- Sona binti alm. Kulupmat, perempuan adat Suku Talang Mamak, di Indragiri Hulu, Riau, tengah menunggu putusan kasus kebakaran lahan yang dituduhkan padanya. Dia dipidana karena menjalankan praktik kearifan lokalnya, berladang berpindah dan membakar sekadarnya,
- Sejumlah masyarakat sipil pun menyayangkan sikap penegak hukum. “Dia (Sona) harus bebas. Dia tak pernah merusak hutan. Beladang dan membakar jelas untuk tanam padi. Secara kearifan lokal itu diakui,” tegas Gilung, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu, saat dihubungi Mongabay, Kamis (6/3/2025).
- Para penasihat hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menilai, Sona sebagai perempuan adat merupakan korban kriminalisasi dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Padahal Sona hanya masyarakat miskin, buta hukum dan terdiskriminasi.
- Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai, Sona membakar hutan untuk menanam padi guna memenuhi kebutuhan hidup dasar sehari-hari. “Hal tersebut bagian dari hak asasi manusia. Seharusnya tidak dipidana sejak awal. Aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan yang relevan, seharusnya mempertimbangkan pendekatan lain. Terlebih terdakwa Sona belum pernah dipidana sebelumnya.”
Sona binti alm. Kulupmat, perempuan adat Suku Talang Mamak, di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tengah menunggu putusan hukum kasus kebakaran lahan. Dia terjerat dakwaan pidana hanya gara-gara mempersiapkan lahan untuk berladang secara tradisional dengan bakar lahan yang dijaga.
Berbagai organisasi masyarakat sipil pun menyayangkan sikap penegak hukum. “Dia (Sona) harus bebas. Dia tak pernah merusak hutan. Berladang dan membakar jelas untuk tanam padi. Secara kearifan lokal itu diakui,” kata Gilung, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu, saat Mongabay hubungi, Kamis (6/3/25).
Peristiwa berawal pada sore akhir Juli lalu. Sona bersama empat orang adat Talang Mamak, selesai mengimas (membersihkan) lahan Aan. Dalam perjalanan pulang, dia berhenti pada lahan Nyoman yang juga dibersihkannya, sekitar dua bulan sebelumnya.
Sore hari biasa waktu warga Talang Mamak bakar lahan untuk persiapan tanam.
Dia membakar ranting, kayu, bambu, pohon pisang, dan segala material bekas tebangan yang mengering. Lahan dia tinggalkan ketika api masih menyala, dan menyusul empat saudaranya yang terus melanjutkan perjalanan.
Kepolisian Resor Indragiri Hulu mendeteksi titik api dari Dashboard Lancang Kuning, sebuah aplikasi pemantau karhutla milik Polri. Pengecekan lapangan dua polisi berdasarkan titik koordinat, mendapati kebakaran 12 hektar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Versi polisi dalam berkas dakwaan, api juga merambat ke pondok Rehulina Sembiring dan Khairul Saleh alias Sitepu. Polres Indragiri Hulu menjerat Sona dengan tiga pasal alternatif yakni, sengaja membakar hutan, membuka lahan dengan cara membakar atau sengaja menimbulkan kebakaran.
Kini, perempuan 53 tahun itu, mendekam dalam Rutan Kelas II Rengat, sembari menjalani detik-detik akhir persidangan di Pengadilan Negeri Inhu. Sejak 27 Agustus tahun lalu, Sona berpindah-pindah rumah tahanan.
Sona hanya mengecap pendidikan sekolah dasar. Itu pun tidak tamat. Ekonomi keluarga mereka tergolong tidak mampu.
Dia dan suami, sehari-hari, hanya berladang dan menumpang di lahan milik orang. Termasuk, lahan yang terbakar itu akan dia tanam padi buat persediaan beras di rumah.
“Pemilik lahan mau tanam sawit tapi baru selesai di-imas. Jadi masih belukar. Sona mau tanam padi dulu di sana. Masyarakat adat hanya pandai menanam padi. Tapi berpindah-pindah,” jelas Gilung.
“Karena tak punya lahan, dia terpaksa menumpang pada lahan orang yang telah menguasai di sana.”
