- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LBH Padang kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut izin PLTU Ombilin karena tidak memberikan sanksi, 21 Januari lalu. Argumentasi majelis hakim menyebut kedudukan hukum tidak relevan diukur tak masuk akal.
- Adrizal, kuasa hukum penggugat dari LBH Padang menilai, keputusan itu sebagai kegagalan negara dalam memastikan, memenuhi serta melindungi hak asasi manusia. Pasalnya, konferensi dan temuan lapangan mengungkapkan banyak pelanggaran dari aktivitas PLTU Ombilin. Hasil pemeriksaan kesehatan IDI dan PLN, kata Adrizal, 76% anak di Sijantang alami kerusakan paru.
- Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia mengatakan, polusi dan berbagai dampak buruk yang dialami warga adalah potret dari beroperasinya PLTU batubara di banyak tempat. Maka, dengan terus membiarkan PLTU Ombilin, sama saja memperpanjang beban penderitaan masyarakat sekitar.
- Rozidateno, pengajar dari Universitas Andalas mengatakan, Sumatera memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar. Oleh karena itu, mematikan PLTU Ombilin sebenarnya bukanlah persoalan tatkala pemerintah memiliki komitmen yang kuat.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 21 Januari lalu menolak gugatan LBH Padang kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut izin PLTU Ombilin karena tidak memberikan sanksi. Tak pelak, kritik pun mengalir.
LBH Padang, memandang putusan dengan nomor: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT itu tidak hanya sebagai kekeliruan dan sesat pikir juga memperpanjang dampak buruk kehadiran PLTU Ombilin.
Adrizal, kuasa hukum penggugat dari LBH Padang menilai, keputusan itu sebagai kegagalan negara dalam memastikan, memenuhi serta melindungi hak asasi manusia. Pasalnya, fakta dan temuan lapangan mengungkapkan banyak pelanggaran dari aktivitas PLTU Ombilin.
Hasil pemeriksaan kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PT PLN, kata Adrizal, 76% anak di Sijantang alami kerusakan paru. “Kami memandang ini kejahatan luar biasa, pelanggaran HAM terhadap anak dan lagi-lagi dengan ditolaknya gugatan ini, kehadiran negara justru untuk memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujarnya.
Dia menyanyangkan, argumentasi majelis hakim yang menyebut legal standing penggugat tidak relevan sebagai alasan penolakan. Sebab, objek gugatan tidak berkaitan dengan lingkungan hidup, melainkan tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini, Kementerian Lingkungan Hidup) yang tidak melakukan tindakan nyata atas dampak buruk dari aktivitas PLTU Ombilin, seperti pembekuan atau pencabutan izin. Alasan legal standing tidak relevan tak masuk akal.
Gugatan itu, kata Adrizal, tidak dalam kapasitas sebagai organisasi lingkungan melainkan upaya melakukan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pengalaman tahun 2017, organisasinya menang saat menggugat 26 izin usaha pertambangan (IUP) di Sumatera Barat (Sumbar) yang kemudian mencabut izin-izin itu. “Mengapa menang, salah satu pertimbangannya adalah LBH Padang merupakan badan hukum perdata,” katanya.
Atas keputusan ini, Adrizal pun menyebut, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini tidak bijaksana. Saat sidang, menyampaikan status PLTU Ombilin yang mendapat sanksi ‘paksaan pemerintah’ melalui SK 5550. Melalui SK itu, KLH menandakan adanya tujuh hal, mulai dari perbaikan cerobong, emisi, hingga kontaminasi.
“Hasil uji lab LBH Padang atas sampel paparan abu terbang ( fly ash) di rumah warga menunjukkan sekitar 40-60% abu berasal dari sisa pembakaran batubara. Hasil uji total konsentrasi fly Ask dan Botton Ask ( FABA) juga menemukan kandungan zat boron yang melebihi standar konsentrasi pada sampel abu,” katanya.
Paparan boron pada tingkat tinggi dapat memicu toksisitas seperti gangguan janin, kematian prenatal, anomali pada sistem saraf pusat, iritasi mata, gangguan kardiovaskular, gangguan sistem kekebalan tubuh, dan peradangan usus.
Hasil uji kualitas udara di dua sumur di dekat PLTU juga terkontaminasi zat mangan . Angkanya, 29-100 kali lipat dari standar air minum layak yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 2/2023. Artinya, lingkungan sudah terbukti tercemar, gangguan kesehatan anak-anak secara nyata.
Alfi Syukri, penasihat hukum LBH Padang mengatakan, dugaan pencemaran PLTU Ombilin tampak begitu nyata. Hasil pantauan secara berkala merekam bagaimana debu-debu dari cerobong PLTU bertebaran di organisasi warga di Desa Sijantang Koto. Seperti pada Februari 2019, November 2019 dan 2022, Mei 2023 dan Juli 2023. Begitu juga dengan gunungan sisa apu, ikut berevolusi angin.
“Polusi abu dari truk pengangkut batubara saat proses keluar masuk PLTU kerap menjadi masalah yang tak datang datang ditanggulangi PLN,” kata Alfi.
Masyarakat juga mengalami gangguan saat startup PLTU.

Kejadian berulang
Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia mengatakan, polusi dan berbagai dampak buruk yang warga alami adalah potret dari beroperasinya PLTU batubara di banyak tempat. Dengan terus membiarkan PLTU Ombilin, sama saja memperpanjang beban penderitaan masyarakat sekitar.
“PLTU tua, seperti PLTU Ombilin dan PLTU Suralaya yang sudah selayaknya dipensiunkan karena tidak hanya memperpanjang penderitaan masyarakat, namun juga mengganjal upaya Indonesia mengurangi emisi dan mengatasi dampak krisis iklim,” katanya.
pPtusan PTUN ini, katanya, jadi preseden buruk negara dalam memenuhi hak asasi masyarakat atas lingkungan yang sehat. Pada akhirnya, situasi itu menambah beban anak-anak dan perempuan yang memang berada pada posisi rentan.
“Ini menjadi jadi catatan buruk. KLH harusnya hadir sebagai peran negara menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang layak dan sehat. Tentu kami kecewa.”
Dia bilang, menyetujui gugatan itu pada akan membuka kesadaran warga bahwa perjuangan mendapatkan lingkungan yang sehat belum selesai.
KLH, kata Novita, seharusnya melakukan pengawasan guna memastikan sanksi kepada PLTU Ombilin berjalan.
Menyusul keputusan PTUN ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan akan mengajukan banding.

Bangun kolaborasi
Rozidateno, akademisi dari Universitas Andalas mengatakan, Sumatera memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar. Jadi, mematikan PLTU Ombilin bukanlah persoalan tatkala pemerintah memiliki komitmen yang kuat. Dia pun mengapresiasi langkah-langkah sejumlah pihak yang mengajukan gugatan.
Desbi Sugari, influencer di Padang mengatakan, perlunya kolaborasi para pihak untuk menggaungkan kampanye kerusakan lingkungan hidup. Upaya itu, katanya, sekaligus merupakan bagian membangun kesadaran pentingnya memperjuangkan hak untuk mencapai lingkungan hidup yang sehat.
*****