Simsalabim Proyek Pulau Buatan Surabaya

2 days ago 6
  • Rencana proyek reklamasi di pesisir Surabaya, Jawa Timur yang akan bikin empat pulang mengkhawatirkan masyarakat pesisir dan nelayan.  Mereka was-was tempat hidup dan ruang mencari penghidupan bisa hilang.
  • Masyarakat pesisir Kenjeran dan nelayan aksi unjukrasa di DPRD dan Balai Kota Surabaya 20 September 2024. Mereka protes reklamasi Pantai Kenjeran yang akan merampas ruang hidup 12 perkampungan nelayan antara lain, Tambakrejo, Tambakwedi, Nambangan, Cumpat, Kejawan, Kenjeran, Sukolilo, Kalisari, dan Wonorejo.
  • Fatkhurrohman,  Ketua RT 1 RW 2 Kelurahan Kedung Cowek, menyatakan,  warga sepakat menolak sosialisasi rencana reklamasi pantai Kenjeran. Lantaran reklamasi bakal mengancam hidup nelayan. Meski Granting memberi iming-iming berupa kapal motor besar hingga melaut lebih jauh dan dilengkapi ruangan pendingin untuk menyimpan ikan.
  • Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya mengatakan, meski berlabel proyek strategis nasional (PSN) menjadi kewenangan pemerintah pusat namun tidak boleh meninggalkan pemerintah daerah. Kenyataannya, PSN dari atas ke bawah tanpa mendengar suara dari rakyat di bawah.

Ketenangan warga pesisir timur Surabaya, Jawa Timur,  terusik seiring Surabaya Waterfront Land (SLW) yang pemerintah tetapkan ke dalam proyek strategis nasional (PSN).

SLW merupakan proyek reklamasi pantai seluas 1.082 hektar yang dibangun selama 20 tahun dengan nilai investasi Rp70 triliun.

Penetapan reklamasi pantai Kenjeran dalam PSN terkesan mendadak dan dipaksakan.  Misbahul Munir,  Ketua bidang Advokasi dan Perlidungan Nelayan Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI) menuturkan,  reklamasi di pesisir Kenjeran Surabaya merupakan rencana PT Granting Jaya (Granting) sejak setahun lalu.

Mereka mengundang perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di hotel di kawasan Tunjungan, Surabaya 20 Juni 2023. Hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, sejumlah perwakilan nelayan dan para pihak.

Agenda pertemuan berupa konsultasi izin lokasi untuk reklamasi. “Disebut reklamasi seperti Pantai Indah Kapuk di Jakarta,” katanya.

Sebulan usai pertemuan, katanya, KKP tidak kunjung merekomendasikan reklamasi Pantai Kenjeran. KKP justru meminta agar Granting melibatkan beberapa pihak dalam menyusun rencana itu.

Pada medio September 2023, Granting bertemu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.  Tetiba, reklamasi pantai Kenjeran Surabaya diumumkan sebagai PSN pada 18 Maret  2024.

“Reklamasi Kenjeran masuk PSN atas usul swasta, bukan pemerintah. PSN terkesan mendadak. Tidak disertai dokumen analisis dampak lingkungan,” katanya Munir.

Awalnya, Granting merencanakan pulau reklamasi seluas 800 hektar, setelah jadi PSN bertambah luas jadi 1.082 hektar jadi empat pulau, yakni, A, B, C dan D. Proyek reklamasi jadwal pengerjaan perlu waktu selama 20 tahun. Usai penetapan PSN, Granting mengebut konsultasi publik pada Mei 2024.

“Disebut Surabaya Waterfront Land  dengan membangun pulau baru, jadikan Pantai Indah Kapuk-nya Kenjeran,” kata Munir.

Konsultasi publik bertahap dengan mengundang perwakilan kelompok nelayan, lalu kelompok masyarakat sipil, disusul unsur birokrasi. Pertemuan di Kenpark yang notabene kantor Granting.

“KNTI dan Walhi Jatim tidak hadir, kami menolak reklamasi,” katanya.

Granting beraudiensi dengan Komisi A bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya. Bersamaan dengan Komisi C bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya juga membahas PSN ini. Bedanya, audiensi Komisi A ada perwakilan nelayan dengan Granting. Sedangkan Komisi C hadir perwakilan nelayan dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya saat itu kaget, lantaran berlangsung pula dengar pendapat dengan tema sama di Komisi A. Sikapnya juga berbeda, Komisi C menolak reklamasi sedangkan Komisi A cenderung menerima.

Ketua Komisi C meneruskan dengan berkirim surat ke presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan beberapa lembaga pemerintah.

