Perusahaan Tambang Emas Masih Ancam Pulau Sangihe? [1]

1 month ago 49
  • Apa kabar Pulau Sangihe? Apakah sudah bebas dari ancaman tambang emas skala besar setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dan pencabutan izin produksi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (KESDM)?  Ternyata putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap tak serta merta membuat perusahaan tambang emas, PT Tambang Mas Sangihe (TMS),  angkat kaki.
  • Sangihe,  bukanlah pulau tak berpenghuni. Ia adalah ruang hidup bagi ribuan warga yang tinggal di dalamnya. Karena itu, menambang di Sangihe, tak hanya merusak lingkungan, juga menghancurkan ruang hidup ribuan penghuninya. Ia juga rumah terakhir sejumlah satwa endemik di Hutan Lindung Sahendaruman di Sangihe, seperti seriwang Sangihe,  yang sempat dianggap punah.
  • Selama ini, masyarakat Sangihe cukup bersabar dengan menempuh cara-cara elegan dalam menolak kehadiran tambang emas di Sangihe. Masyarakat aksi sampai ajukan gugatan hukum pencabutan izin ke pengadilan yang berakhir dengan kemenangan warga. Seyogyanya, para pelaku usaha juga tunjukkan perilaku sama.   Nyatanya,  tidak. Meski putusan pengadilan sudah mengikat, seakan tak jadi pertimbangan.
  • Dini Pramita,  Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, buntut pencabutan IUP oleh KESDM pada 8 September 2023, TMS tak memiliki legalitas apapun untuk berkegiatan di Sangihe. Karena itu, upaya TMS menjalin kerjasama dengan Arsari sebagai upaya perusahaan mencari bekingan.

Apa kabar Pulau Sangihe? Apakah sudah bebas dari ancaman tambang emas, PT Tambang Mas Sangihe (TMS)? Ternyata, meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dan pencabutan izin produksi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (KESDM) pulau kecil ini masih dalam ancaman. Putusan hukum tak serta merta membuat perusahaan tambang emas itu angkat kaki.

Alih-alih ikuti putusan hukum, TMS dengan mayoritas saham dari perusahaan tambang asal Kanada, Baru Gold itu seakan tetap mau meneruskan rencana mengeruk emas di Pulau Sangihe.

Untuk memuluskan rencana, perusahaan ini menjalin kemitraan dan menandatangani letter of intent (LOI)  dengan PT. Arsari Tambang (Arsari Group), milik adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Dalam pengumuman perusahaan tambang itu pada 19 November lalu menyebutkan, Arsari  akan mengakuisisi 10% saham mereka.

“Hashim Djojohadikusumo akan bergabung dalam jajaran direksi TMS sebagai presiden komisaris,” tulis Baru Gold di laman resminya.

Mereka juga sebutkan, tujuan kerjasama ini untuk mendapat dukungan sumber daya dan keahlian guna memulai produksi dan membantu pembiayaan eksplorasi di Pulau Sangihe.

Sedangkan, izin operasi yang mereka kantongi telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya. Bahkan, Mahkamah Agung pun kembali mempertegas putusan dengan menolak Peninjauan Kembali (PK) perusahaan pada Mei 2024. Izin operasi produksi pun KESDM cabut.

Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa— bagian dari Koalisi Save Sangihe Island (SII)—tak habis pikir dengan keputusan itu. “Seharusnya TMS tidak bisa melakukan transaksi atau kesepakatan apapun berkaitan dengan tambang emas di Sangihe,” katanya penuh tanya.

Sikap  TMS mau menambang ini, katanya, sebagai bentuk arogansi dan tak menghargai hukum di Indonesia.

Selama ini, masyarakat Sangihe cukup bersabar dengan menempuh cara-cara elegan dalam menolak kehadiran tambang emas di Sangihe. Masyarakat aksi sampai ajukan gugatan hukum pencabutan izin ke pengadilan yang berakhir dengan kemenangan warga. Seyogyanya, kata Jull,  para pelaku usaha juga tunjukkan perilaku sama.   Nyatanya,  tidak. Meski putusan pengadilan sudah mengikat, seakan tak jadi pertimbangan.

