Sebagian Besar PSN PIK 2 di Kawasan Hutan Lindung

1 month ago 44
  • Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten,  sebagian besar berada di kawasan hutan lindung. 
  • PSN ini juga belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).  Kementerian ATR/BPN, berencana mengkaji ulang tata ruang PSN itu.
  • Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan, dari 1.705 hektar yang ditetapkan sebagai PSN untuk proyek tropical coastland itu, 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung.
  • Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Agraria (KPA) mengatakan,  proyek ini layak kaji ulang, bahkan dibatalkan. Proyek ini akan berdampak pada kesenjangan ekonomi. Dari sisi lingkungan, membahayakan.

Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten,  sebagian besar berada di kawasan hutan lindung.  PSN ini juga belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).  Kementerian ATR/BPN, berencana mengkaji ulang tata ruang PSN itu.

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan, dari 1.705 hektar yang ditetapkan sebagai PSN untuk proyek tropical coastland itu, 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung.

“Hutan lindung itu belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi jadi APL (alokasi penggunaan lain). Belum sama sekali,” katanya dalam keterangan tertulis, akhir November lalu.

Nusron mengatakan, masalah hutan lindung merupakan ranah Kementerian Kehutanan. Kendati demikian, masalah RTRW dapat teratasi dengan pemberian rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN. Hal itu berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Kami sedang kaji.”

Selain itu, langkah itu masih perlu dipertimbangkan kembali lantaran sisa 200 hektar lahan masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Perlu ada kajian mendalam.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, dia melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.

Nusron akan melihat apakah PIK 2 masuk kategori ini atau tidak, barulah bisa mengambil kesimpulan.

PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru dalam PSN 2024 di era Presiden Joko Widodo 2014-2024.

PSN ini punya luas lahan 1.705 hektar di sepanjang pesisir pantai utara Tangerang, Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk dalam area PSN antara lain, Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektar dengan kondisi sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektar dengan kondisi lahan tambak maupun hutan mangrove.

Ada Desa Muara dan Tanjung Pasir seluas 302 hektar dengan kondisi eksisting tambak dan hutan mangrove. Lalu, Desa Muara seluas 217 hektar dengan kondisi saat ini berupa tambak, serta Desa Mauk dan Kronjo seluas 687 hektar dengan kondisi lapangan berupa rawa-rawa dan tambak.

“Ini yang masuk dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon (Menteri Koordinator Perekonomian), yang lain tidak masuk PSN. Di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar. Yang PSN hanya 1.705 hektar, akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, untuk keperluan pariwisata,” kata Nusron.

Proyek ini dia klaim tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melainkan dibiayai swasta, dalam hal ini pengembang PIK 2 yakni Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group.

Pembangunan mulai berjalan di Teluknaga, Tangerang. Foto: Irfan Maulana/ Mongabay Indonesia

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Agraria (KPA) mengatakan,  proyek ini layak kaji ulang, bahkan dibatalkan.

Proyek ini akan berdampak pada kesenjangan ekonomi. Dari sisi lingkungan, membahayakan.

“Dari sisi peruntukan bukan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” katanya kepada Mongabay, 9 Desember lalu.

Pernyataan Nusron Wahid soal 1.500 hektar hutan lindung itu memberi isyarat bahwa pemberian status PSN memang secara serampangan dan terdapat manipulasi proses.

“Bagaimana bisa tanah yang statusnya masih hutan lindung bisa begitu saja jadi PSN, juga diserahkan ke pengembang.”

Dia mengatakan,  status PSN para proyek di PIK 2 tidak sesuai peraturan. PSN ini akan berdampak luas pada perubahan Perda Tata Ruang dan Perda Rencana Detail Tata Ruang.

“Di situlah letak mengerikannya kebijakan dan praktik PSN selama ini, bisa main tabrak aturan agar cepat. Soal terabas aturan dan jatuh korban, menjadi urusan belakangan,” katanya.

Dewi bilang, proyek Tropical Coastland PIK 2 ini berlabel PSN tanpa pertimpangan kebijakan dan analisa matang serta tidak transparan. Kondisi ini, katanya, berdampak pada masyarakat lokal yang kehilangan ruang hidup.

