- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Aceh, membongkar kasus perdagangan ilegal kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), Jumat (14/3/2025).
- Hasil pemeriksaan awal nenunjukkan, tersangka inisial M merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya, dia mendekam di Rutan Kelas II B Takengon.
- Ketika pelaku menganggap keuntungan lebih banyak, maka akan melakukan kejahatan yang sama setelah bebas. Artinya, hukum belum memberikan efek jera pada pelaku.
- Dari 2016-2025, ada 19 kasus perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau di Aceh.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Aceh, membongkar kasus perdagangan ilegal kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), Jumat (14/3/2025).
Dua pelaku ditangkap yaitu S (40), warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Iptu Deno Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, menjelaskan keduanya ditangkap di Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
“Mereka ditangkap saat menunggu pembeli dengan barang bukti disimpan di kotak putih. Kami sudah memantau pergerakan mereka,” ujar Iptu Deno Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Minggu (16/3/2025).
Berdasarkan pengembangan, tiga pelaku lain ditangkap, yaitu J (54), R (29), dan SA (25). Mereka warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Hasil pemeriksaan awal, ujar Deno, tersangka inisial M merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya, dia mendekam di Rutan Kelas II B Takengon.
“Kelimanya dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.”
Penelusuran Mongabay menunjukkan, M alias Maskur ditangkap personil Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh pada 3 Januari 2013. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon menghukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider empat bulan kurungan.
Dia ditangkap lagi oleh Polda Aceh pada 22 Maret 2016 di kawasan Cot Gapu, Kabupaten Bireuen. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Dia terbukti menjual kulit dan tulang dua anak harimau yang dibunuh di kebunnya di Kecamatan Linge.
Baca: 2 Pembuat Offset Satwa Dilindungi di Aceh Ditangkap

Hukuman belum beri efek jera
Dwi Nugroho Adhiasto, ahli konservasi dan penegakan hukum satwa liar yang juga Technical Advisor Yayasan SCENTS, mengatakan kasus Maskur menunjukkan bahwa hukuman belum memberi efek jera.
“Ketika pelaku menganggap keuntungan lebih banyak, maka akan melakukan kejahatan yang sama setelah bebas,” jelasnya, Senin (17/3/2025).
Hal lain adalah celah untuk tidak tertangkap penegak hukum terbuka karena tidak diawasi.
“Pelaku melihat risiko tertangkap kecil, sehingga berani melakukannya.”
Ujang Wisnu Barata, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mendukung penuh pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan.
Dia juga mengapresiasi penyidik Polres Aceh Tengah yang menjerat pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kami mendorong penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 untuk pelaku kejahatan satwa liar dilindungi,” terangnya, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Dua Lembar Kulit Harimau Hasil Kejahatan Itu Dimusnahkan

Kasus perdagangan tubuh harimau di Aceh
M. Indra Kurnia, Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL- OIC) mengungkapkan, pihaknya memantau kasus perdagangan harimau di Aceh melalui putusan pengadilan.
“Jumlahnya cukup fantastis, dari 2016-2025, ada 19 kasus perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Perdagangan harimau di Aceh juga terjadi setiap tahun. Umumnya, bagian tubuhnya dijual ke luar provinsi.
“Namun, kami belum menemukan apakah diperdagangkan ke luar negeri. Selain itu, pembeli utama belum pernah terungkap,” paparnya.
Sebelumnya pada Selasa (26/11/2024), Polres Aceh Utara menangkap tiga warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, karena terlibat perdagangan tubuh harimau sumatera dan beruang madu (Helarctos malayanus).
Para pelaku yaitu, R (26), Z (35), dan I (36) ditangkap di halaman Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.
“Ketiganya perangkat Desa Sah Raja, yaitu, bendahara dan sekretaris desa, serta kepala dusun,” jelas AKP Novrizaldi, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Sabtu (7/12/2024).
Masuk Kandang Jebak, Begini Kondisi Harimau yang Ditangkap di Agam