- Masyarakat Desa Iwul, di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah berjuang mempertahankan lahan hijau yang terdiri dari kebun, lahan pertanian, dan daerah resapan air agar tak berubah jadi komplek perumahan. Pada 24 Maret lalu, warga Desa Iwul, melakukan tanam pohon massal sebagai bentuk penolakan terhadap alih fungsi lahan pertanian.
- Jarkasih, tokoh masyarakat Iwul menyebut, penanaman pohon ini bukan saja bentuk penolakan alih fungsi lahan, juga upaya warga menghijaukan kembali wilayah mereka.
- Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, pemerintah mestinya mengevaluasi izin perusahaan. Status tanah negara, merupakan objek land reform, yang mana masyarakat boleh menggarap. Bahkan, seharusnya, tanah itu terdistribusi kepada petani dan masyarakat.
- Eko Cahyono, peneliti agraria dari Sajogyo Institute, mengatakan, UU Pokok Agraria membolehkan masyarakat yang selama 20 tahun berturut-turut mengelola lahan terlantar peroleh hak tanah.
Masyarakat Desa Iwul, di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah berjuang mempertahankan lahan hijau yang terdiri dari kebun, lahan pertanian, dan daerah resapan air agar tak berubah jadi komplek perumahan. Pada 24 Maret lalu, warga Desa Iwul, melakukan tanam pohon massal sebagai bentuk penolakan terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Matrik, Ketua Kelompok Tani Bina Warga mengatakan, warga menanam sedikitnya 3.000 pohon dengan beragam jenis, seperti, sirsak, jambu, nangka, sengon, alpukat, sirsak, hingga pucuk merah.
Dia menargetkan, warga menanam 20.000 pohon di lahan seluas 40 hektar yang sebelumnya sudah rata oleh perusahaan untuk jadi perumahan.
“Kami dapat bantuan dari Persemaian Rumpin 20.000 pohon. Tapi ini belum ketanam semua,” katanya kepada Mongabay, 25 Maret lalu.
Jarkasih, tokoh masyarakat Iwul menyebut, penanaman pohon ini bukan saja bentuk penolakan alih fungsi lahan, juga upaya warga menghijaukan kembali wilayah mereka.
“Alam yang dirusak, tanah-tanah yang dirusak, pepohonan yang menjadi sumber vegetasi dan menyimpan air tanah dirusak oleh perusahaan. Hari ini kita tanam ulang.”
Dia mengatakan, tanam pohon untuk menghindari masyarakat dari bencana banjir, kekeringan, hingga angin puting beliung. Desa Iwul, awal Maret lalu, sempat kena banjir karena curah hujan tinggi dan area resapan air berkurang.
Jalan desa tertutup air, bahkan empang dan kebun juga terendam banjir yang menyebabkan ikan-ikan terbawa arus.
“Kita sedang menjaga alam, menjaga kehidupan agar masyarakat dapat hidup sehat; terpenuhi kebutuhan dasarnya, mendapatkan oksigen cukup, air bersih yang cukup, dan terbebas dari bencana banjir, kekeringan, puting beliung,” kata Jarkasih.

Produsen pangan terancam
Masyarakat Desa Iwul, sejak puluhan tahun menggarap lahan eks PT Perkebunan Negara (PTPN) seluas 143 hektar. Lahan itu mereka tanami berbagai tanaman seperti singkong, jagung, padi darat, hingga buah-buahan.
Pada Juli 2024, PT Kahuripan Raya meminta warga segera mengosongkan lahan. Perusahaan properti itu mengklaim punya sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak 9 April 1996, berlaku sampai September 2024, diperpanjang hingga Februari 2044.
Warga Desa Iwul meragukan keabsahan HGB dan HGU perusahaan. Pasalnya, selama puluhan tahun, perusahaan tidak pernah mengurus dan mengelola lahan seluas 143 hektar.
“Turun-temurun kita di sini, dari 1997, bapak saya garap, tahun 1999, saya gabung (ikut garap). Hampir 30 tahun kita merawat lahan itu,” ujar Matrik, akhir Januari lalu.
Marim Purba, General Manager Kahuripan mengatakan, HGB di lahan 143 hektar itu terbit sejak 9 April 1996, berlaku sampai 24 September 2024, kini perpanjangan sampai Februari 2044.
