Mengapa Penggunaan Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan Dilarang?

1 week ago 25
  • Kegiatan penangkapan ikan ilegal masih terjadi di perairan Aceh, terutama penggunaan bahan peledak dan racun.
  • Ada juga yang menggunakan papan pembuka jaring untuk menagkap ikan dan ini sangat berbahaya untuk terumbu karang. Pelaku bukan hanya nelayan lokal Aceh, tetapi juga dari Sibolga dan Nias, Sumatera Utara.
  • Pengguaan pukat trawl juga masih terjadi. Padahal, pukat trawl atau disebut jaring hela dasar berpapan dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Aceh, pada 22 Juli 2024, telah menandatangani nota kesepakatan untuk mengatasi masalah kelautan dan perikanan.

Kegiatan penangkapan ikan ilegal masih terjadi di perairan Aceh.

Muhammad Daud (58), nelayan tradisional di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mengatakan di perairan Aceh Besar penangkapan ikan masih menggunakan bom dan racun.

“Akibatnya, terumbu karang rusak sehingga nelayan tradisional kesulitan mencari ikan dan hasil laut lain,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Daud mengatakan, dia menggunakan perahu kecil untuk mendapatkan ikan karang, gurita, tuna, dan marlin.

“Saya pernah mendampingi mahasiswa penelitian terumbu karang di Aceh Besar. Hasilnya, banyak terumbu karang mati akibat penggunaan bahan peledak,” ujarnya.

Koordinator Jaringan KuALA Aceh, Gemal Bakri, mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl, bom, dan pembiusan ikan masih terjadi perairan Aceh.

“Ada juga yang menggunakan papan pembuka jaring dan ini sangat berbahaya untuk terumbu karang. Pelaku bukan hanya nelayan lokal, tetapi juga dari Sibolga dan Nias, Sumatera Utara,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Baca: Menjaga Kelestarian Laut Aceh dengan Aturan Hukum Adat

Kesibukan nelayan dan masyarakat yang hendak membeli ikan terlihat di pasar ikan Lampulo, Banda Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kota Banda Aceh, Aceh, Sahono Budianto, mengakui masih ada penangkapan ikan menggunakan bahan yang merusak ekosistem laut.

“Penangkapan ikan ilegal tanpa izin, atau menyalahi izin juga terjadi. Misal, izinnya di bawah 12 mil, tapi menangkap melebihi batas tersebut,” terangnya, Kamis (23/1/2025).

Sahono mengatakan, pada 26 Juli 2024 lalu, dua kapal nelayan berkapasitas 1 GT ditangkap di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, karena menggunakan bahan peledak.

Pada 12 September 2024, PSDKP Lampulo juga menyita tiga pukat trawl dan tiga pasang papan pembuka jaring untuk pukat trawl, di perairan Kabupaten Aceh Barat.

Pukat trawl atau disebut jaring hela dasar berpapan dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

“Nelayan dilarang menggunakan alat tangkap ini karena berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” ujarnya.

Baca: Penggunaan Bom Ikan Masih Terjadi di Laut Aceh

Potensi ikan yang ditangkap di perairan Aceh sangat menjanjikan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Penyelesaian masalah kelautan dan perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Aceh, pada 22 Juli 2024, telah menandatangani nota kesepakatan untuk mengatasi masalah kelautan dan perikanan. Terutama, menghentikan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, menangani masalah perizinan, mengawasi transhipment di laut, memonitor penggunaan alat tangkap merusak, serta menindak pelanggar jalur penangkapan ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, menyatakan dengan perjanjian tersebut maka semua lembaga dapat berkolaborasi mengelola sumber daya kelautan dan perikanan Aceh yang lebih baik dan lestari.

“Pengawasan harus dilakukan bersama dan melibatkan banyak pihak,” katanya.

Baca juga: Menjaga Laut Merupakan Kearifan Nelayan Aceh

Beginilah kesibukan nelayan dan masyarakat setiap hari di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Aceh, Kolonel Laut (P) Rudi Dharmawan dalam pernyataan tertulis mengatakan, kegiatan illegal fishing menjadi perhatian utama pihaknya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.

“Pengawasan ketat dan kerja sama berbagai pihak akan kami lakukan beserta penegakan hukum bagi pelaku kejahatan,” terangnya, Jumat (20/12/2024).

Pelibatan masyarakat dan nelayan lokal juga sangat penting untuk pengawasan perairan.

“Dengan begitu, Bakamla Aceh dapat lebih cepat merespons kegiatan ilegal yang terjadi,” paparnya.

Nelayan Aceh: Pemerintah Harus Tegas pada Kapal Asing Pencuri Ikan

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|