Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Terbabat Tambang Batubara

1 day ago 6
  • Kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur malah kena tambang?  Sedikitnya,  hutan seluas 3,26 hektar terbabat habis untuk penambangan batubara.  Universitas yang  mendapati sejumlah alat berat di lokasi pun melaporkan kasus  ke pihak berwenang.
  • Hutan pendidikan itu memiliki luas 299,03 hektar. Sejak awal, hutan ini ditetapkan sebagai Kawasan hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Fakultas Kehutanan (Diklat Fahutan) Unmul, sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
  • Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, katakan, ada lima konsesi tambang yang mengepung hutan pendidikan Unmul. Dengan daya rusak industri ekstraktif, Jatam pun memastikan hutan pendidikan itu bakal turut terdampak.
  • Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, David Muhammad memastikan untuk mengusut kasus ini. Saat ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk terduga pelaku. 

Kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur malah kena tambang?  Sedikitnya,  hutan seluas 3,26 hektar terbabat habis untuk penambangan batubara.  Universitas yang  mendapati sejumlah alat berat di lokasi pun melaporkan kasus  ke pihak berwenang.

Sejak awal, hutan seluas 299,03 hektar itu berstatus sebagai hutan pendidikan atau kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) untuk keperluan pendidikan dan pelatihan kehutanan Fakultas Kehutanan (Diklat Fahutan) Unmul. Status itu lewat   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.

Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul, mengatakan,   berupaya menjaga kawasan hutan milik kampus itu. Maklum, kawasan yang juga menjadi fasilitas pendidikan mahasiswa itu berbatasan langsung dengan sejumlah konsesi tambang. 

Batas-batas wilayah yang langsung bersinggungan dengan konsesi tambang, katanya, mereka jaga ketat agar eksploitasi alam itu tidak sampai masuk ke hutan pendidikan  kampus. Namun, momentum Lebaran rupanya menjadi celah perusahaan tambang  beraktivitas di KHDTK. 

“Sekuat-kuatnya kami jaga juga, tetap aja ini proses pencurian terjadi di saat yang sebenarnya semua orang lagi libur. Kan lagi Lebaran,” kata  Rustam ketika dihubungi Mongabay.

Dia  bersyukur, ada mahasiswa yang  berada di lapangan ketika pelaku usaha tengah beraksi. Kalau  tidak, bisa tutupan hutan yang terbabat   jauh lebih luas.

Sampai saat ini, kawasan hutan pendidikan itu bersentuhan dengan dua konsesi tambang yang bahkan tidak memiliki buffer zone sebagai pelindung. “Ada batas kita itu longsor karena langsung berhadapan tebing, langsung digali (penambangan) dalam sekali.”

Universitas Mulawarman juga sudah melaporkan   temuan ini kepada pihak terkait, termasuk Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Kalimantan dan  Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Rustam  meminta,  pihak berwenang segera menindak aktivitas ilegal dan kawasan hutan kembalikan seperti semula. Karena hutan pendidikan ini, bagi Fakultas Kehutanan Unmul, adalah sumber ilmu pengetahuan.

“Segera menindak pelakunya. Dikembalikan (kondisi hutan), karena itu berguna buat kami. Sangat bermanfaat buat pengajaran, pendidikan, konservasi, dan lingkungan.”

Hutan pendidikan yang terbabat tambang batubara. Foto: Dokumentasi Fahutan Unmul.

Terkepung konsesi

Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sedikitnya ada lima konsesi tambang mengepung hutan pendidikan Unmul. Dengan daya rusak industri ekstraktif, Jatam pun memastikan hutan pendidikan itu bakal turut terdampak. 

Dari lima konsesi itu, tiga perusahaan masih memiliki izin usaha pertambangan (IUP) aktif hingga akhir 2025 dan 2028. Satu IUP sudah berakhir pada 2019 dan satu lagi  dicabut pada 2013.  

Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, mengatakan, kelima pelaku usaha itu adalah Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU Pumma), PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), PT Rinda Kaltim Anugerah (RKA), PT Bismillah Res Kaltim (BRK), dan CV 77.

Untuk memastikan perusahaan mana yang aktivitas masuk hingga ke hutan kampus, kata  Eta, hal yang mudah. Petugas hanya perlu mengecek konsesi masing-masing perusahaan. “Kalau memang milik salah satu perusahaan, berarti harus ditindak tegas kalau mereka melakukan pelanggaran,” katanya. 

