Masalah Berulang, Audit Pembangkit Geothermal Sorik Marapi

11 hours ago 4
  • Berbagai kalangan mendesak pemerintah mencabut izin dan menghentikan operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Sebagai tindak lanjut surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ihwal hasil investigasi mereka terhadap pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPb)  itu.  Walhi pun mendorong, pemerintah lakukan audit operasi panas bumi Sorik Marapi ini. 
  • Jaka Kelana, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara (Sumut), menyebut temuan Komnas HAM itu mereka terima sebagai tindak lanjut atas laporan Walhi Sumut mengenai berulangnya kasus keracunan masyarakat lokal yang tinggal lingkar proyek geothermal itu. 
  • Syarifah Ainu, permanent member of the Chemical Engineering Degree in Sumatra Region, meminta tidak anggap remeh peristiwa keracunan berulang. Pasalnya, ada efek jangka panjang hidrogen sulfida yang mengintai, sekalipun korban mendapat pertolongan oksigen di rumah sakit.
  • Zulkifli Lubis, Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia Pengurus Daerah Sumatera Utara (AAI PENGDA Sumut), mengatakan, setiap pengelolaan sumber daya alam harusnya melibatkan masyarakat adat atau komunitas lokal setempat. Saat ini, masyarakat di Sorik Marapi sudah terkepung proyek geothermal.

Berbagai kalangan mendesak pemerintah mencabut izin dan menghentikan operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Sebagai tindak lanjut surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ihwal hasil investigasi mereka terhadap pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPb) itu. Walhi pun mendorong, pemerintah lakukan audit operasi panas bumi Sorik Marapi ini. 

Jaka Kelana, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara (Sumut), menyebut, temuan pelanggaran HAM seharusnya jadi modal cukup audit bagi SMGP. Apalagi, katanya, surat Komnas HAM menyatakan,  perusahaan tidak melakukan sosialisasi, sementara pengurusan perizinan membutuhkan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)  yang harus perusahaan sosialisasikan.

“Audit perlu dilakukan karena Kementerian HAM tengah fokus menjalankan audit terhadap bisnis dan HAM.”

Temuan Komnas HAM itu mereka terima sebagai tindak lanjut atas laporan Walhi Sumut mengenai berulangnya kasus keracunan masyarakat lokal yang tinggal lingkar proyek geothermal itu. 

“Temuan Komnas HAM ini sama dengan temuan yang kami lakukan dan laporkan ke sejumlah lembaga pemerintah. Bisa dilihat bahwa ada pelanggaran HAM di proyek ini,” katanya pada Mongabay, Kamis (1/5/25).

Surat tertanggal 17 Desember 2024 itu menyasar Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktur Utama SMGP. Di dalamnya, ada tiga kesimpulan yang Komnas HAM ambil setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan cek lapangan.

Pertama, ada pelanggaran HAM, khusus hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Hal ini berdasarkan alarm gas yang tidak berfungsi dan masih ada masyarakat yang sakit karena menghirup bau. Pelanggaran ini seturut dengan Pasal 1 ayat 6 Undang-undang 39/1999 tentang HAM.

Anak perempuan dan orang tua menjadi korban tertinggi keracunan saat uji coba sumur PLTPb Sorik Marapi. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Kedua, ada perbedaan standar baku mutu antara Kementerian Lingkungan Hidup dan KESDM. Baku mutu berdasar Keputusan Menteri LH 50/1996 adalah 0,02 ppm, sementara perusahaan menggunakan standar KESDM, baru menyalakan alarm mitigasi gas H2S kegiatan pertambangan ketika berada di atas 10 ppm.

Ketiga, pelibatan masyarakat yang minim. Sehingga perlu melibatkan masyarakat dalam proses komunikasi, supaya mereka paham situasi dan langkah untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat.

Temuan Komnas HAM ini pun jadi modal mereka mendatangi Kementerian HAM, Februari lalu. Mereka menuntut Kementerian anyar ini menghentikan operasi perusahaan. Tuntutan yang sama juga mereka layangkan pada KLH dan KESDM.

Salah satu petugas memantau kebocoran pipa gas Geothermal Sorik Marapi dikelola PT SMGP diduga terpapar kemasyarakat lokal dilarikan ke Rumah Sakit Foto: Ayat S Karokaro / Mongabay Indonesia

Sering berkilah

Walhi Sumut menilai,  SMGP banyak berkilah, terutama terkait keracunan yang sempat warga alami. Temuan Komnas HAM jadi fakta yang tidak bisa lagi mereka bantah. Rianda Purba, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, menyebut, tidak ada mitigasi risiko yang perusahaan lakukan.