Di sela berladang, Sona dan suami mencari hasil hutan berupa jernang, damar, durian dan manggis buat menambah kebutuhan dan biaya makan sehari-hari. Saat kejadian, suaminya tidak ikut.
Menurut Gilung, beberapa hari sebelumnya sudah banyak kebakaran hutan di TNBT, bahkan lebih luas. Jauh hari, hutan konservasi itu terlebih dahulu terbabat. Masyarakat pendatang banyak berusaha di sana untuk menanam sawit.
Hanya saja, polisi tidak mengetahui siapa dalang pembakar hutan itu. Sementara Sona, ketika diperiksa mengaku telah membakar lahan. “Orang Talang Mamak itu lugu. Tak mau bohong. Dia ceritakan apa adanya. Memang dia bakar tapi cuma sekadar tanam padi. Yang luas terbakar itu tak diketahui (pelakunya).”
Sayangnya, polisi tidak mempersoalkan kebakaran yang lebih luas. Padahal, kata Gilung, Sona dan suami merupakan Masyarakat Talang Mamak yang hidup dalam kesulitan, tanah pun tak ada.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, menuntut Sona satu tahun penjara kurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Korban penegakan hukum
Penasihat Hukum Sona, meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum dan menyatakan Sona tidak terbukti bersalah hingga harus dibebaskan. Setidaknya, melepaskan Sona dari segala tuntutan atau menyatakan dakwaan penuntut umum kabur dan tak dapat diterima.
Analisis mereka, Sona merupakan masyarakat adat yang hidup di Indragiri Hulu, di Desa Sanglap, yang berusaha mencari penghidupan dengan menanam padi.
Para penasihat hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menilai, Sona sebagai perempuan adat merupakan korban kriminalisasi dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Padahal, Sona itu rakyat miskin, buta hukum dan terdiskriminasi.
“Sona korban penegakan hukum tidak adil. Sarat dengan pelanggaran hak asasi. Pada akhirnya membentuk penilaian kita bersama,” kata Indra Jaya, penasehat hukum Sona,.
Dia menyinggung Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK.28/KSDAE/SFT.3/KSA.0/2/2022 pada 11 Februari 2022, tentang zonasi TNBT di Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Tebo dan Tanjung Jabung Barat, Jambi, jadi barang bukti oleh penuntut umum.
Tidak hanya kriminalisasi, masyarakat adat bahkan kehilangan lahan, yang jadi ruang hidup mereka. Mereka juga kehilangan tempat ritus yang berhubungan dengan adat dan budaya.
Perampasan wilayah adat secara sepihak juga berdampak pada kerusakan tatanan budaya dan adat istiadat serta merupakan upaya sistematis memiskinkan masyarakat adat itu sendiri.
“Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, sangat jelas dan terang bahwa Sona adalah masyarakat adat yang berusaha mencari penghidupan dengan cara menanam padi.”
Senada dengan Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Menurut dia, Sona membakar hutan untuk menanam padi guna memenuhi kebutuhan hidup dasar sehari-hari.
“Hal tersebut bagian dari hak asasi manusia. Seharusnya tidak dipidana sejak awal. Aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan yang relevan, seharusnya mempertimbangkan pendekatan lain. Terlebih Sona belum pernah dipidana sebelumnya.”
Penuntut umum, katanya, perlu memperhatikan politik hukum UU Kehutanan, terutama dalam pemidanaan, telah bergeser untuk tidak memidanakan masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan. Begitu pula Sona, merupakan masyarakat adat asli di dalam TNBT yang membakar lahan sebatas kearifan lokal.
Sebenarnya, JPU mengakui Sona sebagai masyarakat adat yang membakar lahan secara tradisional. Tujuannya hanya untuk menanam padi untuk kebutuhan sehari-hari, bukan bermaksud komersial. Poin ini mereka tuang dalam hal-hal yang meringankan dalam dokumen tuntutan.
Sedangkan menurut Difa, Sona berperan dalam perlindungan TNBT dari ancaman perambah. “Peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan merekognisi dan melindungi partisipasi ini. Hakim seharusnya bisa turut mempertimbangkan fakta ini dalam putusan, kelak. Harapannya, hakim bisa memutus bebas untuk perkara ini.”

Nasib Kakek Peladang dari Kotawaringin Terjerat Kasus Karhutla