Kasus 1 Ton Sisik Trenggiling Masuk ke Kejaksaan, Siapa Pelakunya?

1 week ago 16
  • Berkas penyidikan perkara perdagangan 1 ton lebih sisik trenggiling (Manis javanica), yang melibatkan 4 tersangka dari warga sipil, oknum kepolisian dan TNI, rampung. Hanya saja, baru aktor dari sipil yang dilimpahkan Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), 26 Februari 2025.
  • Penyidikan untuk para pelaku ditangani tiga lembaga penegak hukum berbeda. Untuk dua oknum TNI AD, Serka M Yusuf dan Serda Rahmadi Syaputra, yang bertugas di Kodim Asahan, ditangani Pomdam I/Bukit Barisan (BB), Amir Simatupang, warga sipil, ditangani Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, sedangkan Bripka Alfi Hariadi Siregar, oknum aparat kepolisian yang bertugas di Polres Asahan, pelanggaran kode etiknya ditangani Propam Polres Asahan.
  • Perhitungan dan kajian dari Ditjen Gakkum bersama tim peneliti IPB, sekitar 5.900 trenggiling dibunuh untuk mendapatkan 1.180 sisik trenggiling. Hitungan valuasi ekonominya berkaitan dengan lingkungan hidup, satu ekor trenggiling bernilai Rp50,6 juta. Dengan demikian, sekitar 5.900 ekor trenggiling berarti menghasilkan kerugian lingkungan hingga Rp298,5 milyar.
  • Kajian Forum Investigator Zoo Indonesia menunjukkan, pembongkaran kasus sisip trenggiling lebih dari satu ton ini menunjukkan jumlah perburuan di alam dan permintaan pasar luar negeri semakin tinggi. Jumlah barang bukti yang diamankan setiap tahunnya juga terus meningkat.

Berkas penyidikan perkara perdagangan 1 ton lebih sisik trenggiling (Manis javanica), yang melibatkan empat pelaku  dari warga sipil, oknum kepolisian dan TNI, rampung. Hanya saja, baru dari sipil yang Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), 26 Februari 2025.

Penyidikan untuk para pelaku ditangani tiga lembaga penegak hukum berbeda. Untuk dua oknum TNI AD, Serka M Yusuf dan Serda Rahmadi Syaputra, yang bertugas di Kodim Asahan, ditangani Pomdam I/Bukit Barisan (BB), Amir Simatupang, warga sipil, ditangani Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, sedangkan Bripka Alfi Hariadi Siregar, oknum aparat kepolisian Polres Asahan, pelanggaran kode etiknya ditangani Propam Polres Asahan.

“Untuk tindak pidana kehutanan sedang didalami Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (Kementerian Kehutanan), di Jakarta,” ucap Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera,  kepada Mongabay, Rabu (5/3/25).

Perkara terhadap Amir lanjut dengan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka 4 Maret lalu. Beserta barang bukti 9 kardus berisi 322 kg sisik trenggiling.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera selanjutnya menyerahkan perkara tersangka inisial AS (45) beserta dengan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, yaitu tahap persidangan,” jelas Hari.

 Amir  kena ancaman pidana penjara minimal tiga tahun  dan maksimal  15 tahun dengan  denda paling sedikit Rp200 juta dan paling dan tertinggi  Rp5 miliar.

Sedangkan informasi dari kepolisian dan Pomdam I/BB, berkas penyidikan tiga tersangka dari oknum aparat masih belum lengkap atau P19. Untuk barang bukti dari tiga oknum ini, berupa 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Kasus berawal dari laporan masyarakat ihwal aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling di Kisaran, Asahan, Sumut, 1 November 2024.

Tim gabungan Gakkum, Kementerian Kehutanan bersama Pomdam I/BB, dan Polda Sumut kemudian menangkap keempat pelaku.

Lewat pernyataan bersama, mereka menyebut tiga oknum aparat dan satu warga sipil akan mengirimkan 9 kardus berisi 322 sisik trenggiling menggunakan bus PT R di JL Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Senin (11/11/24), sekitar pukul 11.25 WIB, namun petugas gagalkan. 

Penggeledahan pun dilakukan di rumah oknum TNI Serka M Yusuf di Kelurahan Sumbut-umbut. Ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik trenggiling 858 kilogram.