“Kalau ragu tentang keabsahan HGB, bisa ditanya saja ke BPN. Kalau bukan ‘para pihak’ Kahuripan tidak wajib memberitahukan informasi mengenai status tanahnya. Kalau ‘para pihak’ atas perintah pengadilan meminta tunjukkan HGB itu perusahaan akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marim kepada Mongabay, awal Februari lalu.
Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, keraguan masyarakat Desa Iwul terhadap HGB perusahaan cukup beralasan.
Menurut dia, pemerintah kerap tidak transparan dalam mengeluarkan izin HGU dan HGB kepada perusahaan. Konflik agraria di Indonesia, katanya, sering terjadi karena kekeliruan pemerintah.
“Persoalannya itu kadang, penerbitan izin gak cek ke lapangan. Padahal (di lapangan) sudah banyak pemukiman dan segala macam,” katanya.
HGB dan HGU, seharusnya bisa dicabut saat perusahaan tidak mengurus tanah dengan baik. Dengan begitu, kata Benni, tanah yang tidak terurus itu masuk kategori terlantar meskipun status HGU swasta.
Dia mengatakan, pemerintah mestinya mengevaluasi izin perusahaan. “Kalaupun tidak dilakukan (diurus dengan baik) akhirnya nanti akan dicabut. Tanah itu akhirnya menjadi tanah dengan status tanah negara bebas gitu kan.”
Kalau perusahaan tidak mengurus tanah di Desa Iwul dengan baik, mereka tidak berhak mendapat perpanjangan HGU. “Kalau dalam proses perpanjangan HGB atau HGU lihatnya ke sana (evaluasi). Atau ada konflik antara si pemilik HGU dengan masyarakat, itu biasanya nggak bisa diperpanjang.”
Status tanah negara, kata Benni, merupakan objek land reform, yang mana masyarakat boleh menggarap. Bahkan, seharusnya, tanah itu terdistribusi kepada petani dan masyarakat.
Praktik land reform mengacu pada Undang-undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-undang Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UUPT).

Reforma agraria bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani yang tak memiliki tanah. Land reform ini terlaksana melalui, pengaturan luas maksimum dan minimum tanah pertanian, redistribusi tanah, pembagian tanah, dan pemberian ganti kerugian.
Eko Cahyono, peneliti agraria dari Sajogyo Institute, mengatakan, UU Pokok Agraria membolehkan masyarakat yang selama 20 tahun berturut-turut mengelola lahan terlantar peroleh hak tanah.
“Dia sebenarnya wajib dilegalkan kepemilikan tanahnya. Tapi negara nggak mau responsif, justru rakyatnya ngemis dulu agar disertifikatkan. Itu problem,” katanya kepada Mongabay.
Senada dengan Eko, kata Benni, land reform di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto masih jauh panggang dari api. Perusahaan atau aparat kadang mengintimidasi masyarakat yang menggarap tanah terlantar.
Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional FIAN Indonesia, menilai, apa yang terjadi di Desa Iwul bentuk pelanggaran hak atas pangan dan gizi dari produsen pangan kecil.
“Hak atas pangan dan gizi tidak sekadar bebas dari rasa lapar dan kelaparan, tetapi menyangkut kemandirian dan kedaulatan untuk menghasilkan pangan secara bermartabat,” ucapnya kepada Mongabay, Rabu (19/2/25).
Menurut dia, pemerintah abai dengan tidak melaksanakan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi hak asasi dari produsen pangan karena terjadi gangguan terhadap produksi pangan mereka.
Alih-alih perlindungan negara, warga Desa Iwul berinisial M justru dilaporkan polisi atas dugaan tindakan kekerasan penghadangan alat berat 22 Januari 2025.
Polres Bogor memanggil tiga warga dan Kepala Desa Iwul sebagai saksi laporan polisi itu.
“Betul, panggilan keempat untuk jadi saksi penyelidikan atas laporan dugaan tindakan kekerasan. Saya dan Pak Kades, dan dua warga Jumat (21 Februari) dipanggil ke Polres,” ujar Jarkasih.

Fenomena gunung es
Eko menilai, kasus Desa Iwul hanya bagian dari fenomena gunung es atas konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Penyebab fenomena gunung es itu, katanya, karena kegagalan negara mengayomi rakyat, terutama petani. “Yang menurut saya, watak dasarnya adalah korporatokrasi. Negara bersimpuh di pundak korporasi daripada rakyatnya,” katanya.
