Nasib Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Talibura

21 hours ago 3
  • Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut adalah komunitas adat yang mendiami wilayah Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua suku ini memiliki struktur adat, hukum, budaya, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
  • Mayorita suku ini adalah petani, yang itu berarti sangat bergantung pada kepemilikan lahan. Sayangnya, dalam waktu yang sama, sebagian besar tanah adat mereka terpakai untuk pengembangan hutan negara Egon Ilimedo dan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Kristus Raja Maumere (Krisrama), sebuah perusahaan milik Keuskupan Maumere. 
  • Pada 22 Januari 2025, Krisrama menggusur pemukiman masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Penggusuran ini menyebabkan sekitar 200 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. 
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam penggusuran tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan brutal yang melanggar hak masyarakat adat. Mereka menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria di Sikka dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka. 

Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut mendiami wilayah Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua suku ini memiliki struktur adat, hukum, budaya, dan kearifan lokal sudah turun-temurun.

Suku-suku yang tergabung dalam wilayah adat Tana Pu’an Soge meliputi, Soge, Lewar, Liwu Jawa, Goban, Tukan, Kiri, Mau, Tapo, Uran, Dewa, Watu, Rawa, Watu Jengu, Kesokuit, Watu Leto, Kringa.

Masyarakat Adat Soge sekitar 782 keluarga terbagi dalam tiga lokasi, yakni Pedan (259 keluarga), Utanwair (247 keluarga), dan Likong Gete (259 keluarga).

Selain Suku Soge ada juga Goban Runut. Masyarakat Adat Goban Runut keturunan Goban, dengan Tana Pu’an Leonardus Leo. Suku-suku yang tergabung dalam wilayah adat Tana Pu’an Goban antara lain: Goban Gete, Goban Tilun, Klewang, Goban Guni, Goban Poma, Goban Loran, Goban Raja, Goban Anak, Liwu, Liwu Jawa, Liwu Urung, Uran, Watu, Ipir, Lewuk, Mage, Nineng.  Masyarakat Adat Goban ada sekitar 300 keluarga.

Salah satu tempat sakral Suku Soge di Nangahale di Sikka. Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Mata pencaharian dan konflik agraria

Penduduk di kedua suku ini umumnya petani yang sangat bergantung pada lahan pertanian dan kemurahan alam. Miris, wilayah adat mereka sebagian besar malah tumpang tindih dengan hutan negara Egon Ilimedo dan izin hak guna usaha (HGU) PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), perusahaan milik Keuskupan Maumere.

Pada 22 Januari 2025, Krisrama menggusur 120 rumah warga di Desa Nangahale, yang mereka klaim masuk HGU. Penggusuran ini menyebabkan sekitar 200 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Tindakan ini menimbulkan konflik dan protes dari masyarakat adat yang merasa hak atas tanah leluhur mereka terancam.

Bahkan, sebelum itu, upaya mempertahankan tanah adat ini menyebabkan delapan warga Adat Suku Soge Natarmage– Goban Runut kena vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Maumere atas tudingan perusakan plang Krisrama.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam putusan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka dari perampasan korporasi.

Warga Suku Soge mengamati lahan pertanian mereka yang masuk area konsesi HGU Krisrama. Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA menilai, putusan ini mencederai keadilan dan makin mempertegas pola kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berupaya mempertahankan hak tanahnya.

“Putusan ini menunjukkan bagaimana hukum kerap berpihak pada korporasi dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Negara bukan hanya gagal melindungi masyarakat adat, juga melegitimasi perampasan tanah dengan dalih hukum.”

Ignasius Nazi,  sesepuh Tana Pu’an (Tuan Tanah)  Keturunan Suku Soge mengatakan, perjuangan Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut dalam mempertahankan tanah adat, sekaligus menjaga identitas, budaya, dan kelangsungan hidup komunitas di tengah tekanan modernisasi dan klaim pihak lain.

Anton Yohanis Bala (John Bala), pengacara Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, mengatakan, sejarah perjuangan Soge Natarmage dan Goban Runut  dalam mempertahankan tanah adatnya.

Sejarah tanah eks HGU Nangahale bermula pada 1912, ketika penguasa Hindia Belanda merampas tanah Masyarakat Adat Suku Soge dan Suku Goban. Pada 1926, tanah perusahaan Belanda jual kepada Apostolik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden seharga 22.500 gulden. Saat ini, tanah itu dalam kelola Krisrama.

Lahan pertanian milik warga Suku Soge dan Goban yang masuk area HGU Krisrama. Foto: Christ Belseran/Mongabay Indonesia.

