Wacana Evaluasi PSN, Pertimbangkan Hak Warga dan Lingkungan

1 month ago 46
  • Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto meninjau ulang seluruh Program Strategis Nasional (PSN) disambut positif berbagai pihak. Berbagai pihak menyambut positif niatan dengan dengan harapan bisa memperbaiki hal fundamental terkait hak warga dan keberlanjutan  lingkungan.
  • Benny WIjaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria, meminta evaluasi PSN harus mengacu pada aspek HAM dan konflik agraria yang terjadi. Supaya, menghindari peningkatan konflik.
  • Komnas HAM menilai,  PSN harusnya dijalankan secara partisipatif dan menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Pasalnya, laporan Komnas HAM yang bertajuk Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap Hak Asasi Manusia, justru mencatat 114 kasus dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan PSN di berbagai daerah.
  • Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, menilai konflik agraria dan pelanggaran HAM dalam PSN bisa dihindari sepanjang pemerintah mengedepankan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara. Serta, menempatkan masyarakat sebagai fokus utama pembangunan.

Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto meninjau ulang seluruh Program Strategis Nasional (PSN) disambut positif. Berbagai pihak berharap wacana ini bisa memperbaiki hal fundamental terkait hak warga dan keberlanjutan lingkungan.

Wacana kali pertama keluar dari Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Nasional. Dia bilang, mereka akan rapat bersama Kemenko Bidang Perekonomian untuk melihat PSN mana yang dinilai masih sesuai jalur.

“Mana yang harus  penyesuaian termasuk detail untuk menentukan prioritas-prioritas berikutnya karena kita harus melakukan penyesuaian,” katanya  dilansir dari CNNIndonesia.com.

Benny Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria, meminta,  evaluasi PSN harus mengacu pada aspek HAM dan konflik agraria yang terjadi, supaya, menghindari peningkatan masalah.

Catatan akhir tahun KPA, terjadi 79 konflik agraria di sektor infrastruktur sepanjang 2024. Sebanyak 36 karena pengadaan tanah untuk PSN.  Sepanjang 2020-2024, ada 154 konflik karena PSN di atas 1,1 juta hektar, dan berdampak pada 103.000 keluarga.

“Konflik akibat PSN harus jadi catatan sendiri. Apalagi (rencana evaluasi PSN) ada kategori pangan. Jangan sampai agenda pangan bertolak belakang dengan niatnya,” katanya.

Evaluasi PSN juga mengacu pada program pangan, tidak lepas dari reforma agraria. Program ini bisa jalan dengan memusatkan pembangunan pada pertanian rakyat.

Menurut Benny, ada 17 juta keluarga petani gurem atau yang memiliki lahan di bawah 0,5 hektar, di Indonesia. Kalau  pemerintah memberi minimal 1 hektar pada masing-masing keluarga petani, ada 17 juta hektar  swasembada pangan terkelola.

Untuk itu, katanya, perlu redistribusi tanah pada petani dan buruh tani. Proyek ini, merupakan antitesis dari pengembangan pangan skala besar (food estate) yang selama ini gagal walau masuk dalam PSN.

“Ini lebih ke komitmen pemerintah. Apa mau jadikan petani sebagai prioritas menuju swasembada pangan? Tapi kalau food estate, itu tidak akan berhasil.” 

Komnas HAM menilai, PSN harus berjalan  secara partisipatif dan menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Pasalnya, laporan Komnas HAM yang bertajuk Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap Hak Asasi Manusia, justru mencatat 114 kasus dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan PSN di berbagai daerah.

Laporan itu menyebut, pembangunan PSN 2021-2023,  berdampak pada HAM, terutama pada sejumlah aspek seperti tata kelola, pengadaan lahan, kerusakan lingkungan, sumber daya alam, pengerahan aparat keamanan dan lembaga hukum, serta tak ada mekanisme pengaduan dan pemulihan HAM. 

Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM,  mengatakan,  PSN harus jadi hak kolektif warga untuk meningkatkan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan mereka. Penetapan PSN yang  top down dan eksklusif, membuat masyarakat baru mengetahui  saat pembangunan berjalan.

“Tidak ada ruang negosiasi, informasi saja tidak ada. Ini yang mesti dilakukan dalam evaluasi PSN. Seharusnya,  masyarakat jadi subjek pembangunan.” 

Komisiaoner Komnas HAM menerima perwakilan Masyarakat Adat Tano Batak, akhir Agustus lalu. Foto: Richaldo Hariandja/Mongabay Indonesia

Dia bilang,  sekitar 114 aduan atas PSN,  berdampak pada kesehatan lingkungan hidup, seperti pencemaran air dan udara, serta deforestasi. Kondisi itu, terpengaruh dari mekanisme izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang Anis  nilai  hanya prosedural.

Selain itu, peraturan  pemerintah dalam  mendukung PSN  kerap menjadi biang kerok pelanggaran HAM. Salah satunya,   Peraturan Pemerintah Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Aturan itu, memberi kuasa lebih kepada pemerintah untuk pembebasan lahan, termasuk proses birokrasi. 

“Selama ini,  ada indikasi pengadaan lahan dengan cara manipulatif, seringkali gunakan kekuatan berlebih, bahkan penggusuran. Ini yang memunculkan banyak masalah. Orang yang mestinya nikmati pembangunan justru sebaliknya. Lahan masyarakat diambil dengan proses tidak manusiawi,” kata Anis.

Kondisi ini diperparah dengan tidak ada akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan masalah hingga  pelanggaran HAM terus berulang dan tak tertangani.