Korporatokrasi merupakan praktik negara tunduk pada kepentingan perusahaan, hingga mengabaikan rakyat. Korporatokrasi kerap berwajah kolusi, nepotisme, dan korupsi.
Eko mengatakan, pembangunan ekonomi yang selama ini pemerintah jalankan hanya berpihak pada swasta. “Kalau memang untuk tujuan kesejahteraan, sebenarnya kesejahteraan yang mana dan siapa? Itu menurutku membuktikan korporatokrasi itu sekarang maki kuat. Negara bersimpuh di pangkuan dan pundak korporasi daripada memihak rakyat.”
Catatan akhir tahun 2024 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan, salah satu penyebab konflik agraria adalah bisnis properti.
Menurut KPA, letusan konflik agraria tahun 2024 terjadi 25 kali dengan luas 93,58 hektar dan korban terdampak 1.321 keluarga. Angka ini belum termasuk yang terjadi di Desa Iwul, Kecamatan Parung.
KPA mencatat, letusan konflik agraria di sektor bisnis properti dominan proyek perumahan ada tujuh kasus, klaim aset pemerintah daerah (6), pembangunan pabrik (5). Sisanya, pemakaman elit dan pembangunan kampus masing-masing satu kasus.
Di banyak konflik agraria, menurut Eko, pemerintah terlibat aktif dengan wajah antagonis. Dalam kasus Desa Iwul, pemerintah terkesan diam, tidak mengindahkan protes masyarakat.
Padahal, katanya, masyarakat sudah mengadu ke DPRD Bogor hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tanaman-tanaman dirusak, masyarakat dipinggirkan, sudah mengadu ke DPRD nggak pernah didengarkan.”
Pemerintah, seharusnya melindungi masyarakat. Pemerintah, mesti mengkaji ulang HGB dan HGU yang sudah mereka berikan ke perusahaan properti itu.
Secara umum, katanya, pemerintah perlu mengkaji keputusan pembangunan ekonomi. “Pembangunan kayak begitu sebenarnya untuk siapa? Apa sih target utamanya?”
Dia menyebut, pemerintah jangan berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata. Orientasi ekonomi seperti itu, hanya mendatangkan investor-investor, justru menyingkirkan masyarakat.
Di negara maju, indikator capaian pembangunan ekonomi tak semata terpaku pada pertumbuhan ekonomi tetapi menambahkan human indeks atau human security indeks.
“Yang revolusioner itu di Bhutan, negara dekat Tiongkok. Mereka memasukkan kebahagiaan, sebagai ukuran pembangunan.”
Menurut dia, kalau manusia menjadi indikator maka timbul kebijakan pembangunan yang ramah konflik atau sensitif konflik, bahkan pembangunan itu akan berkelanjutan dan ramah hak asasi manusia.
Meski begitu, kata Benni, masyarakat Desa Iwul, harus terus menuntut hak atas tanahnya. Negara pun, seharusnya bertanggung jawab memberikan hak atas tanah kepada petani.
“Petani menggarap tanah itu memuliakan, berproduksi di sana, menjaga lingkungannya. Itu bisa mencukupi pangan orang.”
Dia menyarankan, petani tetap menggarap lahan sembari melakukan langkah advokasi politik seperti mengajukan program reforma agraria ke DPRD dan BPN.
“Ini harus diperjuangkan! petani jangan merasa bahwa mereka ilegal di sana, karena narasi-narasi itu hanya sengaja dimunculkan agar petani mundur. Padahal, secara konstitusi mereka sudah benar, lahan terlantar kan menjadi objek land reform.”
Marthin mendorong, pemerintah berpihak kepada petani. Pemerintah, katanya, harus menunjukkan penghormatan negara terhadap petani selaku produsen pangan.
“Pemerintah harus melindungi sumber-sumber agraria untuk produksi pangan yang berkelanjutan. Untuk mencukupi pangan sehat dan sumber perekonomian petani. jika pemerintah justru membiarkan korporasi mengambil alih, artinya kontraproduktif dengan cita-cita pemerintah yaitu kedaulatan pangan.” (Bersambung)

********