Perhitungan dan kajian dari Ditjen Gakkum bersama tim peneliti IPB, sekitar 5.900 trenggiling dibunuh untuk mendapatkan 1.180 kg sisik.

Hitungan valuasi ekonominya berkaitan dengan lingkungan hidup, satu trenggiling Rp50,6 juta jadi  sekitar 5.900 trenggiling berarti menghasilkan kerugian lingkungan hingga Rp298,5 miliar.

Dalam 3 tahun terakhir ada 6000 ekor trenggiling lebih diburu di alam berhasil dibongkar aparat penegak hukum di Sumut. Foto Ayat S Karokaro / Mongabay Indonesia

Masih marak

Perburuan dan perdagangan trenggiling di Sumut masih terus terjadi. Padahal, menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN), statusnya kritis, satu langkah menuju kepunahan di alam liar.

Kajian Forum Investigator Zoo Indonesia, pembongkaran kasus sisik trenggiling lebih dari satu ton ini menunjukkan  perburuan di alam dan permintaan pasar luar negeri makin tinggi. Jumlah sitaan  setiap tahun juga terus meningkat.

“Ini mengejutkan dan menjadi peringatan keras semua pihak, supaya segera bertindak untuk penyelamatan agar populasi tidak terus menurun berujung mempercepat kepunahan,” kata  Abdi Sugesti, tim riset dan data Forum Investigator Zoo Indonesia, Senin (10/3/25).

Tiongkok, katanya,  masih jadi salah satu negara tertinggi penyelundup trenggiling maupun bagian potongan tubuhnya. Sisik trenggiling di kasus ini akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut Selat Malaka, Tanjung Balai Asahan, ada juga menggunakan jalur darat.

Informasi tim mereka, ada dua jalur. Untuk pengiriman 322 kg sisik trenggiling itu pakai jalur darat dan akan kirim ke Jambi, kemudian  melalui jalur laut menuju Tiongkok bagian utara.

“Kalau pengiriman pertama berhasil maka untuk yang 800 kg lebih di rumah oknum tentara, rencananya melalui jalur laut Tanjung Balai Asahan dengan tujuan akhir juga Tiongkok.”

Abdi bilang, Amir merupakan anggota jaringan ‘D’, orang yang berusaha menyelundupkan 275 kg sisik trenggiling ke Malaysia melalui kelompoknya, nakhoda kapal bernama Syamsir. Namun, berhasil petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai amankan. 

‘D’  masih berkeliaran dan belum tertangkap. Dia mengorganisir penyelundupan berbagai jenis satwa liar dilindungi dan endemik Indonesia, termasuk trenggiling, ke luar negeri melalui jalur laut Tanjung Balai menuju Selat Malaka dan transit di Malaysia, lalu berakhir di Tiongkok.

“Informasi yang kami dapat, tiga oknum aparat itu pemodal dan penampung sisik trenggiling dari pemburu di lapangan. Amir bertugas untuk menjual dan mengkoordinasikannya dengan jaringan ‘D’. Kalau Gakkum LHK Wilayah Sumatera tidak cepat menangkap mereka, Maka sisik Trenggiling 1 ton lebih itu sudah berada di perairan Selat Malaka dengan tujuan akhir Tiongkok. Kami apresiasi petugas karena berhasil membongkarnya.”

Berdasarkan pembongkaran kasus sejak 2022-2024, trenggiling  kena buru, terbunuh, kemudian diperdagangkan ilegal di Sumut sekitar  6.671 ekor, dengan nilai valuasi  Rp337, 552 miliar. 

Mengacu pada kasus tiga tahun terakhir, katanya, ada kenaikan tren. Puncaknya pada  2025 dengan 1.180 kg sisik trenggiling berhasil diamankan dari upaya perdagangan ilegal.

“Total trenggiling yang terenggut nyawanya selama empat tahun terakhir sebanyak 12.571 ekor, sungguh angka yang mencengangkan. Sekarang mari kita jawab pertanyaan ini, apakah temuan trenggiling di alam masih over populasi atau hanya tinggal yang tersisa?”

Data perdagangan trenggiling yang dibongkar di Sumut 2022-2024. Sumber: Forum Investigator Zoo Indonesia

*****

Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|