Masyarakat pesisir dan nelayan protes tolak reklamasi pesisir Surabaya. Foto: dokumen warga

Empat pulau buatan, rampas ruang hidup nelayan

Setelah pertemuan lanjut penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal) pada September 2024. Tak semua pihak terdampak diundang. Granting hanya mengundang perwakilan nelayan yang setuju reklamasi.

“Mereka hanya mengundang nelayan yang pro reklamasi,” katanya.

Puncaknya, masyarakat pesisir Kenjeran dan nelayan aksi unjukrasa di DPRD dan Balai Kota Surabaya 20 September 2024. Mereka protes reklamasi Pantai Kenjeran yang akan merampas ruang hidup 12 perkampungan nelayan antara lain, Tambakrejo, Tambakwedi, Nambangan, Cumpat, Kejawan, Kenjeran, Sukolilo, Kalisari, dan Wonorejo.

Reklamasi di pesisir Kenjeran Surabaya terdiri akan bikin empat pulau meliputi pulau A, B, C dan D. Pulau A dan B berdekatan dengan Kenjeran Park (Kenpark), akan ada jalan akses menuju pulau reklamasi.  “Satu pintu. Sudah disiapkan jalan menuju pulau reklamasi,” kata Munir.

Kawasan Kenjeran Park (Kenpark) terapit kawasan hutan mangrove yang antara lain merupakan habitat berbagai burung pesisir. Di sana juga area tangkap nelayan tradisional.

Terlihat dari peta rencana reklamasi, hutan mangrove juga terurug pasir laut. Juga menggusur perkampungan nelayan di sekitar Kenjeran. “Lokasi reklamasi merupakan kawasan fishing ground,” katanya.

Hutan mangrove merupakan habitat beragam kepiting, udang dan kerang. Reklamasi menganggu sejumlah aliran sungai di Surabaya, khawatir menyebabkan banjir di permukiman padat.

Selain itu, pulau reklamasi seperti Jakarta menjadi wilayah privat yang tak bisa bebas terakses publik.

Reklamasi akan berdampak luas bagi nelayan, mengganggu dan merampas ruang hidup mereka.

Dampak lainnya, nelayan harus melaut lebih jauh ke tengah yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) lebih banyak. Di tengah laut merupakan jalur pelayaran kapal besar pengangkut peti kemas yang berbahaya bagi nelayan. “Artinya nelayan makin rawan saat melaut.”

Pemerintah, katanya, tidak memahami dampak reklamasi terhadap rantai pasok dan perekonomian di sektor perikanan tangkap. Tak hanya nelayan, juga buruh angkut, pemasok dan pedagang ikan di pasar.

Rantai pasok ikan, katanya, panjang hingga sampai ke konsumen dan restoran. Kalau terganggu, bisa mengancam ribuan pekerja di setiap lini.

Mulai buruh pengolah, buruh angkut, tengkulak, pedagang, sampai buruh dan pelaku usaha kuliner sampai restoran. Apalagi, di sepanjang area pesisir Kenjeran juga jadi sentra kuliner, pedagang kaki lima yang menjajakan aneka olahan ikan.

Pesisir Kenjeran, selain menjadi permukiman nelayan juga salah satu obyek wisata pantai di Surabaya. Di sana turut menyedot tenaga kerja yang banyak. Ribuan nelayan di Surabaya menggantungkan hidup dari hasil laut.

“Artinya yang terdampak tidak hanya nelayan, tapi siapa saja yang terlibat dalam ekonomi sektor perikanan tangkap.”

Pemukiman masyarakat pesisir Surabaya yang terancam proyek reklamasi empat pulau. Foto: Eko Widianto/Mongabay Indonesia

Tak dengarkan suara rakyat

Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya mengetahui rencana reklamasi dari masyarakat. Secara ekologi, katanya, rekamasi Kenjeran merusak ekologi laut. Lantas, dia pun mengudang berbagai elemen masyarakat terdampak. Mereka yang menjadi nelayan secara turun temurun. “Bubarkan PSN karena tidak ada manfaatnya bagi rakyat,” kata Baktiono.

Meski PSN menjadi kewenangan pemerintah pusat namun tidak boleh meninggalkan pemerintah daerah. Kenyataannya, PSN dari atas ke bawah tanpa mendengar suara dari rakyat di bawah.

“Jangan meninggalkan warga, masyarakat, dan pemerintah kota Surabaya,” katanya

Baktiono mengutip Undang undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan,bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Pasal itu, kata Baktiono, jelas untuk memakmurkan rakyat.

“Bukan dikuasai investor swasta. Bukan dikuasai orang per orang.”

