- Tiga petani Lereng Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi sejak 25 Januari 2025 karena berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 5. Mereka didakwa pidana penghasutan dan dijerat pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- Mereka adalah Jumari, Fajriyanto, dan Ahmad Yudi Purwanto, yang memperjuangkan hak mereka atas tanah yang sudah dikelola secara turun-temurun. Lahan yang berkonflik dijadikan Program Java Coffee Estate (JCE) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi.
- Ramli Himawan, tim penasihat hukum trio bondowoso ini, menyebut, surat dakwaan prematur. “Padahal, dalam Pasal 160 KUHP, pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan 7/PUU-VII/2009, telah menegaskan pasal a quo harus ditafsirkan sebagai delik materiil, bukan sebagai delik formil.”
- Fahmi Ardiyanto, anggota tim penasihat hukum trio bondowoso, menyebut, warga menggarap lahan yang disengketakan secara turun temurun dan dilakukan puluhan tahun di lahan afdeling Kali Sengon, Kali Gedang, watu Capil, Sumberejo, Giri Multo, Gunung Blau, Gending Walu, Plalangan, Jampit, Krepean, Kampung Baru, Sempol, dan Blawan.
Tiga petani Lereng Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi sejak 25 Januari 2025 karena berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 5. Mereka kena dakwa pidana penghasutan dan terjerat Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka adalah Jumari, Fajriyanto, dan Ahmad Yudi Purwanto. Ketiganya, hanya memperjuangkan hak mereka atas tanah yang sudah mereka kelola turun-temurun. Lahan yang berkonflik ini jadi Program Java Coffee Estate (JCE), yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi.
Ramli Himawan, tim penasihat hukum Trio Bondowoso ini, menyebut, kasus terhadap Jumari bermula dari unjuk rasa tanggal 20 Oktober 2024. Dalam aksi itu Jumari menanyakan kejelasan lahan warga yang diklaim PTPN.
Dalam surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara PDM-6/Eoh.2/BONDO/02/2025, Jumari disebut melakukan provokasi pada masyarakat.
Untuk Ahmad, karena aksi 31 Oktober 2023, saat pertemuan dengan JCE di Balai Desa Kali Gedang.
“Namun, pertemuan yang sudah disepakati tidak didatangi Heri Suciyoko (Manajer JCE). Waktu itu ada sekitar 70 orang warga Kali Gedang termasuk Ahamd Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto.”
Masyarakat pun kecewa. Mereka pun merasa tidak dihargai. “Apabila ada surat apapun dari PTPN, jangan diterima kecuali dikirim langsung oleh manajer,” kata Ramli, menirukan penyampaian Ahmad.
Untuk Fajariyanto berdasarkan kejadian 22 Desember 2023 karena dianggap pasang spanduk di Jalan Desa Kali Gedang bertuliskan ‘Alih Fungsi Lahan Kemitraan, Program Heri Suciyoko Membunuh Masyarakat Ijen.’ Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghasutan pada masyarakat yang menimbulkan kerugian PTPN I Regional 5.

Dakwaan prematur
Ramli mengatakan, surat dakwaan jaksa prematur. Dia contogkan, dakwaan terhadap Jumari, tidak menguraikan sama sekali peristiwa detail setelah Jumari dianggap melakukan tindakan provokasi.
“Padahal, dalam Pasal 160 KUHP, pasca ada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7/PUU-VII/2009, telah menegaskan pasal a quo harus ditafsirkan sebagai delik materiil, bukan sebagai delik formil.”
Dengan demikian, akibat dari perbuatan penghasutan itu harus benar-benar terjadi. Orang yang terhasut harus melakukan isi hasutan yang merupakan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. “Atau tidak menuruti ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar Undang-undang.”
Karena dakwaan tak jelas itu, katanya, sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan. Begitu juga tudingan terhadap Ahmad, jaksa tidak menguraikan jelas bentuk penghasutan seperti dakwaan.
“Rumusan Pasal 160 KUHP, berdasarkan tafsir R Soesilo dalam bukunya KUHP, ‘menghasut’ artinya mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.”
Untuk Fajrianto, kata Ramli, JPU tidak menguraikan akibat dari perbuatan. Jaksa uraikan perbuatan pengancaman dan perusakan tanaman tephrosia dan lamtoro pada 31 Oktober 2023 dan 1 November 2023. Sedangkan perbuatan pemasangan spanduk terjadi 22 Desember 2023.
“Uraian dalam dakwaan itu rancu. Karena penanaman dan perusakan terjadi lebih dahulu daripada bentuk perbuatan yang didakwakan.”
Karena itu, dia meminta Majelis Hakim PN Bondowoso menerima nota keberatan para terdakwa atau penasihat hukumnya, dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Kemudian, menetapkan penghentian pemeriksaan perkara terdakwa dan memulihkan hak mereka.
Fahmi Ardiyanto, anggota tim penasihat hukum Trio Bondowoso, menyebut, warga menggarap lahan turun temurun di lahan afdeling Kali Sengon, Kali Gedang, Watu Capil, Sumberejo, Giri Multo, Gunung Blau, Gending Walu, Plalangan, Jampit, Krepean, Kampung Baru, Sempol, dan Blawan.
“Pemerintah harusnya hadir untuk melihat problem mendasar. Yakni adanya konflik agraria di Bondowoso.”
Terlebih, katanya, kriminalisasi terjadi karena laporan Manager PTPN I Regional 5. “Jika upaya pemidanaan ini tetap dilakukan terhadap pejuang agraria, maka konflik ini tidak akan pernah selesai. Yang dirugikan adalah petani.”
Ultimatum PTPN
Heri Suciyoko, dalam rilis yang diterima Mongabay, menyatakan, masih ada oknum lain selain Trio Bondowoso yang diduga menguasai lahan milik negara. Dia memberi kesempatan para oknum yang diduga menguasai lahan secara ilegal sukarela. Kalau tidak, akan ada proses hukum yang sama.
“Hingga saat ini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Namun, bagi yang tetap bertahan, kami tidak ragu mengambil langkah hukum tegas.”
Dalam rilisnya, PTPN menyebut hasutan Trio Bondowoso untuk menduduki lahan negara membuat mereka rugi Rp1 miliar per tahun. Jumari, bahkan disebut residivis, karena memiliki jejak kasus penebangan kayu ilegal di lahan PTPN tahun 2017.
Heri membantah tudingan kriminalisasi PTPN. “Sebaliknya, tindakan kelompok yang berusaha menguasai lahan negara secara ilegal justru mengkriminalisasi negara.”
Mongabay coba mengonfirmasi Nuris Irawan, Asisten Kepala Kebun JCE, ihwal rilis itu. Dia mengamini, namun tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, pun dengan permintaan wawancara terhadap Heri Suciyoko.
“Itu (rilisnya) memang dari beliau. Saya rasa, itu sudah cukup jelas. Kalau mau lebih jelas lagi, silakan langsung datang ke lokasi PTPN atau JCE,” katanya lewat pesan singkat, Jumat (14/3/25).

*****