Nelayan Natuna Berang, Tahan Kapal Cumi Pencuri Ikan di Zona Tangkap

1 month ago 50
  • Nelayan tradisional perairan Pulau Sedanau, Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menahan kapal cumi yang meresahkan.
  • Kapal cumi ini mencuri ikan di zona tangkap bagan nelayan tradisional. Sehingga pendapatan nelayan lokal menurun drastis dua tahun belakangan.
  • Dinas Perikanan Natuna meminta pemerintah pusat mencabut izin kapal yang melanggar zona tangkap, supaya memberikan efek jera.
  • PSDKP KKP sudah menurunkan tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik ini. Izin kapal tidak bisa dicabut, hanya saja akan dikenakan sanksi administrasi.

Puluhan nelayan lokal di perairan Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna, Kepulauan Riau menaiki kapal cumi bernama KM Lucas Cendana Jaya, di perairan Pulau Sedanau, Sabtu (30/11/2024). Kapal 29 gross ton itu kedapatan oleh nelayan lokal Pulau Sedanau melaut di perairan 4 mil atau di area tangkap nelayan lokal tradisional di Pulau Sedanau.

Dari dokumen yang didapatkan nelayan, seharusnya kapal tidak boleh menangkap di pesisir laut, tetapi harus di atas 12 mil karena izin kapal dari pemerintah pusat. “Jadi kapal itu sudah melanggar zona tangkap,” kata Abuhurairah, Ketua Aliansi Nelayan Bunguran Barat, Natuna kepada Mongabay, Minggu (8/11/2024).

Setelah diamankan nelayan membawa kapal yang biasa menangkap cumi itu ke pesisir Pulau Sedanau. Sampai saat ini kapal masih ditahan nelayan bersama beberapa orang anak buah kapal (ABK), nelayan menuntut izin kapal dicabut.

Kata Abu beberapa hari setelah itu beberapa pejabat pemerintah daerah mendatangi Pulau Sedanau untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk ratusan nelayan lokal yang terdampak juga hadir.

Namun nelayan tidak mau menyerahkan kasus ini begitu saja kepada pihak berwajib. Nelayan ingin izin kapal dicabut agar memberikan efek jera. “Ya kami nelayan minta izin kapal cumi di perairan Sedanau ini dicabut saja, semuanya, karena sudah meresahkan sekali,” katanya.

Sebenarnya, kapal cumi lainnya sudah beberapa kali ditangkap nelayan. Tak hanya di Sedanau, tetapi juga di area tangkap lainnya. Tetapi tidak ada efek jera sampai sekarang. “Dalam dua tahun ini sudah lima kali kami tangkap kapal cumi seperti ini, tetap begini-begini saja,” katanya.

Baca : Berkat Laporan Nelayan, KKP Berhasil Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna

Tangkapan layar nelayan kapal KM Lucas Cendana Jaya diamankan oleh nelayan lokal karena melanggar zona tangkap. Sumber : Istimewa

Kurangi Pendapatan Nelayan Lokal

Menurut nelayan lokal, keberadaan kapal cumi ini mengganggu area tangkap mereka. Pasalnya, ikan bilis yang menjadi tangkapan nelayan lokal tidak lagi datang ke pesisir perairan karena sudah dihalangi kapal cumi tersebut.

“Kami nelayan bagan jelas terdampak, ikan bilis tidak mau menepi karena ditahan lampu terang di laut (yang ada di kapal cumi), dua tahun sudah lamanya, makanya kami amankan kapal ini,” katanya.

Efeknya kata Abu, pendapatan nelayan di perairan Pulau Sedanau menurun drastis hingga 50 persen dua tahun belakangan. Biasanya bisa dapat penghasilan rata-rata Rp10 juta per bulan. “Sekarang hanya dapat untuk biaya makan sehari-hari saja, lihatlah rumah nelayan di darat sudah dipalang bank karena tak mampu bayar angsuran, ampun, memang teruk,” katanya dalam logat Melayu.

Sampai saat ini, lanjutnya, nelayan sudah menjalin kesepakatan dengan pemerintah daerah di Natuna, agar menurunkan pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pulau Sedanau. Untuk menyelesaikan masalah ini. Nelayan tidak akan melepaskan kapal KM Lucas sebelum ada sanksi efek jera.

