Bagaimana Dorong Ekonomi Restoratif dari Pedesaan?

6 hours ago 4
  • Peluang mengembangkan ekonomi restoratif di desa terbuka lebar. Konsep ini bisa jadi cara lain dalam menandingi  ekonomi modern yang eksploitatif.
  • Laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Membangun Ekonomi Restoratif di Desa: Solusi Melawan Janji Semu Swasembada, menyebut 23.473 desa dari 84 ribu desa di Indonesia memiliki potensi restoratif yang tinggi dan menunjukkan basis ekosistem yang kuat. Komoditas restoratif potensialnya palawija (16,08%) dan karet (6,53%).
  • Media Wahyudi Askar, salah satu penulis laporan, mengatakan, 1 dari 4 desa berada dalam kawasan dan sekitar hutan, memperkuat potensi ekonomi restoratif. Apalagi, 85% sumber penghasilan masyarakat bergantung dari hasil alam, hanya 599 desa yang bergantung pada sektor ekstraktif.
  • Rufita Sri Hasanah, Koordinator Kerangka Ekonomi Makro Regional Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengatakan, terdapat sejumlah tantangan untuk mengembangkan ekonomi restoratif, khususnya di sektor pertanian. Salah satunya, sektor rumah tangga yang banyak mengelola usaha pertanian (28.419.398). Tapi, 66% pengelolanya berumur di atas 45 tahun. Sementara, hanya 42,1% petani milenial yang gunakan teknologi digital dan modern.

Peluang mengembangkan ekonomi restoratif di desa terbuka lebar. Konsep ini bisa jadi cara lain dalam menandingi  ekonomi modern yang eksploitatif.

Laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Membangun Ekonomi Restoratif di Desa: Solusi Melawan Janji Semu Swasembada, menyebut,  23.473 desa dari 84.000  desa di Indonesia memiliki potensi restoratif tinggi dan menunjukkan basis ekosistem kuat. Komoditas restoratif potensial palawija (16,08%) dan karet (6,53%).

Celios mendefinisikan ekonomi restoratif berdasarkan tiga aspek. Pertama, orientasi utama kembalikan ekosistem, struktur dan objek ke kondisi semula. Kedua, memerlukan aksi kolektif dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal dalam mengelola sumber daya.

Ketiga, mendukung transformasi hubungan manusia dengan alam untuk hapus kemiskinan, kurangi ketimpangan, serta ciptakan perdamaian dan permukiman yang aman. 

Perbandingan Industri Ekstraktif dan Ekonomi Restoratif. Sumber: Laporan Celios

Media Wahyudi Askar, penulis laporan, mengatakan, satu dari empat desa berada dalam kawasan dan sekitar hutan, memperkuat potensi ekonomi restoratif. Apalagi, 85% sumber penghasilan masyarakat bergantung dari hasil alam, hanya 599 desa yang bergantung pada sektor ekstraktif.

“Ini sebagai catatan, dari daya jangkau terhadap desa dan masyarakat sebenarnya ekonomi restoratif jauh lebih masif ketimbang sektor pertambangan,” katanya dalam peluncuran laporan, di Jakarta, Maret 2025.

Karena itu, pemerintah harus mendorong diversifikasi komoditas lokal. Contoh, Papua dan Maluku kaya hayati, bisa fokus kembangkan kelapa, cengkih, palawija dan perikanan. 

Harapannya, dengan memahami potensi, bisa menghasilkan kebijakan yang tidak bersifat seragam tetapi  lebih spesifik dan relevan dengan kondisi lokal.

Ekonomi restoratif jadi makin penting karena  14,88% desa berbatasan dengan laut, 24,11% di dalam atau sekitar kawasan hutan, dan 56,65% desa tidak memiliki mata air. 

“Kalau airnya rusak, yang terdampak lebih dari setengah jumlah desa di Indonesia.”

Tantangan ekonomi restoratif

Dalam laporan berbeda, Celios menyebut, pengembangan ekonomi restoratif memiliki dampak Rp2.208 triliun hingga 25 tahun mendatang. Juga, berkontribusi kurangi rasio gini atau ketimpangan hingga 15%.

Meski demikian, proyeksi itu ‘jauh panggang dari api’. Pasalnya, inisiatif 95,40% desa di Indonesia dalam mendukung ekonomi restoratif rendah. Dari sisi pengelolaan lingkungan, 89,64% masyarakat desa masih membuang sampah di dalam lubang atau membakarnya.

Kemudian, 1-5 desa memiliki sungai tercemar limbah industri, usaha atau rumah tangga. “Termasuk kebiasaan buang tinja. Masyarakat di 22.824 desa masih buang tinja bukan di jamban dan ini pengaruhi kualitas tanah,” katanya.

