Jual 30 Kilogram Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap di Aceh

1 month ago 45
  • Dua pelaku berinisial MF [28] dan IR [35] ditangkap aparat Polresta Banda Aceh, Selasa [3/12/2024], saat hendak menjual sisik trenggiling di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
  • Dari tangan IR, disita 30 kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong. Sementara dari MF, diamankan enam tanduk rusa, tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tiga lembar kulit kambing hutan, dan satu kulit kancil.
  • Kedua pelaku dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Trenggiling [Manis javanica] merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perdagangan ilegal sisik trenggiling masih terjadi di Aceh.

Dua pelaku berinisial MF [28], warga Kabupaten Aceh Besar, dan IR [35], warga Kabupaten Pidie, ditangkap aparat Polresta Banda Aceh, Selasa [3/12/2024]. Mereka diamankan saat hendak menjual sisik satwa dilindungi tersebut di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan dari MF pihaknya mengamankan enam tanduk rusa, tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tiga lembar kulit kambing hutan, dan satu kulit kancil.

“Sementara dari IR, kami menyita 30 kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong,” jelasnya, Senin [9/12/2024].

Menurut Fadilah, IR mengumpulkan sisik trenggiling berdasarkan pesanan MF. Kedua pelaku dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk dari mana didapatkan,” paparnya.

Baca: Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara

Perburuan trenggiling untuk diambil sisiknya terus terjadi hingga saat ini. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Tezar Fahlevi, pegiat lingkungan yang aktif memantau perdagangan satwa dilindungi, menjelaskan perburuan trenggiling di hutan Aceh masih berlangsung. Sisiknya diperjualbelikan dengan sangat tertutup.

“Ada pelaku yang memburu trenggiling tanpa sengaja, atau bukan incaran utama. Namun, banyak juga yang khusus mencari di hutan dikarenakan ada pesanan,” katanya, Senin [16/12/2024].

Kemana sisik trenggiling dijual?

Ada yang dijual ke penampung di Sumatera Utara atau ke Pulau Jawa, namun tidak sedikit dijual ke luar negeri.

“Sisiknya dipercaya mengandung zat aktif tramadol. Penelusuran yang kami lakukan, biasanya diselundupkan ke Malaysia dan Thailand.”

Tezar menambahkan, pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang tersebar di Aceh, khususnya di pantai timur, telah dimanfaatkan para pelaku untuk menyelundupkan trenggiling dalam keadaan hidup maupun mati.

Namun, Malaysia dan Thailand hanya tempat transit. Penampung utama satwa ini berada di Vietnam dan China.

“Penegakan hukum sangat penting dilakukan, untuk memutuskan mata rantai perburuan ini,” jelasnya.

Baca: Mengapa Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Indonesia Tinggi?

Sisik trenggiling yang terus diperjualbelikan secara ilegal. Untuk mendapatkan sisik ini tentu saja trenggiling harus dibunuh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Satwa Liar Dilindungi

Trenggiling [Manis javanica] merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Satwa bersisik tebal ini, dalam Convention on International Trade in Endangered [CITES] berstatus Appendix 1 atau tidak boleh diperjualbelikan melalui pengambilan langsung dari alam. Berdasarkan International Union for Conservation of Nature [IUCN], statusnya Kritis [Critically Endangered/CR] atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.

Trenggiling tersebar di Asia dan Afrika. Empat jenis yang hidup di Asia adalah Manis crassicaudata [Bangladesh, India, Pakistan, dan Sri Lanka], Manis culionensis [Filipina], Manis javanica [Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam], serta Manis pentadactyla [Bhutan, China, Nepal, dan Taiwan].

Di Afrika pun hidup empat jenis. Ada Manis tricuspis [Angola, Benin, Kamerun, Afrika Tengah, dan Kongo], Manis gigantea [Rwanda], Manis temminckii [Ethiopia, Kenya, Malawi, Mozambiq, Namibia, dan Afrika Selatan], juga Manis tetradactyla [Kongo, Gabon, Ghana, Liberia, dan Nigeria].

Baca juga: Mengapa Satwa Bersisik Ini Dinamakan Trenggiling?

Jaringan perdagangan sisik trenggiling sangat tertutup dan sulit diketahui. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Satwa ini berperan penting sebagai pengendali rayap dan semut yang aktif malam hari. Umumnya ditemukan hidup soliter, meskipun kadangkala ditemukan hidup berpasangan [Medway 1969].

Direktur Penyelamatan Satwa Liar The International Fund for Animal Welfare (IFAW), Neil Greenwood menyebutkan, selain fisiologinya yang unik, trenggiling berperan melakukan layanan ekosistem penting di habitatnya.

“Mereka melahap semut dan rayap dalam jumlah besar dan menggali tanah sebagai tempat hidup. Dengan perilaku menggali tanah, trenggiling pada dasarnya adalah tukang kebun kecil,” jelasnya.

Greenwood mengatakan, trenggiling membantu mengatur populasi rayap dan semut melalui nafsu makannya yang besar.

“Diperkirakan, seekor trenggiling dewasa dalam setahun dapat melahap hingga 70 juta ekor serangga yang mencakup jangkrik, lalat, dan spesies lain, selain semut dan rayap. Populasi trenggiling yang sehat dapat berfungsi sebagai pengendali hama yang ampuh,” paparnya.

Sebanyak 71 paruh ranggong gading hasil perburuan liar di hutan Leuser dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, pada Rabu, 24 November 2021. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Rencana Aksi Darurat Trenggiling

Dalam Rencana Aksi Darurat [RAD] Penyelamatan Trenggiling 2020-2022 yang diterbitkan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] dijelaskan bahwa tingginya praktik perburuan dan perdagangan illegal trenggiling, dipicu harga jual yang cukup tinggi, baik dalam keadaan hidup ataupun bagian tubuhnya, seperti sisik.

“Indonesia merupakan negara paling rawan terjadinya perdagangan ilegal tersebut. Sebaran kasus perdagangannya ada di 17 provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan,” jelas laporan tersebut.

Dalam RAD juga dipaparkan, meskipun jumlah kasus terbanyak terdapat di Kalimantan Barat, namun perdagangan dan penyelundupan trenggiling justru sering terjadi di Sumatera, seperti Dumai, Pelalawan dan Bengkalis, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia.

Dari wilayah tersebut, penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan kapal cepat untuk melewati perbatasan.

Ingat! Trenggiling Itu Bukan Satwa Buruan

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|