Menanti Keseriusan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

1 day ago 4
  • Masyarakat sipil menduga kuatnya dominasi negara dalam mengelola kekayaan alam jadi pemicu Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) tak kunjung ada pengesahan walau sudah belasan tahun jadi bahasan dan berulang kali masuk program legilasi nasional termasuk tahun ini. 
  • Arimbi Heroepoetri, anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dari debtWATCH Indonesia, mengingatkan, pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. “Namun praktiknya, penguasaan ini lebih sering dimaknai sebagai kepemilikan oleh negara dan elit ekonomi, bukan sebagai pengelolaan yang melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama,” ucapnya.
  • Uli Artha Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, dalam diskusi yang sama,  bilang 80% keanekaragaman hayati dilindungi masyarakat adat. Begitupun dengan riset FWI, 70% hutan terbaik Indonesia berada di wilayah adat. “Hutan-hutan yang mereka jaga jadi penyangga kehidupan manusia.”
  • Veni Siregar, Pengkampanye Senior Kaoem Telapak, menyebut, pihaknya telah menyusun pemetaan komprehensif terkait substansi permasalahan yang dihadapi untuk mengesahkan RUU MA. salah satunya adalah naskah akademik.

Masyarakat sipil menduga kuatnya dominasi negara dalam mengelola kekayaan alam jadi pemicu Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) tak kunjung ada pengesahan walau sudah belasan tahun jadi bahasan dan berulang kali masuk program legilasi nasional termasuk tahun ini. 

Arimbi Heroepoetri, perwakilan Tim substansi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, mengingatkan, Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.

“Praktiknya, penguasaan ini lebih sering dimaknai sebagai kepemilikan oleh negara dan elit ekonomi, bukan sebagai pengelolaan yang melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama,” katanya dalam diskusi di Jakarta, baru-baru ini.

Dampaknya, masyarakat adat  terpinggirkan, kehilangan tanah, dan tak ada pengakuan dan perlindungan  hak atas tanah dan sumber daya alam mereka. Masyarakat adat jadi pihak yang tidak relevan dalam pembangunan masa depan.

Negara pun lebih sering berpihak pada kepentingan modal besar daripada mengakui dan mendukung sistem pengelolaan adat yang terbukti lestari dan berkelanjutan. 

 Asrida Elisabeth/Mongabay Indonesia

Padahal, pendiri bangsa mengakui keberadaan komunitas adat dalam konstitusi yang disebut sebagai zelfbesturende landschappen (komunitas yang mengatur diri sendiri) dan Volksgemeenschappen (adat yang berbasis rakyat) dalam UUD 1945. Masyarakat adat memiliki hak dasar yang harus dilindungi UU, antara lain, wilayah, identitas budaya, aturan pemulihan hak, aturan penyelesaian konflik, kekayaan intelektual, serta perlindungan terhadap perempuan, anak, pemuda adat. 

Karena itulah, RUU Masyarakat Adat  jadi hal penting. Dengan melindungi masyarakat adat, harmoni keberagaman pun terjaga  sebagai kekuatan untuk membangun masa depan bangsa yang inklusif. 

“Riset dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menunjukkan, wilayah adat adalah wilayah yang terjaga kelestariannya, bisa menghasilkan ekonomi, dan lebih berkelanjutan,” kata Arimbi, juga dari debtWATCH Indonesia ini. 

Senada dengan Uli Artha Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional. Dia menekankan, mengapa pengakuan dan perlindungan msyarakat adat melalui pengesahan UU Masyarakat Adat itu penting dan urgen. Dia bilang, 80% keanekaragaman hayati dilindungi masyarakat adat. Begitupun dengan riset FWI, 70% hutan terbaik Indonesia berada di wilayah adat.

“Hutan-hutan yang mereka jaga jadi penyangga kehidupan manusia.”

Belum lagi, peran masyarakat adat dalam mendukung kedaulatan pangan. Catatan FAO, 60%-80% pangan di negara berkembang, termasuk Indonesia, bergantung pada pangan lokal yang sebagian besar produksi dari wilayah adat, terutama oleh perempuan adat. 

Bagi masyarakat adat, katanya, hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Melainkan supermarket tempat mencari berbagai keperluan, mulai dari buah-buahan, sayuran, sumber protein, hingga bahan obat-obatan tradisional dan lain-lain.

Tanpa ada perlindungan hukum memadai, wilayah adat ini akan terus terancam kebijakan sektoral. Seperti terjadi di Papua dan Kalimantan, yang mengalihfungsikan hutan adat jadi  food estate.