Dalam aspek sosial, masyarakat harus berjibaku hadapi ketidakadilan harga, kontrol pasar, kontrak yang merugikan, hingga monopoli pasar. Himpitan ekonomi mendorong mobilisasi masyarakat desa ke kota. Sisi lain, triliuner mengekspansi ruang produksi di desa.

Situasi itu menunjukkan kegagalan ekonomi restoratif, khususnya di sektor pertanian. Media bilang, sebelum mengizinkan industrialisasi, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memperkuat pertanian rakyat.

“Masalahnya pertanian kita belum selesai, belum maju, masyarakat dipaksa pindah ke kota cari pekerjaan. Sampai di kota, tidak keterima. Akhirnya balik lagi ke kampung. Ini sebabkan banyak sekali PHK dan surplus tenaga kerja.”

Rufita Sri Hasanah, Koordinator Kerangka Ekonomi Makro Regional Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengatakan, terdapat sejumlah tantangan untuk mengembangkan ekonomi restoratif, terutama sektor pertanian.

Salah satunya, sektor rumah tangga yang banyak mengelola usaha pertanian (28.419.398) dengan  66% pengelola berumur di atas 45 tahun. Hanya 42,1% petani milenial yang gunakan teknologi digital dan modern.

Meski menyerap tenaga kerja paling besar (40,76 juta), produktivitas sektor pertanian selalu lebih rendah dan stagnan. “Tahun 2019, indeks produksi tanaman pangan berada di angka 94,42, turun jadi 78,25 tahun 2023,” katanya.

Kondisi ini,  jadi tantangan mencapai swasembada pangan pada 2029, dengan tambahan produksi padi gabah kering 20 juta ton dan luas panen tanaman padi 4 juta hektar. Juga, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), yang menargetkan 25,79% desa berstatus Desa Mandiri pada 2029.

Dia berharap, target itu mendorong desa kembangkan swasembada pangan, air, dan energi, serta penuhi kebutuhan warga tanpa bergantung sumber daya dari luar.

“Salah satu potensi di desa yang bisa dikembangkan sebagai upaya diversifikasi adalah potensi desa wisata. Data tahun 2021, sebanyak 77,24% kabupaten/ kota di Indonesia setidaknya memiliki satu desa wisata.”

Cara dua model ekonomi memandang sumber daya alam. Sumber: Laporan Celios.

Bagaimana dukungan pemerintah?

Dewi Yuliani, Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, mengatakan, tingginya angka kemiskinan di desa mendorong pemerintah beri perhatian lebih. Hingga tahun ini,  mereka merealisasikan 60% dari  Rp71 triliun dana desa. 

Penggunaan dana  2024 sejalan dengan perbaikan lingkungan dan ekonomi restoratif. Yakni peningkatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, pengelolaan ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur energi terbarukan.

“Yang terbaru, 20% dana desa untuk ketahanan pangan, ada bantuan desa wisata dan ada penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, serta promosi dan penyediaan layanan dasar.”

Selain itu, juga dengan mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai badan hukum yang punya kewenangan untuk lakukan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

Dia contohkan, Desa Sirnajaya, di Bogor, melalui Bumdes Sinar Makmur yang punya  usaha pengelolaan perhutanan sekaligus agro wisata kopi Rawa Gede. “Omzet Bumdes kurang lebih Rp200 juta 2018, menyerap 15 tenaga kerja, dan 25  tempat kuliner,” katanya.

Di sektor perizinan lingkungan, pemerintah  membangun dukung usaha masyarakat di desa.

Laksmi Wijayanti, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan, dapat bantu UMKM menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) ketika mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS).

“Itu dua jam sudah bisa tercetak. Tapi harus ada badan usaha atau unit usaha, karena ada batasan perorangan sesuai dengan di OSS.”

Sejak 15 Maret 2024, pemerintah mengintegrasikan Amdalnet dengan OSS. Dengan ini, memudahkan UMKM untuk akses dokumen lingkungan, dan memastikan kegiatan ekonomi tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

“Tapi perlu juga dicek, katakanlah kegiatan yang ada usahanya karet, kami dorong untuk punya NIB (nomor induk berusaha), karena nanti untuk pengaktifan jual ada PB Umku (perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan berusaha). Jadi harus kita bantu juga memenuhi ini,” ujar Laksmi. 

Buruh tani membersihkan gulma di lahan rawa mengering karena musim kemarau. Para petani memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami palawija. Foto : Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

*****

Gerakkan Ekonomi Desa dengan Kembali ke Pangan Lokal

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|