Menurut dia, perusahaan lalai mengestimasi dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat. Aktivasi sumur V-01, misal, mereka lakukan pada jarak kurang lebih 700 meter dari titik terluar pemukiman warga di Desa Sibanggor Julu. Namun, mereka tidak menjelaskan perbedaan ketinggian antara Wellpad V yang jadi lokasi aktivasi dengan pemukiman.

Padahal, berat jenis H2S lebih tinggi ketimbang berat jenis udara, sehingga gas itu potensial bergerak ke arah yang lebih rendah. Sumur V-01  berada di ketinggian 1.137 meter di atas permukaan laut (mdpl), sementara pemukiman warga di 951 mdpl.

“Perusahaan abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit.” 

Temuan-temuan itu. katanya, menunjukkan indikasi pelanggaran hukum. Terutama Pasal 48 Undang-undang Nomor 21/ 2014 tentang Panas Bumi.

Pasal itu menyebut, pemegang izin pemanfaatan langsung wajib memahami dan menaati peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memenuhi standar yang berlaku. Sementara, korban keracunan massal yang timbul mengindikasikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang serius.

Pasal 50 UU 21/2014 menyebut, ada kemungkinan sanksi administratif bagi pelanggaran Pasal 48. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin pemanfaatan langsung.

Rianda bilang, ada korban keracunan juga menunjukkan pelanggaran UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 99 ayat 2 menyebut, ada peluang pidana bagi kegiatan yang melebihi baku mutu dan kerusakan lingkungan hidup.

“Karena sudah terjadinya keracunan maka perlu  ditindaklanjuti sesegera mungkin untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban yang terdampak tergolong banyak.” 

Syarifah Ainu, permanent member of the Chemical Engineering Degree in Sumatra Region, meminta, tidak anggap remeh peristiwa keracunan berulang. Pasalnya, ada efek jangka panjang hidrogen sulfida yang mengintai, sekalipun korban mendapat pertolongan oksigen di rumah sakit.

Salah satunya adalah kerusakan mata. Kerusakan serius saraf sensoris di konjungtiva bisa terjadi kalau senyawa beracun ini terus mengendap di aliran darah dan bagian penting tubuh lain.

Paparan senyawa kimia beracun hidrogen sulfida juga bisa menimbulkan banyak gangguan. Terpapar di bagian mata akan menimbulkan iritasi, jika terhirup akan menyebabkan gangguan pernapasan.

“Menghirup dalam jumlah besar akan membuat paru-paru berhenti. Dampaknya adalah kematian kalau tidak ditangani serius.”

Dampak lainnya ialah insomnia, kejang-kejang, pusing, sakit kepala, gangguan tidur, radang, serta mudah marah. Juga, kerusakan otak.

Catatan antropolog

Zulkifli Lubis, Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia Pengurus Daerah Sumatera Utara (AAI Pengda Sumut), mengatakan, setiap pengelolaan sumber daya alam harusnya melibatkan masyarakat adat atau komunitas lokal. Saat ini, masyarakat di Sorik Marapi sudah terkepung proyek geothermal.

Hasil studi bersama dengan antropolog dari Australia di desa berdampingan dengan proyek SMGP, warga  merupakan bagian dari kelompok masyarakat adat. Mereka menduga pembelian tanah masyarakat adat, penguasaan lahan pertanian dan perkebunan, sama sekali tidak melibatkan kelompok masyarakat adat di sana.

Kalau melibatkan masyarakat, niscaya pembangunan tidak perusahaan lakukan dekat dengan pemukiman. “Desa Sibanggor Julu, Desa Sibanggor Jae dan Desa Sibanggor Tonga merupakan wilayah paling dekat dengan proyek geothermal panas bumi ini. Desa-desa tersebut terdapat masyarakat adat memiliki aturan dan sistem tersendiri yang dijalani dalam kehidupan sehari-hari.” 

Dia pun sepakat dengan temuan Komnas HAM dan rekomendasi ihwal evaluasi mendasar dari sisi hak-hak masyarakat terdampak. Kalau evaluasi menemukan praktik yang tidak sesuai standar, dia mendorong opsi penutupan operasi perusahaan.

Peringatan tentang bahaya Gas H2S yang ada di Sorik Marapi Geothermal Power Mandailing Natal Sumatera Utara Foto: Ayat S Karokaro / Mongabay Indonesia.

*****

Jatuh Korban Berulang, Mengapa Panas Bumi Sorik Marapi Terus Jalan?

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|