Buntut Kasus Peternakan Ayam, Warga Padarincang Gugat Polisi

3 days ago 14
  • Bertahun-tahun warga Desa padarincang, Serang, Banten, mengeluhkan cemaran lingkungan  karena peternakan ayam skala besar di sekitar mereka. Protes tak berespon, warga sampe bakar peternakan berujung jerat hukum.   Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pun menempuh upaya praperadilan atas kasus  jerat hukum sembilan warga Kampung Cibetus,  Padarincang ini.
  • Rizal Hakiki, penasihat hukum pemohon dari Tim TAUD, kecewa dengan mangkirnya Polda Banten. Padahal, praperadilan ini sangat penting karena untuk menguji sah tidaknya penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka. 
  • Ke-9 warga itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat konflik dengan PT Sinar Terang Sejahtera (STS), perusahaan peternakan yang dinilai mencemari lingkungan. Protes sudah dilakukan warga sejak 2018 silam tetapi tak kunjung mendapat tindakan konkret dari otoritas terkait.
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut, penetapan tersangka pada 9 warga sebagai bentuk kriminalisasi. Langkah itu masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dengan maksud membungkam atau menghentikan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Bertahun-tahun warga Desa Padarincang, Serang, Banten, mengeluhkan cemaran lingkungan  karena peternakan ayam skala besar di sekitar mereka. Protes tak berespon, warga sampe bakar peternakan berujung jerat hukum.   Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pun menempuh upaya praperadilan atas kasus  jerat hukum sembilan warga Kampung Cibetus,  Padarincang ini.

Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, 21 Maret lalu  dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad menunda sidang praperadilan karena Polda Banten  tak hadir. Sidang akan lanjut 14 April.

Rizal Hakiki, penasehat hukum warga dari Tim TAUD kecewa dengan mangkirnya Polda Banten, hingga sidang terpaksa tertunda  cukup lama. Padahal, praperadilan itu untuk menguji sah tidaknya penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka. 

“Seharusnya Polda Banten menghormati proses hukum dan hadir untuk mempertanggungjawabkan penetapan sembilan warga Kampung Cibetus sebagai tersangka,” katanya usai sidang di PN Serang.

Sebelum itu, Tim TAUD mengajukan catatan kepada majelis hakim agar dalam persidangan selanjutnya, para pemohon, yakni sembilan warga yang jadi tersangka bisa hadir langsung.

Tim TAUD yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Pijar, Walhi, dan YLBHI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi warga Kampung Cibetus. 

“Kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan mereka tidak boleh dibiarkan. negara seharusnya melindungi, bukan malah menindas mereka,” katanya.

Warga memasang spandung bernada protes di depan PN Serang. Foto: Anggota Raissa/Mongabay Indonesia.

Mencari keadilan

Pada sidang perdana, puluhan warga Kampung Cibetus mendatangi PN Serang. Mereka bersolidaritas terhadap sembilan warga Kampung Cibetus yang berada di Rumah Tahanan Polda Banten.

Muniroh, warga Kampung Cibetus, tak kuasa menahan tangis setelah sidang berakhir. Perempuan 36 tahun itu berjuang demi keadilan, karena anak dan adik kandungnya jadi  tersangka dalam kasus pembakaran ternak ayam  PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Dia bilang, anaknya masih di bawah umur ditangkap di pondok pesantren di Padarincang 7 Februari  lalu. Sedang adik kandungnya, ditangkap di rumahnya tanpa ada pemberitahuan atau surat penangkapan yang jelas. 

“Saya hanya ingin keadilan. Anak saya masih di pesantren, dia tidak tahu apa-apa. Kenapa mereka menangkapnya seperti seorang penjahat?” katanya dengan suara bergetar.

Penangkapan terhadap anggota keluarganya berlangsung tiba-tiba dan tanpa penjelasan memadai dari kepolisian. Hingga kini, dia dan anggota keluarga  bahkan kesulitan mendapatkan akses bertemu anak dan adiknya di tahanan.

Saenah, warga Cibetus mengatakan, proses hukum tak adil. Dia bilang, penangkapan terhadap warga sewenang-wenang.

“Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahankan tanah dan lingkungan kami. Tapi sekarang, justru kami yang dikriminalisasi,” katanya. 

Warga Cibetus sudah  mengeluhkan peternakan ayam STS. Mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab atas bau menyengat dan pencemaran air yang mengganggu kehidupan mereka.

Warga Kampung Cibetus menggelar aksi solidaritas di depan PN Serang. Foto: Anggita Raissa/Mongabay Indonesia.

Walhi menyebut, kriminalisasi sembilan warga Cibetus itu bukan kali pertama. Catatannya, selama 10  tahun terakhir (2014-2024) terdapat 1.131 orang menjadi korban kriminalisasi di Indonesia.

Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, mengatakan, apa dialami masyarakat  Cibetus bentuk dari pemidanaan dengan itikad jahat atau yang dalam kasus-kasus lingkungan hidup kerap disebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Model iniuntuk membungkam atau menghentikan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Masalah ini, katanya, berkaitan erat dengan perjuangan masyarakat dalam menolak keberadaan serta aktivitas peternakan ayam skala besar yang berlokasi sangat dekat dengan permukiman. Peternakan, diduga menjadi penyebab bau menyengat, pencemaran air tanah, serta meningkatnya kasus penyakit seperti batuk, demam, sesak napas, dan iritasi kulit.

Kondisi itu menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Situasi ini juga mencerminkan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan hak memperoleh kesehatan yang layak.

Keresahan warga Cibetus sudah terjadi dari 2018-2024. Namun, kata Teo, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tak kunjung mengambil tindakan konkret. 

“SLAPP masih  untuk membungkam perjuangan masyarakat dengan cara mengintimidasi, melecehkan, serta menggertak para pengkritik. Tindakan ini juga bertujuan menguras sumber daya masyarakat dan mengalihkan perhatian mereka ke kasus kriminalisasi yang dihadapi.” 

*****

Cemaran Ternak Ayam Berujung Jerat Hukum Warga Padarincang

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|