4 Tahun Penjara untuk Penjual 980 Kg Sisik Trenggiling, Setimpal?

3 weeks ago 37
  • Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 980 kg, yaitu Arif Hidayat dan Rahmad.
  • Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 18 karung goni berisi sisik trenggiling, timbangan digital, dan dua unit handphone, disita untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
  • Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Balai, Imelda Panjaitan, menuntut para terdakwa penjara 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia mengatakan, putusan ini menjadi daftar panjang catatan perdagangan trenggiling di Sumatera Utara. Kasus tersebut merupakan yang ke-12, sepanjang 2022-2024.

Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 980 kg,  Arif Hidayat dan Rahmad.

Ketua Majelis Joshua J.E Sumanti, didampingi anggotanya, Habli Robbi Taqiyya dan Novika Sari Aritonang, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka memperniagakan sisik satwa dilindungi, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti hukuman pidana kurungan satu bulan,” ucap Joshua, Senin (6/1/2025).

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 18 karung goni berisi sisik trenggiling, timbangan digital, dan dua unit handphone, disita untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Joshua menyatakan, perbuatan para terdakwa dapat mengancam keberlangsungan hidup trenggiling. Ini yang menjadi alasan pemberat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, meski lebih rendah dari tuntutan. Sebaliknya, kedua terdakwa menyatakan banding.

Baca: Setahun Penjara bagi Penjual Ratusan Kg Sisik Trenggiling, Tak Bikin Efek Jera?

Trenggiling merupakan satwa pemakan serangga. Foto: Rhett Butler/Mongabay

Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung  Balai, Imelda Panjaitan, menuntut para terdakwa penjara 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menilai, mereka melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pembuktian ilmiah juga dilakukan JPU dengan menguji sampel trenggiling di laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Pakar forensik satwa liar UGM, Dwi Sendi Priyono dan tim, menyimpulkan bahwa secara genetik, sisik trenggiling tersebut mirip spesies trenggiling sunda (Manis javanica). Kesimpulan itu diperkuat berdasarkan pohon filogenetik yang menunjukkan kedekatan evolusioner antara sampel yang diambil dan trenggiling sunda.

Dede Saputra Tanjung, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menjelaskan, trenggiling merupakan satwa dilindungi.

“Para terdakwa tidak memiliki izin menyimpan, memiliki, memelihara, dan meniagakan trenggiling.”

Baca juga: Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Sumatera Utara Terus Terjadi

Sisik trenggiling yang terus diperjualbelikan secara ilegal. Untuk mendapatkan sisik ini tentu saja trenggiling harus dibunuh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Kasus Perdagangan Trenggiling

Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia mengatakan, putusan ini menjadi daftar panjang catatan perdagangan trenggiling di Sumatera Utara. Kasus tersebut merupakan yang ke-12, sepanjang 2022-2024.

Rinciannya, 2022 (6 kasus), 2023 (4 kasus), dan 2024 (2 kasus). Dari jumlah tersebut, total barang bukti mencapai 1.180 kilogram. Angka itu setara dengan 12.571 individu trenggiling.

“Putusan pengadilan belum cukup memberi efek jera pada para pelaku. Harusnya lebih berat.”

Andi mengatakan, ada beberapa kelompok besar dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling di Sumut. Di antaranya kelompok Edi Alamsyah yang beroperasi di Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tamiang, sampai Langkat, Sumut. Kelompok ini diduga terhubung dengan kelompok Sudirman, buronan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sejak 2017.

Selanjutnya, ada kelompok Edi Surja Susanto alias Aan yang beroperasi di pesisir barat dan timur Sumut. Terakhir, kelompok Apin BK.

Andi mengatakan, kelompok-kelompok tersebut diduga kuat bagian jaringan Min Hua alias Irawan Shia. Dia dipenjara di Lapas Pekanbaru, Riau, dalam kasus penyelundupan satwa luar negeri.

Hakim dan jaksa perlu memahami semangat UU 32/2024 agar perdagangan satwa dilindungi bisa diberantas.

“Hukuman tambahan juga harus lebih besar, agar para pelaku berpikir dua kali untuk mengulangi perbuatannya.”

Contoh lain rendahnya putusan hakim dapat dilihat pada vonis nakhoda kapal KM. Fajar 99, Syamsir. Oleh PN Tanjung Balai, kapten 50 tahun itu hanya dikenai 1 tahun penjara dan  denda Rp50 juta karena membawa 275,85 kg sisik trenggiling.

Yang layak dicermati, vonis tersebut bukan didasarkan pada pelanggaran KSDAE, melainkan UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

“Padahal, penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu pelanggaran UU kepabeanan dan perlindungan satwa. Namun, tidak terjadi,” tandasnya.

Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|