- Sebuah studi terbaru menemukan jenis-jenis pitohui, burung endemik asal Papua, adalah jenis burung beracun, tetapi keberadaannya mulai dijumpai di jual di pasar burung kicau di Indonesia.
- Jenis pitohui pertama kali masuk ke dalam perdagangan burung kicau pada tahun 2015, baik secara daring maupun di pasar burung, menggantikan jenis burung kicau yang mulai langka.
- Perdagangan burung kicau liar dari Papua dapat dijumpai di pasar burung yang ada di Pulau Jawa, dengan Surabaya sebagai pintu masuk utama.
- Perdagangan yang berkembang pesat menunjukkan perlu adanya pemantauan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas, kata para konservasionis.
Di antara penghuni hutan Papua, ada jenis burung yang disebut pitohui, burung kicau ini suka bernyanyi dengan suara keras dan menarik. Namun, di balik kicauannya yang menarik, pitohui adalah jenis burung beracun. Mengapa bisa?
Ternyata kulit dan bulu pitohui mengandung neurotoksin yang kuat, yang fungsinya membantu mereka melawan parasit seperti kutu, caplak, dan kutu busuk, serta predator, termasuk manusia.
Ketika manusia memegang burung ini, zat neurotoksin mengiritasi saluran hidung dan menyebabkan gejala seperti alergi. Sebuah studi yang diterbitkan Bird Conservation International menyajikan bukti pertama tentang jenis pitohui beracun (genus Pitohuis) asal Papua.
Namun karena suara kicauannya yang dianggap menarik, jenis burung ini pun mulai di cari dan diperdagangkan di Indonesia.
Penelitian ini menyebutkan bahwa diantara tahun 1994 dan 2014, tidak ada pitohui yang dijual di pasar burung, namun mulai tahun 2015, jenis ini mulai di jual di pasar burung dan platform market place.
Dari 2015 hingga 2023, tercatat 113 pitohui yang dijual di 12 pasar burung dan 199 pitohui yang dijual secara daring, 54 di antaranya adalah pitohui kepala-hitam (Pitohui dichrous), yang merupakan jenis pitohui paling beracun.
Temuan ini sejalan dengan laporan TRAFFIC, sebuah LSM yang memantau perdagangan satwa liar ilegal. TRAFFIC mencatat setidaknya ada sembilan aktivitas penyitaan yang melibatkan 152 pitohui antara 2022 dan 2024. Sebelum tahun 2019, tidak ada penyitaan jenis ini yang tercatat.
Serene Chng, manajer program di TRAFFIC dan koordinator Kelompok Spesialis Perdagangan Burung Kicau Asia di IUCN, menyebut penyitaan ini mewakili hanya sebagian kecil dari perdagangan ilegal.
“Pitohui bukan satu-satunya spesies selundupan dari Papua, biasanya dengan spesies burung lain, seperti kakatua dan walabi,” sebutnya.
Sebagian besar pitohui dijual di pasar burung yang ada di Jawa dan Bali, dengan harga berkisar antara Rp 1-5 juta per individu. Adapun Surabaya, menjadi pintu masuk utama burung-burung asal Papua.
Untuk menarik pembeli, burung ini sering diberi label sebagai ‘cucakrawa papua’. Cucakrawa (Pycnonotus zeylanicus) sendiri dulunya jenis burung yang sangat dicari, namun kini terancam punah dan mulai langka.