“Ini sama saja mencoreng hukum di Indonesia. Hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil, tidak berlaku bagi mereka. Kalau perjuangan kami tidak dihormati, berarti negara membuka ruang kepada rakyatnya untuk berlaku anarkis dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.”

Rencana akuisisi itu membuat dia dan ribuan warga Sangihe kebingungan. “Kepada siapa kami bisa berharap kalau mereka ada di satu pusaran, penguasa dan penegak hukum. Ini berarti warga harus bersiap-siap untuk keadaan lebih buruk ke depan. Apalagi Sangihe (jauh dari pusat kekuasaan) lemah dari pengawasan,” katanya.

Sangihe, katanya, pulau kecil dengan sumber daya melimpah. Ia anugerah Tuhan tak boleh dirusak siapapun. Ia harus tetap terjaga agar bisa memberi penghidupan.

Dia berkomitmen, tetap berjuang atas setiap upaya perusakan dalam bentuk apapun, termasuk rencana penambangan emas itu.

“Warga berjuang dengan cara-cara elegan. Sisi lain, pengusaha dan penguasa mengangkangi putusan pengadilan. Ini bentuk kepongahan penguasa dan pengusaha yang merasa memiliki modal untuk mengabaikan nasib rakyat kecil. Kami akan terus melawan.”

Penuturan sama dari Venesia Andimora, perempuan asal Sangihe. Kengototan perusahaan, dengan mengabaikan suara warga bahkan putusan pengadilan menunjukkan mereka tak memiliki itikad baik.

Dia kecewa atas kesepakatan dua entitas bisnis itu terlebih ada saat pemerintah sudah cabut IUP.

Sangihe, kata Venesia, adalah pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ada tambang. Ketika perusahaan melanjutkan rencana, katanya, bukan hanya melanggar Undang-undang juga mengancam masa depan warga Sangihe.

“Kami sudah benar-benar kehilangan pegangan, kehilangan kepercayaan kepada negara karena seolah-olah kami yang ada di Sangihe ini tidak berarti apa-apa. Saat penguasa dan pengusaha bekerja sama seperti ini, lalu kepada siapa kami rakyat kecil ini bisa berharap?”

Venesia bilang, Indonesia adalah negara hukum. Seyogyanya,  hukum berjalan utuh dan konsisten. Tetapi, praktik di lapangan acapkali berkata lain. Alih-alih jalan, banyak oknum aparat yang justru memainkan hukum dan jadi beking para penambang.

Dalam konteks Pulau Sangihe, selayaknya tak boleh ada tambang apapun mengingat status sebagai pulau kecil. Pun,  demikian dengan putusan Mahkamah Agung. Kalau putusan konsisten, katanya, niscaya tak akan ada pihak manapun mau bekerjasama dengan TMS.

“Sangihe itu pulau kecil. Sebab itu, IUP TMS dicabut karena tidak mungkin menambang di Sangihe. Tetapi, kenapa ada yang diizinkan kembali untuk kelola tambang di pulau kami? Ini kenyataan yang sulit kami terima. Akal sehat kami sulit menerimanya.”

Sangihe,  bukanlah pulau tak berpenghuni. Ia adalah ruang hidup bagi ribuan warga yang tinggal di dalamnya. Karena itu, menurut Venesia, menambang di Sangihe, tak hanya merusak lingkungan, juga menghancurkan ruang hidup ribuan penghuninya.

Dia bilang, kesepakatan ini, kian menambah beban dan keresahan warga. Belum lagi, banyak tambang-tambang ilegal beroperasi di Sangihe yang menyebabkan darat dan laut tercemar.

“Hutan mangrove rusak. Bahkan, ikan-ikan hasil tangkapan diduga kuat tercemar oleh racun tambang.  Ketika putusan MA itu tidak bisa diberlakukan, ini tidak adil bagi kami. Kemana kami harus berlindung?”

