Polri Jaga Kawasan Hutan, Akankah Efektif Jerat Korporasi? [2]

2 weeks ago 36
  • Upaya Kementerian Kehutanan memberi jalan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjaga hutan  mendapatkan berbagai kritikan dan masukan dari masyarakat sipil. Kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tak akan berguna kalau hanya menyingkirkan masyarakat adat dan tetap minim jerat pelanggar dari pemodal atau perusahaan. Yang terjadi selama ini, masyarakat yang bergantung hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan kerap jadi kambing hitam.
  • Kasmita Widodo Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), menilai, kerja sama itu hadir saat problem kepastian ruang hidup masyarakat adat belum terselesaikan. Data BRWA per Agustus 2024, dari 1.499 peta wilayah adat seluas 30,1 juta hektar di Indonesia, hanya 4,85 juta hektar yang diakui pemerintah daerah.
  • Uli Arha Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, khawatir masyarakat bisa jadi korban program penjagaan hutan dari ancaman kebakaran. 
  • Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, pelibatan aparat bersenjata dalam penjagaan hutan berpotensi mengintimidasi masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan.

Upaya Kementerian Kehutanan memberi jalan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjaga hutan mendapatkan berbagai kritikan dan masukan dari masyarakat sipil. Kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tak akan berguna kalau hanya menyingkirkan masyarakat adat dan tetap minim jerat pelanggar dari pemodal atau perusahaan. Yang terjadi selama ini, masyarakat yang bergantung hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan kerap jadi kambing hitam.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni, menyebut kerjasama itu akan membantu menjaga hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kejahatan terhadap satwa dilindungi. Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo, menilai, MoU akan menguatkan sinergitas penegakan hukum

Eko Cahyono, periset Sajogjo Institute mengatakan, pemerintah seharusnya evaluasi ulang izin dan beri sanksi hukum pada perusahaan-perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Soalnya, kasus-kasus karhutla lebih banyak melibatkan korporasi dibanding masyarakat adat dan komunitas lokal.

Senada dengan Ziadatunnisa Latifa, Juru Kampanye Kaoem Telapak. Dia bilang, korporasi mendominasi kasus karhutla di Indonesia. Perkebunan kayu dan sawit masih lakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Belum lagi jika terletak di ekosistem gambut, di mana umumnya praktik pembuatan kanal dilakukan dengan cara mengeringkan lahan gambut, sehingga menjadi rentan terbakar dan sulit dipadamkan.”

Kajian Kaoem Telapak dan Pantau Gambut, mengatakan, keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Berdasarkan studi kasus di Kalimantan Tengah, mereka dapati perusahaan yang terlibat kebakaran berulang, dari 2015-2020.

Tahun 2015, tercatat kasus karhutla terluas mencakup 6.721 hektar. Riset mereka juga menyebut, sesuai laporan Greenpeace 2023, karhutla di konsesi perusahaan mencapai 8.928,6 hektar.

Menurut Ziadatunnisa, perlindungan hutan dari kebakaran sudah diatur dalam UU 41/1999 dan UU 32/2009. Seturut regulasi itu, katanya, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.

“Akan tetapi kebakaran hutan dan lahan masih kerap terjadi, terlebih di kawasan industri perkebunan kayu dan kelapa sawit,” ujarnya.

Sedangkan, penegakan hukum pada korporasi yang terlibat karhutla terbilang minim. Dalam beberapa kasus, perusahaan hanya mendapat sanksi denda pengganti kerugian atau pencabutan izin.

Baginya, untuk tangani kebakaran hutan, pemerintah harus memperkuat jaringan masyarakat lokal di tingkat tapak, tegakkan hukum secara transparan, juga mengoptimalkan peran polisi kehutanan (polhut) dan devisi penegakan hukum.

“Pelibatan polisi mungkin dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, penting dicatat, bahwa pada sistemnya, Kemenhut memiliki satuan tugas penegakan hukum, yakni Gakkum dan Polhut. Peran mereka sangat strategis dalam hal ini.”

Karhutla di Muarajambi pada 2021. Foto: Yitno Suprapto/Mongabay Indonesia

Jangan jadi masalah baru bagi masyarakat adat

Kasmita Widodo,  Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), menilai, kerja sama itu hadir saat problem kepastian ruang hidup masyarakat adat belum terselesaikan. Data BRWA per Agustus 2024, dari 1.499 peta wilayah adat seluas 30,1 juta hektar di Indonesia, hanya 4,85 juta hektar yang diakui pemerintah daerah.

Data BRWA mencatat ada 23,8 juta hektar kawasan hutan di wilayah adat. Di sanalah, kata  Dodo, panggilan akrabnya, masyarakat adat menggantungkan hidup. 

“Jadi, ini akan menimbulkan persoalan, kalau pemerintah hanya gunakan peta kawasan hutan untuk lakukan tindakan hukum pada masyarakat adat. Karena kawasan itu baru dalam bentuk penunjukan, belum definitif,” katanya ketika dihubungi Mongabay, awal Maret.

Aparat penegak hukum, katanya, belum tentu paham cara masyarakat adat mengelola wilayahnya. Situasi berpotensi memburuk, karena, masyarakat adat masih terapkan perladangan gilir-balik, dengan membuka lahan secara terkendali.

Selain itu, batasan penyebab kebakaran hutan  tidak jelas, khawatir mengriminalisasi aktivitas itu karena sudah banyak terjadi. Padahal, kearifan lokal ini terjamin dalam Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai MoU ini berimplikasi pada kriminalisasi masyarakat adat yang, dalam beberapa aspek kehidupan mereka, lakukan pembukaan lahan secara terkendali.”  

