- Upaya menjaga Pulau Sangihe dari eksploitasi tambang emas terus berlanjut. Berulang kali sudah Koalisi Save Sangihe Island (SSI) menyambangi Ibu Kota Jakarta, untuk menyuarakan penyelamatan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara. Pekan lalu, SSI ke Jakarta bertemu Komisi III DPR. Mereka juga melayangkan surat peringatan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
- KESDM mencabut Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Tambang Mas Sangihe) lewat Surat Keputusan Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023.Afdillah Chudiel, Ocean Campaigner Greenpeace Indonesia, bilang aktivitas PT TMS di Sangihe tidak berdasar dan tidak memenuhi persyaratan.
- Jull Takaliuang, Inisiator SSI, bilang, masyarakat Sangihe punya pangan lokal. Berbagai macam sagu jadi sumber karbohidrat dan ikan jadi sumber protein utama.
- Habiburokhman, Ketua Komisi III, dalam RDP dengan Koalisi SSI menyebut tidak dijalankannya keputusan yang sudah inkrah menjadi hal yang serius. Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh mendukung tindakan ilegal perusahaan.
Upaya menjaga Pulau Sangihe dari eksploitasi tambang emas terus berlanjut. Berulang kali sudah Koalisi Save Sangihe Island (SSI) menyambangi Ibu Kota Jakarta, untuk menyuarakan penyelamatan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara. Pekan lalu, SSI ke Jakarta bertemu Komisi III DPR. Mereka juga melayangkan surat peringatan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Langkah ini dilakukan ihwal masih ada aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui dua perusahaan lokal, CV Mahamu Hebat Sejahtera (MHS) dan PT Putra Rimpulaeng Persada (PRP). Padahal, KESDM mencabut Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi lewat Surat Keputusan Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023.
Surat ESDM itu sebagai tindak lanjut Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 650/2023, tentang Pencabutan Izin Peningkatan Operasi Produksi TMS.
“Mereka tidak punya dasar sama sekali untuk melakukan aktivitas itu. Itu penambangan ilegal,” kata Afdillah Chudiel, Ocean Campaigner Greenpeace Indonesia, kepada Mongabay, baru-baru ini.
TMS mengajukan izin baru. Pada 13 Februari 2025, lewat laman resminya, Baru Gold, Induk perusahaan TMS, mengumumkan telah mencapai tahap akhir untuk memperoleh izin produksi dari KESDM.
“Secara legal itu tidak memenuhi persyaratan.”
Kondisi itulah yang menjadi dasar aksi koalisi SSI melayangkan surat ke KESDM, 13 Maret 2025. Afdillah bilang, ada beberapa catatan tertuang dalam surat itu. Pertama, TMS tidak lagi memiliki izin lingkungan.
Bagi koalisi, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bersifat erga omnes. Segala dokumen surat-suratan yang jadi dasar hukum penerbitan persetujuan peningkatan kontrak karya ke tahap operasi produksi juga telah batal, termasuk izin lingkungan dan kontrak karya.
“Kalau memang KESDM ngotot ingin menerbitkan kembali, artinya berhadapan lagi dengan masyarakat sipil. Ini juga preseden yang tidak baik.”
Kedua, izin baru akan melanggar Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, Undang-undang melarang pertambangan mineral termasuk emas di pulau kecil luas di bawah 2.000 kilometer persegi.
“Nah, terlebih Mahkamah Konstitusi telah menyatakan, dalam putusan terkait Judicial Review Undang-undang Perlindungan Pulau-Pulau Kecil, bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil adalah aktivitas yang sangat berbahaya,” katanya.
Kalau KESDM menyutujui izin baru, maka kementerian yang Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pimpin itu menjadi penghianat konstitusi.
“Karena konstitusi kita bilang, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Jamil.
Koalisi memandang TMS melanggar hukum dengan penambangan ilegal, lewat kontrak bersama dua perusahaan lokal. Penerbitan izin baru akan mengacaukan peran ekologis pulau ini.
Pulau Sangihe menjadi bagian kawasan Important Bird and Biodiversity Areas (IBAs) in Danger dan Key Biodiversity Areas (KBA’s). Ragam burung endemik langka, termasuk seriwang Sangihe, yang sebelumnya sudah dinyatakan punah dan kembali ditemukan, ada di sana.
Catatan koalisi, Pulau di Utara Sulawesi ini juga telah jadi Ecologically or Biologically Significant Areas (EBSAs) dalam Konferensi Keanekaragaman Hayati di Montreal, Kanada. Indonesia sebagai salah satu pihak yang menyepakatinya.
Selain itu, Gunung Sahendaruman, yang masuk konsesi TMS juga hutan lindung. Pertambangan di kawasan ini akan merusak habitat spesies burung endemik langka, termasuk merusak jalur migrasi burung yang melintasi Sangihe.
Koalisi berpendapat, pertambangan akan mengancam Kawasan Konservasi Perairan Masyarakat Sangihe, salah satunya di Kampung Bulo, Kecamatan Tabukan Selatan.
Kampung ini berdekatan dengan area tambang TMS. Kalau ada tambang, kualitas perairan dan kehidupan nelayan akan rusak padahal sumber daya laut itu jadi tumpuan ekonomi masyarakat.
Koalisi menyatakan, perairan Sangihe masuk area prioritas perluasan kawasan konservasi. Berdasarkan dokumen perancangan spasial bagi perluasan liputan kawasan konservasi untuk mencapai visi kawasan konservasi 30×45, yang Kementerian Kelautan dan Perikanan, rilis pada 2024.
Koalisi juga memandang, pertambangan di Sangihe mengancam kedaulatan negara. Penerbitan izin operasi produksi TMS yang dikuasai perusahaan asing akan meningkatkan kerawanan atas kedaulatan dan keamanan di perbatasan, serta potensi perdagangan senjata api dan peledak di sekitar pulau.
Akhir 90-an hingga awal 2000-an, koalisi juga mencatat, Sangihe pernah menjadi daerah transit perdagangan senjata dan pelaku tindak pidana terorisme dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya.
Ketiga, catatan koalisi, tambang mengancam kedaulatan pangan lokal.
“Di sini ada banyak makanan yang sudah tersedia dan ikan di laut juga diambil,” kata Jull Takaliuang, inisiator SSI.
Masyarakat Sangihe, katanya, punya pangan lokal. Berbagai macam sagu jadi sumber karbohidrat dan ikan jadi sumber protein utama. Dia tak bisa bayangkan kalau sampai tambang emas skala besar beroperasi di Sangihe.
Saat ini saja, katanya, ada aktivitas penambangan ilegal di Sangihe, dan penggunaan sianida untuk memurnikan emas telah mencemari laut dan merusak sumber air.
“Kami di sini tidak lapar dengan emas. Dan emas yang akan diambil dari Sangihe justru akan membuat pulau ini nantinya terancam.”