Selama ini, katanya, warga yang tinggal di pesisir Kenjeran hidup sejahtera. Mereka memanfaatkan hasil laut melimpah, menangkap beragam jenis ikan, kepiting, aneka kerang, terung laut dan kupang.

“Mereka sudah makmur menjadi nelayan. Justru reklamasi Kenjeran akan mengancam hidup mereka,” katanya.

Kawasan pesisir Surabaya, katanya, juga berfungsi sebagai filter dari beragam limbah cair industri di sepanjang sungai di Jombang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Aneka kerang menyerap aneka jenis logam berat dari industri itu. “Jika terjadi reklamasi, semua rusak,” katanya.

Dia heran reklamasi pantai cenderung dipaksakan dan melanggar aturan perundang-undangan. Bahkan, akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

“Indonesia, memiliki 17.000 pulau. Sebanyak 5.000 pulau belum diberi nama. Silakan bangun di salah satu pulau itu,” katanya.

Dengan begitu, tidak mengganggu permukiman nelayan dan ekosistem laut. Selain investasi lebih murah, kata Baktiono, juga tak menimbulkan konflik sosial.

Dia beberapa hari di perkampungan nelayan mendengarkan suara dari bawah. “Kita lawan terus. Saya akan bersama rakyat pesisir Kota Surabaya dan warga Surabaya,” kata Baktiono.

Nelayana tradisional di Surabaya. Foto: Eko Widianto/Mongabay Indonesia

Pertemuan dengar pendapat di DPRD Jawa Timur pada 3 Oktober 2024 berlangsung riuh. Pertemuan selama dua jam, dihadiri sejumlah pihak meliputi perwakilan nelayan, lembaga masyarakat sipil, Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur dan perwakilan Granting.

Dalam rekaman pertemuan dengar pendapat, Muhammad Isa Anshori,  Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, menjelaskan,  sesuai Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur 2023-2043, lokasi reklamasi merupakan dareah tangkapan ikan.

Isa bilang, kawasan yang akan terreklamasi merupakan zona pariwisata, zona perikanan tangkap, kawasan pertahanan dan keamanan.

“Tidak boleh reklamasi di kawasan itu, kecuali proyek strategis nasional,” kata Isa.

PSN ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang sesuai tata urutan perundang-undangan Perda Tata Ruang harus menyesuaikan Peraturan Presiden. Perda Tata Ruang, katanya, harus revisi.

Reklamasi Kenjeran, kata Isa, ditentukan Menko Perekonomian yang usul kepada Presiden.

“Izin prinsip semua di pusat. Tidak ada di provinsi,” katanya.

Pemerintah provinsi, katanya, berkepentingan atas pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja dan pendapatan asli daerah (PAD).

Granting, katanya,  akan menyiapkan satu pulau khusus nelayan untuk keperluan parkir perahu. Juga bakal ada tempat pelelangan ikan, unit pengolahan ikan, dan pasar ikan.

“Tujuan utama meningkatkan kesejahteraan nelayan. Tidak ada unsur pemerintah dalam proyek ini, semua swasta murni. Jika Granting ingkar kita tagih sama-sama. Ayo, awasi bersama pembangunannya,” katanya.

Mongabay berusaha menghubungi Isa melalui aplikasi perpesanan. Dia menjanjikan waktu wawancara. “Nanti saya telepon ya,” tulis Isa tanpa ada lanjutan sampai tulisan ini terbit.

Yuswanto dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 25/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur kewenangan perizinan reklamasi.

Izin reklamasi pada 0-12 mil dari pantai jadi kewenangan pemerintah provinsi. Kalau PSN jadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perwakilan Granting tidak diberi kesempatan mempresentasikan proyek reklamasi ini.

Ancam permukiman pesisir

Fatkhurrohman,  Ketua RT 1 RW 2 Kelurahan Kedung Cowek, menyatakan,  warga sepakat menolak sosialisasi rencana reklamasi pantai Kenjeran. Lantaran reklamasi bakal mengancam hidup nelayan. Meski Granting memberi iming-iming berupa kapal motor besar hingga melaut lebih jauh dan dilengkapi ruangan pendingin untuk menyimpan ikan.

Menurut dia, nelayan di pesisir Kenjeran merupakan nelayan tradisional yang pulang setiap hari.

“Tanpa syarat. Tidak ada kompromi. Tolak,” katanya.

Fatkhurrohman bilang, lokasi reklamasi, merupakan kawasan tangkapan ikan bahkan nelayan Sidoarjo dan Pasuruan mencari ikan di sana.