“Pembongkaran hutan untuk proyek food-estate tidak hanya menghancurkan sumber penghidupan masyarakat adat, juga melemahkan ketahanan pangan nasional,” katanya. 

Diskusi mendurong  pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh Koalisi Dukung RUU Masyarakat Adat di  Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng Jakarta, Senin (24/3/25). Pemateri dari kiri ke kanan: Veni Siregar (Kaoem Telapak), Arimbi Haroepoetri (debWATCH), Uli Artha Siagian (Walhi). Foto: Kaoem Telapak

Momentum tepat

Uli memandang,  2025 sebagai momentum yang tepat untuk menyatukan suara. Tahun ini, RUU Masyarakat Adat kembali masuk program legislasi nasional (prolegnas). Koalisi mendorong, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Masyarakat Adat tahun ini. 

“Kami menargetkan 10.000 orang turun ke Istana Negara atau Gedung DPR untuk mendesak pengesahan RUU ini. Ini akan menjadi ujian bagi kerja-kerja yang telah dilakukan. Sudah terlalu lama kita menunggu.”

Menurut dia, people power menjadi kunci. Pemerintah harus dipaksa untuk mewujudkan Undang-undang yang sudah diperjuangkan lebih dari 25 tahun itu. 

“Melihat perjuangan ini mesti dengan perspektif bahwa rakyat adalah pemegang kuasa, sembari terus mengevaluasi sejauh mana gerakan telah berkembang.”

Tiga bulan terakhir, katanya, berbagai pendekatan baru mereka lakukan untuk mendorong UU Masyarakat Adat. Antara lain, penyadartahuan ihwal keterkaitan masyarakat adat terhadap isu iklim, ekonomi, dan pangan. Masyarakat adat, katanya, berperan sebagai solusi.

RUU Masyarakat Adat tidak hanya melindungi praktik lokal, juga membuka jalan bagi mekanisme yang memungkinkan keuntungan ekonomi berbasis lingkungan. Menurut dia, regulasi ini merupakan langkah konkret memastikan masyarakat adat menjadi penjaga ekosistem, penggerak ekonomi, dan pelindung keadilan antargenerasi.

“Dengan mendukung RUU ini, kita tidak hanya melindungi masyarakat adat, tetapi juga menjaga keberlanjutan masa depan.” 

pemuda Adat Dayak Simpakng patroli di hutan mereka di Desa Mekar Raya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Aseanty Pahlevi/Mongabay Indonesia

Naskah akademik

Veni Siregar, Pengkampanye Senior Kaoem Telapak, menyebut, telah menyusun pemetaan komprehensif terkait substansi permasalahan untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. salah satunya berwujud naskah akademik.

Dokumen ini, katanya, bukan sekadar formalitas tetapi berangkat dari pengalaman langsung masyarakat. 

“Proses penulisan hingga pembahasannya melibatkan suara dan cerita dari masyarakat adat itu sendiri. Ini yang menjadi kekuatan naskah tersebut, karena ia berbasis pada realitas di lapangan.” 

Naskah akademik juga sebagai alat advokasi mendorong pembahasan RUU Masyarakat Adat di legislatif. Dokumen ini memuat analisis mendalam terkait hak-hak masyarakat adat, tantangan yang mereka hadapi, serta solusi melindungi mereka dari ancaman kebijakan yang merugikan.

Kopi, salah satu hasil dari hutan nagari masyarakat adat di Solok Selatan. Foto: Jaka HB/Mongabay Indonesia

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat ini bilang, mereka harus menggali data dari berbagai wilayah adat, mendengarkan cerita langsung dari komunitas, serta menganalisis kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat adat.

“Ini adalah upaya kolektif yang melibatkan banyak pihak. Kami pastikan suara masyarakat adat benar-benar terwakili di dalamnya.”

Koalisi juga memanfaatkan data empiris untuk menunjukkan daftar pengesahan RUU Masyarakat Adat. Contohnya, mengajukan bukti wilayah-wilayah adat yang terkelola baik dan berdampak pada keanekaragaman hayati, mendukung kedaulatan pangan, hingga kontribusi pada mitigasi krisis iklim.

“Penting bagi kita untuk menyadari bahwa perjuangan ini bukan hanya soal hak masyarakat adat, juga tentang masa depan lingkungan dan kehidupan kita semua. Apa yang mereka lakukan di wilayah adat berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem global.” 

Koalisi pun berharap pemerintah dan legislatif tidak lagi menunda pengesahan RUU ini.

Menyambut tamu ala masyarakat adat di Desa Batu Perahu, Batang Alai Timur, Hulu Sungai Tengah. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

*****

Sulitnya Negara Akui dan Lindungi Masyarakat Adat

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|