Leluhur mereka

Nazi cerita, asal-usul Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban. Leluhur Soge berasal dari Siam Sina Melaka. Nenek moyang pertama bernama Sugi Saosarowilin Duwawilinginan. Dampak gempa di wilayah asal, mereka berlayar mencari tempat baru dan tiba di Pedan, tempat mereka menancapkan keris di pantai. Nama Pedan masih mereka gunakan hingga kini.

Perjalanan lanjut ke Waikolong, tempat jangkar kapal mereka turunkan dan tandai dengan kayu. Mereka juga singgah di Sawair. Ini jadi nama karena saat menggali di pantai, mereka menemukan sumber air. Lalu, mereka menuju Nanghale Huluhile, tempat ritual yang masih dikenal hingga sekarang.

Mereka mencapai Nuba Nipa, tempat penyimpanan kekuatan leluhur, dan melanjutkan perjalanan ke Waheg, terdapat Nuba Kojelakar. Perjalanan lanjut ke Magelajar, Watuwoga, dan naik ke Kuang Maget, yang kini jadi bagian tanah adat mereka.

Karena tekanan era kolonial, leluhur Suku Soge terpaksa naik ke wilayah atas dan mendirikan rumah adat yang masih terjaga hingga kini, bernama Lebulabang. Tempat-tempat ritual seperti Nuba, Mahe, dan Tuaworangwair, katanya, juga tetap terjaga hingga kini.

Selama perjalanan, leluhur Suku Soge juga singgah di berbagai tempat lain seperti Nuba Nipa, Waheg, Magelajar, Kuang Maget, dan Liwiu. Mereka memberi nama pada tempat-tempat itu sesuai pengalaman dan kejadian yang mereka alami.  Setiap lokasi memiliki makna dan sejarah tersendiri bagi Suku Soge.

Dalam struktur sosial masyarakat Sikka, terdapat lapisan sosial yang terdiri dari ine gete ama gahar (lapisan atas), ata riwung (lapisan kedua), dan mepu atau maha (lapisan ketiga).

Suku Soge termasuk dalam struktur ini dan memiliki rumah adat serta tempat-tempat ritual penting bagi identitas dan warisan budaya mereka.

Nasi juga menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan tempat-tempat bersejarah itu sebagai nilai spiritual dan budaya bagi Suku Soge.

Masyarakat Adat Natarmage punya tradisi seperti dalam siklus berkebun, mulai masa tanam hingga panen. Salah satu situs doa dan penyembahan tradisional adalah ai pu’a, terletak di tengah-tengah kebun dan berukuran sekitar 1×1 meter.

Situs-situs ini, katanya,  menunjukkan betapa erat hubungan masyarakat adat dengan tanah dan tradisi hingga kehilangan tanah adat berarti kehilangan identitas dan kehidupan mereka.

Ritual adat dan tradisi ini, katanya, terus mereka jalankan di lokasi-lokasi itu sebagai penghormatan kepada leluhur dan upaya mempertahankan identitas budaya.

Para perempuan Nangahale meratapi rumah mereka yang dirobohkan. Foto: tangkapan layar.

Mohamad Shohibuddin,  Peneliti Pusat Studi Agraria IPB University, mengatakan, Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut telah mendiami tanah adat mereka selama berabad-abad. Wilayah ini tidak hanya jadi tempat tinggal, juga pusat kearifan lokal, hukum adat, dan mata pencaharian utama melalui pertanian.

Keberadaan masyarakat adat , katanya, dengan dukungan bukti-bukti sejarah lisan, syair-syair suci, dan mantra upacara yang masih mereka lestarikan hingga kini.

Salah satu dia sebutkan syair “Kleo Nian Klege Tanan” yang menegaskan Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut mendiami wilayah ini sejak leluhur mereka pertama kali tiba dari Siam Sina Melaka.

Dalam catatan sejarah mereka, awalnya tanah adat ini terampas kolonial Belanda pada 1912, berpindah tangan ke Gereja Katolik melalui pembelian pada 1926. Selanjutnya, tanah ini jadi izin HGU Krisrama.

Shohibuddin bilang, ada beberapa konflik yang terjadi saat ini. Pertama, konflik dalam konsesi HGU. Kedua, terkait dengan pendaftaran tanah-tanah komunal wilayah adat mereka. Ketiga, isu mengenai rekognisi mereka sebagai masyarakat adat yang memerlukan dukungan pemerintah daerah dan DPRD.

Seharusnya, katanya, pemerintah mengakui alas tanah wilayah itu adalah hak adat hingga administrasi pertanahan harus sesuai dengan itu.

*****

Kala Perusahaan Keuskupan Meumere Gusur Rumah Masyarakat Adat di Sikka

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|