- Meskipun Rempang keluar dari daftar PSN Presiden Prabowo, tetapi proyek ini tetap menjadi momok menakutkan untuk warga. Apalagi melalui Kementerian Transmigrasi upaya penggusuran warga menggunakan skema transmigrasi lokal.
- Warga tetap menolak skema itu. Pasalnya rencana itu sama saja dengan mencerabut identitas masyarakat Rempang dari tanah mereka. Penolakan itu juga warga sampaikan saat kunjungan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara ke Rempang.
- Dalam diskusi daring yang digelar KIKA, baik warga Rempang, akademisi, peneliti dan cendikiawan memberikan dukungan kepada warga Rempang. Mereka berharap pemerintah menghormati permintaan warga, yaitu biarkan mereka hidup di tanahnya sendiri.
- Susan Herawati, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai transmigrasi lokal tidak hanya sebagai modus baru pemerintah untuk merampas tanah dan laut warga Rempang yang selama ini mereka pertahankan. Lebih jauh, hal itu menunjukkan kesalahan berpikir oleh pemerintah.
Tampaknya berbagai cara untuk menggusur warga yang hidup di area yang akan jadi proyek Rempang Eco City (REC), Batam, Kepulauan Riau. Baru-baru ini, melalui program transmigrasi lokal dari Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Kementerian ini muncul lagi era Pemerintah Prabowo Subianto, dengan Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, purnawirawan TNI AD, sebagai menterinya.
Sebelumnya, keputusan presiden mencoret REC dari 77 daftar proyek strategis nasional (PSN) awal Februari lalu sempat membuat warga Rempang lega. Tak berselang lama, Iftitah mengungumumkan rencana memasukkan warga Rempang ke dalam program transmigrasi lokal.
Kementrans memberi pilihan warga pindah ke tempat relokasi di Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang secara sukarela. Atau, tetap bertahan di kampung halaman sampai warga berubah pikiran dan mau menerima program itu.
Usai mendapat restu Presiden Prabowo, pada 26 Februari, Iftitah pun turun ke Rempang mensosialisasikan program ini. Warga memanfaatkan kedatangan politisi Demokrat itu dengan menggelar unjuk rasa menolak proyek REC.
Saat menemui warga, Iftitah yang turun dari mobil menyampaikan bahwa transmigrasi lokal berbeda dengan relokasi. “Kalau relokasi, bapak ibu cuma diambil terus dipindahkan, tapi kalau transmigrasi, kami mau memindahkan kehidupan,” katanya kepada warga yang mendemonya.
Memindahkan kehidupan, maksud Iftitah, adalah juga akan membangun ekonomi baru untuk warga, pendidikan, sampai kesehatan. Sekalipun, pernyataan itu tidak jauh berbeda dengan skema relokasi yang pemerintahan sebelumnya canangkan.
Beberapa kali pemerintah pusat dan BP Batam menyampaikan, relokasi tidak sekadar pemindahan warga ke tempat baru juga memastikan sumber mata pencaharian mereka, misal, melalui “kampung pengembangan nelayan maritime city”.

Warga menilai, transmigrasi lokal yang Kementrans canangkan sama saja dengan penggusuran. Mereka pun tetap menolaknya. “Sama saja relokasi dan penggusuran, ini penghalusan bahasa saja,” kata Miswadi, warga Renpang dalam diskusi daring Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), “Kebijakan di Tanah Rempang untuk Siapa?” Maret lalu.
Mentrans bilang, program transmigrasi lokal hanya bagi warga yang menghendaki secara sukarela. Jadi, katanya, tidak ada paksaan.
Rencana transmigrasi lokal ini sontak memantik kritik kalangan aktivis, akademisi hingga peneliti. Menurut mereka transmigrasi lokal adalah upaya penggusuran secara halus.
“Jika dalam tujuan program tersebut ada pemaksaan dan kekerasan maka itu berarti penggusuran dengan cara paksa, atau marginalisasi. Jika tanpa kekerasan maka itu tetap saja penggusuran secara halus,” kat Eko Cahyono, peneliti Agraria dari Sajogyo Institute.
Tuntutan warga Rempang jelas, mereka tidak mau pindah. Maka, program transmigrasi atau istilah lain yang ujungnya memindahkan masyarakat lokal ke tempat lain adalah bentuk relokasi yang berseberangan dengan tujuan dari tuntutan dasar masyarakat.