Rata-rata setiap kali melaut dia dapat sekitar 50 kilogram kerang. Dengan penghasilan rata-rata setiap hari Rp450.000, cukup untuk membiayai hidup ketiga anaknya.

Camat Bulak, Hudaya mengaku tak tahu proses pengusulan reklamasi pantai Kenjeran menjadi PSN. Reklamasi ini merupakan proyek nasional yang ditentukan presiden, secara prosedural dia tidak tahu menahu. “Kami pemerintah kota ya, kami mengikuti arahan pimpinan.”

Berbagai komunitas nelayan di kawasan sekitar Kenjeran menolak PSN reklamasi ini. Mereka protes, khawatir reklamasi Kenjeran akan merampas ruang hidup para nelayan. “Berbicara soal reklamasi, terakhir yang kami tahu bahwa Bapak Wali Kota juga sudah menolak ya, sudah menandatangani penolakan,” katanya.

Dia juga tidak tahu proses amdal dalam proyek itu. Namun, dia memastikan reklamasi berdampak besar terhadap perkampungan nelayan di pesisir Surabaya. “Kalau kebijakan bukan kewenangan kami,” kata Hudaya.

Dia juga tidak ada komunikasi dengan pihak terkait reklamasi bahkan untuk kajian analisis dampak lingkungan. Hudaya bilang, tidak pernah ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait PSN. “Mohon maaf saya tidak ada kewenang untuk menjawab,” katanya.

Tiga kelurahan di Kecamatan Bulak Kota Surabaya menjadi sentra perkampungan nelayan. Ia meliputi Kedung Cowek, Kenjeran, dan Sukolilo Baru.

Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari perikanan tangkap. Mereka juga mendirikan Kelompok Usaha Bersama (KUB) pengembangan aneka usaha olahan hasil laut yang padat karya, mempekerjakan warga sekitar.

Data  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surbaya sekitar 40% dari 10.422 penduduk Kelurahan Sukolilo Baru merupakan nelayan. Kedung Cowek  100% atau 6.729 jiwa adalah nelayan, di Kenjeran 75% populasi 7.415 penduduk bekerja sebagai nelayan dan Bulak sekitar 31% dari 22.516 penduduk adalah nelayan.

Warga Kedung Cowek menghasilan aneka jenis kerang, aneka jenis ikan dan udang. Ikan asin bulu ayam, dan bulu entok jadi salah satu produk andalan mereka. Saban hari, para pekerja membersihkan, mengasinkan hingga menjemur di lahan terbuka. Sedangkan kerang hasil tangkapan nelayan olah, mulai dari merebus, mengupas cangkang hingga mengemas.

Secara geografis, katanya, permukiman di pesisir memiliki potensi ikan tangkap yang besar. Mereka mewarisi keterampilan menangkap dan mengolah hasil laut secara turun temurun.

Di sepanjang pantai Kenjeran, berderet toko menjual aneka ikan asap, ikan asin dan olahan lain.

Tepat di depan perkampungan juga berdiri Sentra Ikan Bulak yang menampung puluhan pedagang olahan ikan. Mereka menjajakan aneka jenis tangkapan nelayan. Mereka menjajakan olahan ikan berupa ikan kering, asin, kerupuk, dan ikan asap.  Juga beragam udang dan kerang untuk oleh-oleh wisatawan yang berkunjungan ke pantai Kenjeran.

Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya pada 2023 jumlah nelayan mencapai 1.836 jiwa tersebar di 20 kelurahan. Sebanyak 31% nelayan di Surabaya atau 691 nelayan berada di Kecamatan Bulak. Jenis ikan tangkap meliputi manyung, kakap putih, teri, ikan asin, belanak, gulamah, layur, pari, udang, kepiting, rajungan, kerang dan cumi-cumi.

Pada 2021,  produksi ikan tangkap di Surabaya 7.179 ton, pada 2022 meningkat menjadi 7.592 ton. Sedangkan kebutuhan konsumsi ikan masyarakat Surabaya setiap tahun mencapai 44.673 ton.

Hingga berita ini rilis, Mongabay belum mendapatkan jawaban atas upaya konfirmasi kepada perusahaan. Juru bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono enggan memberikan penjelasan mengenai reklamasi Kenjeran ini.

Mongabay mengirimkan pesan ke Agung Pramono pada 16, 17, 18, dan 20 Oktober 2024. “Masih di Jakarta,” tulis Agung.

Kawasan hutan mangrove yang berdekatan dengan rencana reklamsi dan terancam proyek ini. Foto: Eko Widianto/Mongabay Indonesia

*******

Masyarakat Tolak Reklamasi untuk Proyek Surabaya Waterfront Land

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|