Tren Jenis dalam Perdagangan Burung Kicau
Memelihara burung adalah praktik tradisional budaya Jawa, dimana sepertiga dari rumah tangga memelihara burung kicau. Studi memperkirakan di Pulau Jawa ada 66 juta hingga 84 juta burung yang dipelihara dalam sangkar.
Bagi banyak orang, memelihara burung adalah hobi yang prestise. Si pemilik akan merasa bangga jika burung jagoannya dapat memenangi kompetisi menyanyi burung kicau.
Namun hobi ini memiliki dampak buruk yaitu krisis populasi burung kicau di alam liar, yang menjadi sebab penurunan besar populasi liar mereka.
Di Indonesia, perdagangan burung kicau telah berpengaruh pada setidaknya 26 spesies burung terancam punah. Dimana dari tiga perempat pemelihara burung memelihara spesies asli, yang sering kali ditangkap di alam liar.
“Sebagian besar perdagangan burung kicau di Indonesia melibatkan burung liar sehingga tidak berkelanjutan. Burung-burung ini dipelihara dalam sangkar kecil sebagai satwa peliharaan,” ungkap Vincent Nijman, penulis utama studi ini dan pakar burung dari Oxford Brookes University, Inggris. Dia telah mempelajari perdagangan burung Indonesia selama lebih dari tiga dekade.

Dalam survei yang dilakukan antara 1994 hingga 2023, tercatat hampir 800.000 burung liar yang ditangkap dan diperjualbelikan. Yang menarik ditemukan tren, yang mana mengindikasikan hobi memelihara burung telah berubah dari waktu ke waktu.
“Spesies yang dulu umum di pasar kini makin susah dijumpai, sebagian karena mereka tidak lagi ditemukan di alam liar,” kata Nijman.
“Satu spesies digantikan spesies berikutnya, yang lalu digantikan lagi oleh spesies berikutnya.”
Temuan masuknya pitohui di pasar burung jelas menjadi alarm bagi para ilmuwan dan konservasionis di Indonesia.
“Ketika permintaannya cukup tinggi, akan lebih banyak lagi burung akan ditangkap dari alam liar. Dalam jangka panjang, kita harus lihat bagaimana ini akan berpengaruh pada populasi mereka di alamnya,” kata Mohammad Irham, ekolog dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia, yang tidak terlibat dalam studi ini.
Ia menyebut permintaan untuk pitohui akan bisa meningkat di masa depan karena saat ini dianggap jenis baru dalam perdagangan dan memiliki suara menarik.
Dalam beberapa tahun ini, pemerintah mulai mengatur kuota jumlah burung yang dapat ditangkap di setiap provinsi untuk tiap spesies yang diperdagangkan. Hanya burung dan satwa liar lain yang memiliki kuota yang dapat diperdagangkan secara legal.
Irham merupakan salah satu ilmuwan yang dilibatkan dalam proses ini. Ia menyebut proses ini melibatkan pemantauan tingkat perdagangan spesies dan populasi mereka di alam liar.

Perlunya Pemantauan dan Penegakan Hukum
Pitohui pertama kali dideskripsikan ilmuwan pada 1990-an. Ada enam spesies pitohui yang dikenal memiliki status konservasi least concern (tidak terancam) dalam Daftar Merah IUCN.
Meskipun tidak tercatat sebagai spesies yang dilindungi di Indonesia, namun tidak ada kuota resmi untuk perdagangan mereka, sehingga penjualannya saat ini dapat dikategorikan ilegal.
Meskipun skala perdagangan pitohui lebih kecil dibandingkan dengan banyak spesies lain, Nijman mengatakan perdagangan ini harus dipantau dengan ketat.
“Jika perdagangan ini terbukti mempengaruhi populasi di alam liarnya, pihak berwenang bisa mengambil langkah lebih lanjut, seperti memasukkan mereka sebagai spesies yang dilindungi dan meningkatkan kesadaran penegakan hukum,” sebut Nijman.
Berkembangnya pasar online di platform daring Facebook dan Instagram sebagai tempat perdagangan satwa liar ilegal, seharusnya melibatkan tanggung jawab dan kebijakan perusahaan teknologi itu.
“Seharusnya tidak terlalu sulit untuk menutup semuanya, jika mereka mau,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan perdana di sini pada tanggal 10 Januari 2025 oleh Mongabay Global. Tulisan ini diterjemahkan oleh Akita Verselita.
Berkenalan dengan Cinenen Pisang, Si Burung Mungil nan Gesit