Terkait pengawasan, katanya, selama ini kapal cumi tersebut kucing-kucingan dengan kapal patroli. Ketika patroli datang mereka hilang, begitu sebaliknya. “Logikanya, kalau ada pengawasan tidak mungkin mereka berani begitu,” katanya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto mengatakan konflik seperti ini tidak akan terjadi kalau kapal nelayan melaut sesuai zona tangkap yang diizinkan. Hadi mengungkapkan, konflik ini sudah dilaporkan ke pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan KKP. “Kejadian itu subuh, sore harinya kami bersama pemerintah terkait lainnya datang ke lokasi,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Namun nelayan yang melakukan penangkapan tidak mau menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib atau Dinas Perikanan Provinsi Kepri, pasalnya mereka menunggu diselesaikan pemerintah pusat salah satunya izin kapal dicabut.

Namun, dari dokumen kapal yang didapat Hadi, kapal KM Lucas Cendana Jaya memang memiliki izin penangkapan dari pemerintah pusat. Awalnya kapal ini memiliki izin tangkap yang dikeluarkan Provinsi Kepulauan Riau, tetapi izinnya migrasi ke pemerintah pusat sesuai aturan yang ada.

Baca juga : Konflik Laut Natuna: Bakamla RI Berhasil Usir Coast Guard China, Bagaimana Selanjutnya?

Kapal pengawas perikanan KKP melintas di perairan Batam. Foto Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

Memang saat ini sudah ada aturan migrasi izin, tetapi tidak boleh kapal memiliki dua zona tangkap, seharusnya kalau sudah migrasi ke izin pusat kapal harus menangkap di atas 12 mil, bukan dibawah 12 mil

“Artinya kapal sudah izin pemerintah pusat, dimana zona tangkap di atas 12 mil, tetapi di lapangan yang ditemukan nelayan kapal menangkap di area perairan nelayan lokal, dugaan kita kapal cumi ini melaut di luar zona yang sudah ditentukan,” katanya.

Hadi mengatakan, sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi dan kementerian untuk datang langsung ke perairan Pulau Sedanau. Hadi menegaskan, aturan zona ini tidak berkaitan dengan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pasalnya aturan PIT masih ditunda pelaksanaannya.

Hadi membenarkan, sebenarnya kenakalan kapal cumi seperti ini sudah banyak terjadi tetapi mungkin yang tersandera nelayan baru kali ini. “Pengawasan payah karena laut ini luas,” katanya.

Hadi mendukung tuntutan nelayan, jika memang ingin izin kapal dicabut mudah-mudahan hal itu ditanggapi otoritas terkait agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang. “Menurut saya, asal (kapal) bekerja sesuai aturan, tidak akan terjadi konflik, karena kalau melanggar zona tangkap akan mengganggu nelayan lokal,” katanya.

Sanksi Administrasi oleh KKP

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Jusuf yang sedang berada di Natuna mengatakan, pihak sudah melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda KM Lucas Cendana Jaya. “Selanjutnya kita akan melakukan audiensi dengan kelompok nelayan Kecamatan Bunguran Barat besok (11/12/2024) terkait tuntutan yang disampaikan nelayan lokal,” kata Halid, Selasa (10/12/2024).

Terkait tuntutan nelayan agar izin kapal KM Lucas Cendana Jaya dicabut kata Halid, saat ini akan dilakukan proses pemberian sanksi administrasi sesuai pelanggaran yang dilakukan kapal cumi tersebut.

Baca juga : Harga Ikan Murah, Nelayan Natuna Banting Setir Ganti Profesi. Bagaimana Solusinya?

Suasana pesisir Natuna saat nelayan melintas hendak melaut ke zona tangkap dibawah 12 mil. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

KKP memiliki mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dilakukan terhadap pelaku usaha sektor KP yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KP Nomor 26 Tahun 2022.

Halid juga menjawab terkait pengawasan, pemerintah pusat yaitu KKP memiliki kewenangan pengawasan di atas 12 mil. Namun, KKP dan dinas pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi yang bagus dalam pengawasan. “Tetapi karena luasnya wilayah perairan kita terhalang keterbatasan sumber daya pengawasan yang ada, hal itu tidak bisa dielakkan,” katanya.

Halid membenarkan, bahwa kapal cumi ini sudah bermigrasi menjadi izin pusat berdasarkan data yang ada. KKP memang sedang menggencarkan semua kapal izin daerah yang akan melakukan penangkapan ikan diatas 12 mil laut, wajib melakukan migrasi perizinan usaha menjadi izin pusat.

Halid menjelaskan aturan tersebut berdasarkan mekanisme PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bukanlah terkait dengan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). “Terkait dengan PIT, pemerintah sudah memberikan relaksasi tahun 2024 kemudian dilakukan lagi transisi pelaksanaan kebijakan PIT sampai dengan tahun 2025,” pungkasnya. (***)

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Sudah Beroperasi 10 Tahun

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|