“Janganlah pemerintah memakai legitimasi program-program dengan klaim kesejahteraan rakyat, seperti transmigrasi lokal atau sejenisnya. Sebenarnya itu cara agar rakyat Rempang tercerabut dari sejarah atas tanah mereka, yang juga melekat kepada identitas mereka,” katanya.
Pada dasarnya, pemindahan orang atas nama apapun bukan semata urusan ekonomi. Juga soal sejarah dan hubungan kompleks serta berlapis antara manusia dengan tanahnya.

Senada, Ahmad Fauzi dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Dia katakan, transmigrasi lokal untuk warga Rempang adalah kegagalan pemerintah dalam mengelola proyek REC. “Mau dicari formula apapun itu sama namanya menggusur warga.”
Konsep transmigrasi itu memindahkan masyarakat dari wilayah padat penduduk ke wilayah minim penduduk dengan maksud menghidupkan lahan yang mati. “Kalau kita lihat rencana di Rempang, lari dari konsep itu, lahan mana yang tidak terkelola, lahan warga sebelumnya sudah terkelola Secara konsep udah cacat.”
Dedi Arman, Sejarawan Kepulauan Riau menyebutkan, dulu, di Pulau Air Raja, Batam pernah ada transmigrasi, tetapi gagal karena warga tidak bisa bertahan di pulau itu. Akhirnya, eks transmigran geser ke Batam.
“Pak Menteri Transmigrasi harus paham karakter masyarakat, selama ini nyaris tidak ada daerah transmigrasi yang maju, di Batam, Lingga, Anambas dan Natuna, kondisi desa transmigrasi tidak jauh beda dengan desa-desa lain, tidak ada komunitas yang meningkatkan kesejahteraan warga transmigrasi.”
Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau menyatakan, transmigrasi lokal warga Rempang adalah upaya manipulatif untuk mengaburkan penggusuran dan perampasan. “Ini sama artinya mencerabut ikatan masyarakat adat dan lokal di Rempang dari tanahnya,” katanya.
Sejak awal, katanya, proyek REC sudah didesain untuk menggusur masyarakat Rempang dengan beragam diksi, dari relokasi, transmigrasi lokal, hingga hijrah. Penggunaan diksi tersebut, katanya, hanya upaya mempermanis kata penggusuran dan perampasan tanah masyarakat di Pulau Rempang.
Alissa Wahid, pegiat HAM dari Gusdurian meminta pemerintah menerima kehendak warga Rempang untuk tidak memindahkan mereka. Negara, katanya, harus menghormati keinginan itu.
“Dulu, kami mendampingi warga Surokonto Wetan. Kami menggunakan pasal ini, bahwa tanah yang sudah diolah oleh warga, negara perlu memberikan kelengkapan hukumnya,” kata Alissa dalam diskusi bertajuk, ‘Rempang dan Pembangunan Parasitik.’
Rina Mardiana dari Pusat Studi Agraria IPB dan juga KIKA melihat terdapat paradoks dalam rencana transmigrasi lokal. Menurut dia, pernyataan Menteri Iftitah bahwa pemerintah tidak perlu menunggu 100% warga Rempang setuju untuk memulai transmigrasi lokal adalah paradoks yang sesungguhnya intimidasi psikososial.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kara) menilai, transmigrasi lokal tidak hanya sebagai modus baru pemerintah untuk merampas tanah dan laut warga Rempang yang selama ini mereka pertahankan. Lebih jauh, itu kesalahan berpikir pemerintah.
“Secara de facto, permukiman di Rempang adalah berstatus penduduk jarang. Apakah warga Rempang yang berpenduduk jarang akan ditranmigrasikan ke tempat yang lebih sedikit lagi penduduknya? Ini jelas kekeliruan berpikir yang kami maksud,” katanya.
Melihat kengototan pemerintah memindahkan warga Rempang, publik berhak menilai kalau investasi rakus lahan dengan memarjinalkan warga lokal lebih jadi prioritas. “Prioritas keberlanjutan dan keselamatan hanya menjadi janji manis presiden.”
Kendati menuai banyak kritik, Kementrans bersikukuh meneruskan rencana ini. Bahkan, selama tiga hari pada momen Idul Fitri, Iftitah memilih tinggal di Pulau Rempang. Pada waktu itu, dia terus menyampaikan bahwa transmigrasi lokal bukanlah relokasi atau penggusuran, melain memindahkan kehidupan masyarakat terdampak proyek REC.
*****