“Betul bahwa PIK 2 tidak keseluruhannya PSN, dari 30.000 hektar PIK 2, hanya 1.700-an hektar yang menjadi proyek PSN. Tetapi harus kita ingat, PSN dimana pun selalu berdampak luas secara sosial. Pastinya akan mengubah landscape agraria secara masif,” kata Dewi.

Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung menjadi di proyek PIK 2. Kementerian Kehutanan gencar pakai dalih krisis lingkungan dan tutupan hutan di Pulau Jawa ketika itu menyangkut kepentingan reforma agraria bagi rakyat kecil.

“Begitu pun di dunia global, kementerian ini sering mengkampanyekan memiliki komitmen tinggi untuk menjaga lingkungan dan hutan alami di Indonesia,” katanya.

Dewi bilang, seharusnya 1.500 hektar hutan lindung itu dijaga.

“Kecuali, jika ada pemukiman rakyat, lahan produktif petani, dan akses wilayah tangkap nelayan, maka harus dikeluarkan dari status kawasan hutan, PIK 2 dan PSN.”

Dia bilang, tidak seharusnya pemerintah memberi karpet merah kepada ASG dan Salim Group untuk ekspansi di pesisir Tangerang di tengah krisis ketimpangan agraria dan ancaman perubahan iklim.

“Bukankah lebih efektif menyelamatkan Jakarta dan Jawa dengan cara menjaga hutan lindung tersisa, bukan deforestasi demi PIK 2, apalagi dilakukan dengan cara-cara melanggar aturan, merampas tanah rakyat dan merusak alam,” kata Dewi.

Fadhil Alfathan, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH),  Jakarta mengatakan,  penetapan coastal development sebagai PSN PIK 2 memunculkan berbagai persoalan HAM dari aspek keamanan, sosial, maupun ekonomi. Salah satu paling terlihat,  ialah pemiskinan warga.

“Praktik-praktik seperti perampasan lahan, penutupan lahan sawah produktif, intimidasi menggunakan aparat maupun kelompok vigilante, hingga kriminalisasi bagi mereka yang menolak pembangunan merupakan fenomena umum.”

Hutan mangrove di Desa Muara, Teluknaga, sebagian sudah jadi kawasan mewah. Foto udara: Irfan Maulana/ Mongabay Indonesia

Pola perampasan lahan dalam konteks pembangunan PIK 2, kata Fadhil, terjadi dalam bentuk warga diminta menerima uang ganti rugi atau harga penjualan murah atas lahan mereka.

Tindakan itu juga dengan unsur paksaan, karena kalau ada warga yang berani menolak, maka mereka akan mendapatkan intimidasi aparat pemerintahan lokal (desa), kelompok-kelompok vigilante hingga kriminalisasi.

“Kami menilai,  pola-pola itu tidak seharusnya ada dalam suatu proyek pembangunan atas nama kepentingan nasional. Corak demikian justru menggambarkan upaya sistematis untuk memiskinkan warga secara struktural,” katanya.

Yusuf Wibisono, Direktur Next Policy mengatakan,  PIK 2 diduga menyalahgunakan status PSN dari pemerintah untuk pembebasan lahan.

Sejak  jadi PSN, PIK 2 secara agresif melakukan pembebasan lahan hingga kawasan pesisir di ujung barat Kabupaten Tangerang.

“PIK 2 terindikasi memanfaatkan status sebagai PSN untuk melakukan pembebasan lahan warga secara masif.  Dimana pembebasan lahan ini diduga kuat merupakan upaya

perluasan lahan proyek PIK 2 secara signifikan dari luas awal proyek yang semula 1.756 hektar,” katanya kepada Mongabay, November lalu.

Yusuf bilang, dari analisis perubahan tutupan lahan dan merujuk luas PSN, seharusnya PIK 2 sudah selesai pembebasan lahan, yang terjadi masih terus berjalan.

“Dengan demikian, pembebasan lahan PIK 2 secara masif pasca penetapan PSN adalah upaya perluasan lahan proyek di luar areal PIK 2 awal mengatasnamakan PSN,” katanya.

*********

Kala Hutan Mangrove Pesisir Tangerang Terbabat jadi Pemukiman Mewah

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|