“Dalam peta yang teregistrasi BRWA, dengan tata guna lahannya, kami cermati ruang hidup masyarakat adat yang mereka kelola itu terbatas. Lainnya mereka lindungi. Hutan keramat, hutan larangan, itu tidak akan dibuka apalagi dibakar. Mereka tidak mungkin merusak ruang hidupnya.”

Dodo ragu, pelibatan kepolisian akan efektif menangani masalah sektor kehutanan. Penilaian itu berdasarkan faktor pengetahuan wilayah, masa tugas aparat di suatu tempat, hingga ketersediaan dana di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara.

Kalau pemerintah ingin melindungi hutan dari bahaya kebakaran, seharusnya mengoptimalkan partisipasi masyarakat adat.  Berdasarkan analisis Working Group ICCAs Indonesia, Forest Watch Indonesia dan BRWA, 70% tutupan hutan alam di wilayah adat berada dalam kondisi baik, dan 72% wilayah adat merupakan ekosistem penting.

Partisipasi itu, kata Dodo, bisa dijalankan dengan menjadikan peta wilayah adat sebagai baseline konsolidasi pengamanan hutan. Serta, ditindaklanjuti dengan koordinasi yang kuat dan pedoman pelaksanaan dari tingkat pusat hingga daerah.

“Saya kira, pemerintah perlu benar-benar membangun kolaborasi dengan semua pihak, termasuk masyarakat di tingkat tapak. MoU ini lebih ke cara-cara lama yang tidak efektif dan berpotensi mengriminalisasi masyarakat adat,” terang Dodo.

Senada dengan Uli Arha Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional. Dia khawatir, masyarakat bisa jadi korban program penjagaan hutan dari ancaman kebakaran. 

Masyarakat, katanya, bisa kena tuding sebagai penyebab karhutla. Akibatnya, mereka yang lakukan pertanian dan perladangan tradisional di wilayah adat, namun masuk kawasan hutan negara, rentan kriminalisasi. 

Padahal, katanya, masyarakat adat menganggap hutan sebagai ‘supermarket’. Di sana, mereka beroleh kebutuhan pangan, air, obat-obatan dan relasi spiritual. Hanya karena belum ada pengakuan dari negara, mereka terancam kehilangan ruang hidup dan ruang produksinya.

“Kami khawatir masyarakat ditangkap sebagai pembakar hutan dan lahan. Padahal, di banyak tempat itu cara tradisional yang tidak sembarangan. Dia tahu kapan harus bakar, luasnya. Dan itu diakomodasi dalam UU kita, dengan batasan tertentu,” kata Uli.

Dalam Pasal 67 ayat 1b UU Kehutanan menyatakan, masyarakat hukum adat berhak melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Sementara, Pasal 69 ayat 2 UU Cipta Kerja menambahkan ketentuan tentang pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal, yakni, pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per keluarga untuk tanaman jenis varietas lokal, dan dikelilingi  serat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Seharusnya, kata Uli, Kemenhut membuat MoU dengan masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar hutan. Juga, mendorong pengakuan status dan hak mereka atas hutan dan wilayah.

“Selama ini kan mereka yang jaga hutan. Mereka punya pengalaman itu. Harusnya pemerintah mengajak mereka untuk kerja bersama lindungi hutan tersisa dan terancam. Bukan MoU dengan Polri, yang tidak punya pengalaman jaga hutan.” 

Masyarakat Adat Sabuai sedang melakukan ritual adat Sasi Pohon di Hutan Negeri Sabuai. Dok: Istimewa

Intimidasi masyarakat

Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, pelibatan aparat bersenjata dalam penjagaan hutan berpotensi mengintimidasi masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan.

Rio, panggilan akrabnya, menilai MoU Kemenhut-Polri sebagai ‘lagu lama’. Masyarakat yang wilayah adatnya diklaim sebagai kawasan hutan, tidak bisa lagi menjalankan aktivitas berladang, karena ancaman pidana.

“Keterlibatan polisi justru mengintimidasi masyarakat adat untuk lakukan perladangan tradisional. Kalau tidak bisa berladang, mereka akan terancam tidak dapatkan pangan dan itu berujung pada kelaparan.” 

Sedang penegakan hukum seringkali tebang pilih. Berdasarkan pengalaman, masyarakat adat yang kedapatan melakukan pembakaran atau pembukaan hutan, tierjerat pidana. Sedangkan perusahaan pembakar hutan hanya kena sanksi denda yang tidak memberi efek jera.

Rio bilang, pemerintah harusnya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan koalisi masyarakat sipil kasus karhutla di Kalimantan Tengah tahun 2019. Misal, dengan membentuk tim gabungan yang wajib mengevaluasi perizinan penyebab kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran.  

Meski pada akhirnya MA mengabulkan peninjauan kembali Joko Widodo, presiden waktu itu, pembentukan tim gabungan lintas institusi diyakini tetap relevan dalam mencegah kebakaran hutan. Namun, katanya, tim itu harus dipimpin langsung presiden.

“Tidak bisa lagi per institusi. Tidak bisa polisi punya kewenangan sendiri, kehutanan sendiri, lingkungan hidup sendiri. Harus di bawah presiden langsung.”  (Selesai)

Upaya pemadaman kebakaran di hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin di Bengo, Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/09/2015). Penanganan kebakaran ini melibatkan sekitar 140 personil, dari UPT Kebakaran BPBD Maros, Taman Nasional Bantimurung – Bulusaruang, Manggala Agni dan Kodim 422 Maros. Foto : Ilham Halimsyah/Humas Pemda Maros

*****

Menyoal Pelibatan Polri Jaga dan Manfaatkan Kawasan Hutan [1]

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|