Mongabay berusaha meminta penjelasan terkait kabar rencana akuisisi 10% saham TMS oleh Arsari. Permintaan konfirmasi yang dikirim melalui laman resmi perusahaan tak kunjung mendapat respons.

Upaya melalaui telepon juga tak ditanggapi. Staf perusahaan sempat meminta kontak Mongabay dan akan menghubungi balik. Hingga artikel ini publis, belum ada jawaban.

Tambang ilegal di Des Bowone, Pulau Sangihe. Foto: Greenpeace Indonesia

***

Kontroversi tambang emas Sangihe bermula dari penerbitan surat KESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Isi surat itu adalah persetujuan ESDM terkait peningkatan kegiatan operasi produksi kontrak karya TMS. Selain merusak, rencana produksi TMS bertentangan dengan UU Nomor 1 2014 terkait larangan tambang di pulau seluas kurang dari 2.000 kilometer persegi.  

Dini Pramita,  Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, buntut pencabutan IUP oleh KESDM pada 8 September 2023, TMS tak memiliki legalitas apapun untuk berkegiatan di Sangihe. Karena itu, upaya TMS menjalin kerjasama dengan Arsari sebagai upaya perusahaan mencari bekingan.

Dini mewanti-wanti kepada Hashim untuk tak terlibat dan menarik diri dari ‘proyek’ ini.  Kalau pun akhirnya Hashim bersikukuh, sementara TMS kehilangan legalitas, aktivitas tambang pun ilegal.

Sanksinya, pidana lima tahun, denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Minerba Nomor 3/2020.

Inilah burung sangihe pitta yang endemik Pulau Sangihe. Foto: Dok. Burung Indonesia/Ganjar Aprianto

Hutan dan satwa terancam

Sangihe adalah pulau kecil dengan tujuh kecamatan. Ia tak hanya jadi ruang hidup ribuan warga di 80 desa. Ia juga rumah terakhir sejumlah satwa endemik di Hutan Lindung Sahendaruman di Sangihe, seperti seriwang Sangihe,  yang sempat dianggap punah.

Sangihe juga bagian dari coral triangle dan berparan penting dalam menjaga ekosistem lautan. Pulau kecil ini di darat dan laut punya peran penting sebagai jalur migrasi ikan dan burung.

“Ketika tambang ini beroperasi, manusianya juga akan pergi. Ini termasuk kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.”

Konsesi TMS itu juga masuk hutan Sahendaruman hingga bisa berdampak terhadap iklim di Sangihe. Menurut Dini, ada sekitar 70 sungai yang suplai air terganggu lantaran hutan di hulu terbabat untuk tambang.

Afdillah dari Greenpeace, mengatakan, sebagai pulau kecil, rencana tambang emas itu tak hanya mengancam masa depan pulau, sekaligus penghuninya. Karena itu, keputusan bekerjasama dengan TMS mencederai banyak orang, terutama warga Sangihe. “Harus dibatalkan.”

Sangihe,  adalah pulau kecil dengan tradisi maritim kuat. Namun, predikat itu makin tergusur karena eksploitasi sumber laut yang berlebihan. Penangkapan ikan ilegal yang marak dan hilir mudik kapal industri menyebabkan pendapatan nelayan terus menurun. Sebagai alternatif, sebagian dari mereka beralih jadi penambang ilegal

Namun, katanya, situasi itu tak bisa jadi pembenar bagi pemerintah untuk menghadirkan perusahaan guna membuka tambang. Kalau terjadi, kerusakan di Sangihe akan makin parah. “Yang harus diatasi adalah bagaimana menekan illegal fishing, hingga masyarakat bisa kembali ke laut.” (Bersambung)

Opa Agus, bersama cucu di hutan Pulau Sangihe. Mereka berharap, Sangihe tak hilang karena tambang. Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia

******

Jaga Sangihe, Lestarikan Tradisi Adat

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|