Tak ada ruang untuk izin baru
Koalisi ingatkan, tidak ada lagi ruang untuk izin baru TMS. “Keputusan pengadilan sudah inkrah,” kata Afdillah.
Izin lingkungan TMS pun batal lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara 2022. Rezim kontrak karya, izin awal TMS, pun sudah berakhir. ”Kontrak karya itu hanya sebuah dokumen masa lalu.”
Jamil bilang, aksi di KESDM sekaligus memastikan SK pencabutan tidak sekadar dokumen. Caranya, harus ada pengosongan aktivitas di lapangan.
“Seluruh alat berat tidak boleh beraktivitas di sana. Ketika ada yang beraktivitas mesti ditangkap dan ditertibkan ESDM.”
Menurut dia, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KESDM, perlu menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Sangihe.
“Saya kira inilah, saatnya ESDM menunjukkan, bahwa Dirjen Gakkum yang mereka bikin ada gunanya buat rakyat.”

Pesan DPR ke Polda Sumut
Sehari sebelumnya, Komisi III DPR juga terima koalisi dalam rapat dengar pendapat (RDP). DPR beri dukungan penuh. Ada tiga kesimpulan dalam RDP itu.
Pertama, Komisi III meminta, Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusakan lingkungan oleh TMS melalui subkontrak MHS dan PRP.
Kedua, Polda Sulut agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang Robert Karepowan, semasa masih jadi anggota Polri. Juga, oleh oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan.
Ketiga, Komisi III meminta Kapolda Sulut menginstruksikan seluruh aparat kepolisian Polda Sulut untuk tidak mendukung perbuatan melawan hukum pertambangan tanpa izin di Sangihe. Serta memberikan pengamanan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pejuang lingkungan di Sangihe.
Habiburokhman, Ketua Komisi III, dalam RDP menyebut, jadi hal serius kalau keputusan hukum yang sudah inkrah tak berjalan. Aparat kepolisian, katanya, tidak boleh mendukung tindakan ilegal perusahaan.
“Aparat penegak hukum masuk ke tambang legal saja tidak boleh. Apalagi yang ilegal.”
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, tegas menyerukan penolakan tambang di Sangihe. “Namanya ilegal itu harus ditolak. Itu clear.”
Dia pun menyebut perlu menjaga ekosistem asri Sangihe. Juga, mendukung kearifan lokal masyarakat, yang masih mengandalkan sagu dan ikan sebagai pangan utama.
Hinca juga mendorong Polda Sulut memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berjuang mempertahankan lingkungannya. “Ibu Jull jangan patah arang. Memperjuangkan lingkungan itu kewajiban dan hak. Jadi ini harus dibersihkan. Kita kembalikan Sangihe untuk kita semua.”

Arsari tarik diri?
Dalam RDP, Koalisi sempat menyinggung langkah PT Arsari Tambang (Arsari Group) mengakuisisi 10% saham TMS. Aksi perusahaan adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo itu pun ada di laman resmi mereka.
Kedua perusahaan meneken Letter of Intent (LOI) 19 November 2024. Nama Hashim pun disebut akan bergabung sebagai Presiden Komisaris.
Belakangan, ada bantahan soal ini. Lewat siaran pers, Ariseno Ridhwan, VP Corporate Communication Arsari Group, menyatakan, Arsari Tambang sudah menarik diri dari LOI yang ditandatangani dengan TMS dan Baru Gold, 17 Februari 2025.
Mereka juga membantah ada kepemilikan saham dan jabatan Presiden Komisaris Hashim di TMS. “Kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.”
Mongabay coba menanyakan detail terkait hal ini, termasuk pembatalan ini membuktikan bahwa sebelumnya memang telah ada kerjasama antara kedua perusahaan, tetapi tak mendapat respons.
*****