Anis minta,  pemerintah memberikan bangun mitigasi, pengaduan, hingga pemulihan hak-hak warga yang terdampak pembangunan. Terakhir terkait dengan prinsip bisnis dan HAM. Tidak hanya pemerintah, korporasi juga terikat prinsip bisnis dan HAM untuk hormati hak masyarakat. Ini harus jadi bagian dalam evaluasi PSN.” 

Para petani aksi memperingati HAN seraya menagih kembali janji-janji pemerintah, seperti reforma agraria sampai penyelesaian konflik. Foto: Sapariah Saturi

Pastikan hak konstitusional warga

Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, menilai, konflik agraria dan pelanggaran HAM dalam PSN bisa dihindari sepanjang pemerintah mengedepankan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara. Dan menempatkan masyarakat sebagai fokus utama pembangunan.

Hal ini, katanya, sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945, yakni, penyelenggaraan perekonomian dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk itu, peninjauan PSN harus bisa menangguhkan atau membatalkan proyek-proyek yang bertentangan dengan konstitusi. “Nah, sepanjang tak melanggar hak warga negara, mudah-mudahan PSN itu tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Feri. “Sesederhana itu semestinya. Tapi kalau negara hanya berpikir bisnis, lain cerita.”

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dengan tegas mengusulkan penghentian proyek-proyek PSN. Pasalnya, regulasi-regulasi yang dibuat hanya wadah memudahkan proyek tertentu, tanpa memperhatikan hak warga. 

Evaluasi PSN adalah cara menyadarkan besarnya dampak buruk yang muncul karena PSN. Klaim peningkatan pendapatan negara, katanya, tidak sebanding dengan kerugian kerusakan lingkungan dan dampak sosial.

“Evaluasi itu cara halus kita untuk bilang setop dong, pemerintah! Karena, PSN itu menurut saya culas, untuk rebut tanah dan sumber daya dari rakyat. Posisi saya, mendingan bubarin saja.” 

Menurut Bivitri, pemenuhan hak rakyat akan sulit tanpa membereskan dampak yang ditimbulkan. Bahkan, empat  kategori PSN  Prabowo, justru rawan melanjutkan orientasi bisnis dan tak  mampu menghentikan percepatan PSN.

Dilansir CNNINdonesia.com, empat  kategori PSN era Prabowo meliputi target swasembada pangan, swasembada energi, menopang hilirisasi, dan proyek giant sea wall untuk mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa.

“Itu yang harus jadi titik kritis. Apa yang jadi narasi Prabowo, bagus sekali tapi kita harus lihat tafsir ketahanan pangan apa bikin food estate banyak-banyak? Hingga, pemrioritasan evaluasi bukan dari sudut pemerintah, tapi dari dampak buruk terbesar bagi warga dan lingkungan.”

Masyarakat Pulau Rempang menggelar aksi merespon pernyataan BP Batam, mereka juga memasang spanduk berukuran besar, bertuliskan tolak PSN Rempang Eco City, Rabu 4 Desember 2024. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

Setop militerisasi

Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan, evaluasi PSN harus  dengan penghentian keterlibatan aparat keamanan, seperti di Rempang dan Merauke.

Dia bilang, pendekatan militeristik merupakan pelanggaran hak asasi manusia. TNI, katanya, tak  seharusnya terlibat dalam proyek pembangunan, lebih baik fokus pada tugas-tugas menjaga pertahanan, mengamankan perbatasan, dan melindungi kedaulatan negara.

“Hentikan keterlibatan tentara dan polisi dalam proyek pembangunan. Itu bukan tugas mereka, bukan fokusnya!” 

Begitu pula dengan kepolisian, seharusnya bekerja menindak korporasi yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Bukan justru menjadi penjaga investasi.  

“Polisi harus menegakkan hukum, bukan bertindak sebagai centeng bagi kepentingan bisnis.”  

Kritik juga datang dari Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Dia berpendapat, PSN terbukti banyak mudarat ketimbang manfaat, terlihat dari kerusakan lingkungan dan perampasan hak masyarakat adat masif.  

“Contoh di Rempang dan program food estate Merauke yang berujung pada perampasan lahan masyarakat, termasuk masyarakat adat di Papua.” 

Rio, panggilan akrabnya, memperkirakan, pola serupa berlanjut di era Prabowo, meskipun fokus proyek lebih beragam, seperti pada isu pangan, energi, hilirisasi, dan proyek giant sea wall.

“PSN masih berisiko merugikan masyarakat karena pengelolaan dominan jaringan elite politik yang memiliki koneksi kuat dengan pemerintah. Faktanya,  hanya lebih menguntungkan segelintir pihak dibandingkan kepentingan publik.” 

Keterlibatan TNI dan Polri dalam setiap PSN  Rio singgung sebagai  “karpet merah” pemerintah kepada pemodal. 

Rio berharap,  masyarakat sipil tak terpecah dan tetap bersuara terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada warga.

“Lawan.”  

Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia, mengatakan, PSN jadi sebagai kebijakan yang bersifat karitatif justru berpotensi melumpuhkan kedaulatan masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri. Hal ini,  sering berujung pada perampasan hak-hak rakyat, seperti tanah, hutan, air, hingga proyek tanggul laut yang terjadi di Tangerang. 

“Kebijakan karitatif itu memposisikan rakyat sebagai orang yang dikasihani,” katanya. 

Kebijakan yang terbungkus lewat peraturan presiden (perpres) ini, dalam penyusunan tidak pernah melibatkan partisipasi publik. Seharusnya, ubah regulasi  agar lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat. 

“Ganti Perpres PSN di era Jokowi itu, konstruksi ulang, ubah hingga memiliki dasar hukum yang lebih manusiawi, melihat posisi rakyat.”  

*****

Kisah Pilu Suku Laut Batam: Kalah di Lautan, Dirundung di Daratan

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|