- Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akhirnya menuntaskan proses pengalihan utang senilai US$35 juta, setara Rp576 miliar untuk konservasi terumbu karang. Bagi Indonesia, ini kali pertama sejak program itu AS berlakukan 25 tahun lalu.
- Program konservasi dan perlindungan terumbu karang dari pengalihan utang ini akan berlangsung selama 10 tahun. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku inisiator akan menggandeng dua organisasi konservasi, Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang selanjutnya akan bekerjasama dengan mitra lokal.
- Konservasi dan perlindungan terumbu karang akan difokuskan di tiga kawasan bentang perairan. Yakni, Bentang Kepala Burung (Papua Barat), Laut Banda (Maluku) dan Sunda Kecil (NTT). Tiga kawasan ini dinilai menyimpan keanekaragaman tinggi dan menjadi bagian dari segitiga terumbu karang dunia (coral triangle). Sekitar 18% luas terumbu karang dunia, ada di kawasan ini.
- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, ada empat negara yang sebelumnya menjalankan kesepakatan serupa, yakni Barbados, Belize, Ekuador, dan Gabon. Hanya saja, implementasi program tersebut mendapat banyak catatan. Mulai dari transparansi, hingga pelibatan masyarakat yang dinilai minim.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akhirnya menuntaskan proses pengalihan utang senilai US$35 juta, setara Rp576 miliar untuk konservasi terumbu karang. Bagi Indonesia, ini kali pertama sejak program itu AS berlaku sejak 25 tahun lalu.
Menyusul kesepakatan ini, kewajiban pembayaran utang akan beralih untuk kegiatan konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di sejumlah wilayah Indonesia. Kegiatan ini akan melibatkan sejumlah organisasi konservasi dan kelompok masyarakat.
Victor Nikijuluw, Senior Ocean Program Advisor Konservasi Indonesia menjelaskan, program pengalihan utang bukan sebagai penghapusan utang. “Bukan nggak bayar sama sekali. Jadi, utang Indonesia yang eligible untuk program ini kemudian redirection atau pengalihan,” katanya.
Dari US$35 juta itu, US$4,5 juta yang akan membayar dua organisasi konservasi asal AS, Conservation International (CI) US$3 juta dan The Nature Conservacy (TNC) US$1,5 juta. Secara keseluruhan, dana US$35 juta akan masuk di rekening pengelola (trust fund) untuk keperluan konservasi dan perlindunan terumbu karang.
“Jadi, dari Indonesia tetap membayar utang senilai US$30,5 juta kepada AS, Pemerintah AS mengalihkan untuk program konservasi melalui dua organisasi, yaitu CI dan TNC.”
Kedua organisasi ini bekerja sama dengan dua organisasi lokal yang sudah lama menjalin kemitraan, yakni, Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Victor katakan, sasaran pertama dalam program ini berkaitan dengan habitat terumbu karang, mangrove, atau lamun di tiga bentang laut, yakni, Kepala Burung (Papua), Laut Banda (Maluku), dan Sunda Kecil (NTT dan Bali). “Tiga bentang laut itu menyangkut banyak provinsi. Tapi kita belum tentukan mana fokusnya. Segera kita tentukan.”
Menurut Victor, upaya konservasi di ketiga bentang laut itu target selesai dalam 10 tahun ke depan. Untuk teknisnya, baru penentuan kemudian, termasuk pembagian wilayah berikut pembiayaan secara proporsional.
YKI dan YKAN tidak akan terlibat langsung dalam kegiatan ini, kendatipun sebagai pemilik dana tetapi melibatkan mitra kerjadi Indonesia. Begitu juga dengan keperluan administrasi, Yayasan Kehati akan menanganinya.
YKI dan YKAN menjalankan program bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Yayasan Kehati berperan sebagai administrator atas perintah dari tiga lembaga itu. Ketiga lembaga itu memiliki lembaga pengawas untuk mengawasi, menyusun dan merencanakan program.
Victor mengatakan, penerima dana prioritas pada organisasi konservasi, termasuk di daerah masing-masing. Ada juga entitas lokal dan regional seperti masyarakat adat, atau lembaga-lembaga adat, dan lembaga keagaman.
Selain itu, perguruan tinggi seperti universitas dan tidak terbatas pada universitas Pemerintah Indonesia. “Termasuk nelayan skala kecil. Ini kesempatan. Nelayan koperasi Itu sebagai penerima. Semuanya. NGO atau LSM di tingkat desa, dan kecamatan. Mereka bisa memanfaatkan program ini.”

Dia bilang, ada beberapa tujuan dari kesepakatan pengalihan utang ini. Pertama, membangun kawasan konservasi laut (KKL) untuk mendukung target 30% dari total luas wilayah laut pada 2045 (30×45).
Kedua, meningkatkan pengelolaan marine protected area (MPA) yang ada. Ketiga, merestorasi ekosistem terumbu karang, baik dalam kawasan KKL maupun di luar KKL. Keempat, mengembangkan pengelolaan, salah satunya dengan menggunakan model berbasis sains.
Victor meyakini, terumbu karang sehat, tidak hanya bermanfaat sebagai sumber mata pencaharian karena peranan sebagai tempat pemijahan ikan. Ia bisa menjadi senyawa bioaktif yang ramah lingkungan untuk keperluan farmasi.

Terluas di dunia
M Firdaus Agung Kunto Kurniawan, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP mengatakan, proses pengalihan utang berlangsung selama beberapa tahun kemudian ada kesepakatan pada Juli 2024. Pemilihan ketiga bentang laut itu karena bagian dari segitiga terumbu karang dunia.
“Kawasan tersebut bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Bahkan, hampir 75% jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan tersebut. Jadi, Indonesia memiliki wilayah terumbu karang terluas di dunia,” katanya.
Luas terumbu karang Indonesia lebih 51.000 kilometer persegi (km2), setara 18% luas terumbu karang dunia. Keberadaan terumbu karang, bukan hanya menjadi pendukung pariwisata bahari, juga menyerap karbon dan memberi perlindungan terhadap bencana alam. “Terumbu karang juga menjadi sandaran bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.”
Herlina Hartanto, Direktur Eksekutif YKAN mengatakan, seluruh dana dari program pengalihan utang akan Komite Pengawas kelola dalam rekening trust fund. Komite pengawas langsung dipimpin KKP mencakup juga Kementerian Keuangan, dan sejumlah organisasi nirlaba.

Jennifer Morris, CEO TNC mengatakan, kalau pengalihan utang untuk alam atau debt-for-nature swap berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA). Perjanjian itu di bawah UU Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang Amerika Serikat atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).
Ada empat hal yang menjadi fokus perjanjian ini. Pertama, untuk terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi, atau terkait langsung terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, seperti lamun dan bakau. Juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.
Kedua, keperluan kawasan lindung laut. Ketiga, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang. Keempat, pengalihan utang untuk spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.
Walhi menyebut, pengalihan utang untuk konservasi terumbu karang bukanlah yang pertama kali. Catatan Walhi, ada empat negara sebelumnya menjalankan kesepakatan serupa, yakni, Barbados, Belize, Ekuador, dan Gabon. Hanya saja, implementasi program mendapat banyak catatan mulai dari transparansi, hingga pelibatan masyarakat minim.
*****