidak ada fungsi lagi menteri itu.”

********