Industri ekstraktif, sarat dengan  daya rusak. Karena itu, seyogyanya ada buffer zone demi memastikan keamanan dan keberlanjutan hutan Unmul  itu. “Karena kalau buffer-nya sudah dirusak, ini bisa lebih parah daripada longsor.” 

Dia pun mendorong ada pemulihan, meski itu tak mudah.

Hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur  kena serobot  tambang batubara. Foto: Dokumentasi Fahutan Unmul.

Sejauh ini, belum jelas siapa pelaku penambangan batubara  di hutan  Unmul  ini. Namun, dugaan mengarah ke KSU Pumma, sebagaimana keterangan Mahasiswa Penyayang Flora dan Fauna (Mapflofa) Unmul, yang menyaksikan penambangan itu. Saat itu, mandor tambang  mengidentifikasi diri dari KSU Pumma juga sempat mempertanyakan kedatangan para mahasiswa ke lapangan. 

Sebelumnya, KSU sempat mengajukan surat permohonan kerjasama kepada Unmul terkait pengelolaan tambang pada 12 Agustus 2024. Namun, kampus menolak dan tak pernah menyetujui ajakan pengelolaan tambang itu.

Apalagi, jenis kerja sama juga bertentangan dengan asas-asas pendidikan, terutama dalam hal pengelolaan kawasan hutan dengan aktivitas ekstraktif berupa penambangan batubara.

“Tidak ada kerja sama itu. Itu hanya permintaan kerja sama, yang kemudian rektor membuat semacam disposisi kepada pengelola. Bahkan, Fakultas Kehutanan melaporkan bahwa itu tindakan ilegal yang sudah mulai merambat ke kita. Sebenarnya,  duluan kami melapor, baru surat (permohonan kerja sama) itu ada,” kata Rustam mengonfirmasi.

Bermodalkan IUP dengan nomor 503/2008/IUP-OP/BPPMD-PTSP/XII/2015, KSU Pumma terang-terangan melirik potensi sumber daya alam dalam KHDTK Unmul. Dalam surat itu juga tertulis, KSU Pumma juga menawarkan kompensasi dan bahkan skema bagi hasil dari aktivitas penambangan dalam kawasan yang dilindungi oleh Unmul ini.

Padahal, IUP Gubernur Kaltim terbitkan itu segera berakhir pada Desember tahun ini. “Kami tidak setuju. Kami laporkan.” 

Serupa Abdunnur, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, sampaikan.   Seperti dikutip dari Antara.com, dia mengatakan, aktivitas tambang di KHDTK universitas itu mengganggu aktivitas akademik. Dia menyayangkan tindakan pembukaan hutan  oleh usaha tambang batubara ini.

“Kami mengecam dan menyayangkan atas aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul.”

Pada Maret 2023, pengurus KSU Pumma sempat terseret kasus penipuan hingga menyebabkan tambang milik  koperasi itu sempat tutup sementara.

Belum ada penjelasan dari pihak KSU terkait kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan milik Unmuh ini. Sunardi, pengurus KSU yang dihubungi Mongabay mengaku tak tahu menahu persoalan tersebut. “Saya nggak tau masalah itu, coba tanya ke Dinas Koperasi saja,” ujarnya singkat.

Kawasan hutan pendidikan Unmul Samarinda yang telah dibuka untuk tambang. Balai Gakkum pasitkan untuk mengusut kasus ini. Foto: Fahutan Unmul Samarinda.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, telah meninjau lokasi penyerobotan terduga pelaku usaha tambang yang beroperasi di sekitar kawasan hutan pendidikan itu.

Sejak  8 April 2025, perkara ini telah memasuki tahap penyelidikan. “Pada 8 [April], langsung kita tingkatkan ke penyelidikan. Sampai 10 [April]  ini, kita penyelidikan terus. Saat ini, yang kita periksa hari ini ke dugaan pelaku. Tambang yang di sekitar situ,” katanya ketika dihubungi, 10 April lalu.

Dia bilang, terduga pelaku pelaku usaha karena kerusakan dalam tiga hari beroperasi saja sudah tiga hektar lebih hutan terbuka.

“Itu berarti intens kerjanya. Baru buka aja mereka. Land clearing. Belum nambang. Ini kita lagi cari bukti dan lumayan banyak hal menarik yang didapat. Kami belum bisa cerita. Kami lihat dulu hasil penyelidikan ini tapi yang jelas, ini melanggar. Merambah aja udah melanggar, memasukkan alat-alat berat dalam kawasan hutan itu sudah melanggar.” 

*****

Tambang Batubara Ilegal Masih Marak di Kalimantan Timur

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|