- Para nelayan rajungan di pesisir Sumatera Utara (Sumut) resah. Pasalnya, kapal trawl marak di zona tangkap tradisional hingga memicu kerusakan habitat rajungan dan menurunkan hasil tangkapan. Mereka pun meminta otoritas terkait menindak tegas.
- Keberadaan kapal pukat trawl juga berisiko menimbulkan konflik antar nelayan. Pada 7 Maret, para nelayan sempat terlibat ketegangan dengan nelayan trawl. Meski nelayan tradisional akhirnya berhasil mengusirnya, kapal-kapal trawl kembali beroperasi di hari-hari berikutnya.
- Tengku M. Auzai, Kepala DKP Langkat mengaku terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan trawl dan alat tangkap tak ramah lainnya kepada kelompok nelayan. Ia pun meminta nelayan tidak main hakim sendiri melapor ke pihak terkait jika mendapati kapal trawl beroperasi.
- Syahrial, nelayan Langkat, mengatakan, pada 2016, jumlah nelayan rajungan sebanyak 500. Kini, hanya tersisa 30-40 orang. Menurunnya jumlah nelayan rajungan itu diduga karena tangkapan rajungan yang terus turun karena habitat yang rusak.
Wajah Chairul Anwar terlihat murung pagi itu. Sudah 10 hari ini hasil tangkapan rajungan berkurang, termasuk hari itu. Meski sudah semalaman melaut, rajungan yang dia dapat tak sampai 7 kilogram, jauh dari kata cukup untuk menghidupi keluarganya.
“Tak sampai 7 kilo[gram], padahal itu semalaman nyariunya. Ini kalau dijual juga tidak sampai Rp400.000. Manalah cukup itu untuk kebutuhan istri dan empat orang anakku,” katanya kepada Mongabay di pesisir Langkat, Sumatera Utara (Sumut), 10 Maret lalu.
Dia bilang, kehadiran kapal-kapal trawl di peraiaran Deli Serdang menjadi salah satu penyebabnya. Kapal-kapal besar ini tidak hanya masuk ke wilayan tradisional, juga cara kerja alat tangkapnya tak ramah karena mengeruk dasar laut.
Pada 7-10 Maret 2025, misal, ada sejumlah kapal pukat beroperasi di perairan Selat Malaka mulai dari Pesisir Serdang Bedagai, pesisir Deli Serdang hingga pesisir Langkat berbatasan dengan Aceh. “Cara kerjanya kan menghancurkan apa saja yang ada di bawah laut termasuk rtajungan, udang, ikan dan kerang,” katanya.
Cara kerja trawl menjangkau hingga ke dasar laut dan ditarik kapal berisiko rusak ekosistem. Dampaknya, rajungan, udang dan ikan kehilangan habitat. Parahnya lagi, kapal-kapal itu beroperasi sampai ke wilayah tangkap nelayan tradisional.
Chairul mengatakan, berulangkali melaporkan kasus ke pihak terkait, baik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Langkat, Ditpolairud Polda Sumut dan PSDKP Belawan tetapi belum ada hasil. Kapal-kapal itu ‘mendadak’ hilang saat hendak razia.
“Mereka seperti sudah tahu bakal ada operasi. Karena begitu ada operasi, kapal pukat ioni tidak ada yang muncul. Padahal, mereka biasa jalan mulai dari Serdang Bedagai hingga Langkat,” katanya.
Dia berharap, otoritas terkait tidak henti menggelar operasi agar tak rugikan nelayan tradisional sekaligus memastikan kepiting, rajungan dan biota lain tetap ada di masa depan. “Membiarkan kapal pukat tetap beroperasi, sama saja membiarkan perusakan terjadi.”
Syahrial Nasution, nelayan Langkat juga Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Ujung Damak Lestari, menyatakan, kapal pukat itu hanya boleh beroperasi di atas 12 mil dari garis pantai. Yang terjadi sebaliknya. Kapal-kapal dengan alat tangkap itu merangsek masuk ke wilayah nelayan tradisional dengan jarak 4 mil dari pinggir pantai.
“Ini jelas melanggar aturan dan merugikan nelayan kecil,” katanya.

Rawan konflik
Pukat troll bekerja dengan menggunakan dua kapal yang saling terhubung di ujung tali selambar. Panjang tali bisa mencapai 1,5 kilometer dengan jaring kantong berada di tengahnya. Setelah jaring (dengan pemberat) mereka turunkan, kedua kapal bersama-sama menariknya.
Cara operasi itu berisiko merusak apa saja yang ada dasar perairan. Mereka biasa beroperasi selama 24 jam penuh dan mengangkut apa saja. “Itu dilakukan sekitar empat mil dari bibir pantai, merupakan wilayah nelayan kecil mencari rajungan udang dan ikan serta kerang,” kata Syahrial, Selasa (11/3/25).
Kehadiran kapal trawl di dekat pantai rawan memicu konflik dengan nelauyan tradisional. Pada 7 Maret, misal. Syahrial dan rombongan nelayan tradisional sempat terlibat ketegangan dengan kapal trawl yang kebetulan beroperasi di dekat pantai.
“Kami sudah lama tahan diri. Begitu ada kapal pukat, kami dekati dan mengusirnya. Sempat terjadi ketegangan, meski pada akhirnya kapal pukat menjauh.”
Hari-hari berikutnya, beberapa kapal pukat kembali muncul. Setelah identifikasi, dugaa mereka dari Deli Serdang. Kapal-kapal ini, kata Syahrial, tidak takut dengan patroli petugas. Terbukti, mereka bisa melenggang beraktivitas dari perairan Selat Malaka di Deli Serdang hingga ke Langkat.
“Sangat mungkin mereka punya beking, sehingga tidak takut menjalankan aksinya menggunakan alat tangkap merusak biota laut. Pemerintah harus bertindak, karena kalau tidak, apa yang terjadi di 2013 bisa terulang.”
Syahrial meminta, anggotanya menahan diri bila sewaktu-waktu mendapati kapal pukat dan langsung melaporkan ke otoritas terkait.
Menurut dia, larangan pukat trawl tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 2/2015 tentang larangan pukat hela atau pukat trawl maupun pukat tarik dan sejenisnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPNRI).
Karena itu, penggunaan pukat trawl adalah tindakan ilegal dan bisa kena pidana penjara paling lama enam tahun, denda Rp1 miliar. “Tegakkan dan jadikan hukum sebagai panglima. Tangkap pelaku yang menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan,” kata Syahrial.
Tengku M. Auzai, Kepala DKP Langkat mengatakan, terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan trawl dan alat tangkap merusak kepada kelompok nelayan. “Kami sampaikan adanya ancaman pidana dan denda jika penggunaan alat tangkap terlarang tetap dilakukan,”katanya.
Dinas juga kerap menggelar patroli bersama Polairud karena tidak memiliki fasilitas kapal patroli yang memadai. Kalau ada kapal trawl beropasi, mereka memastikan akan mengambil tindakan tegas. “Biasanya kami giring ke tengah, menjauhi garis pantai di atas 12 mil. Kalau untuk proses hukumnya, Polairud Polda Sumut yang melakukan.”
Menyusul kapal pukat marak di zona tradisional, mereka akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia mengimbau, nelayan tradisional mengikuti prosedur dan tidak main hakim sendiri tatkala mendapati kapal pukat di lapangan.

Data Kelompok Tani Hutan Ujung Damak Lestari, Langkat, pada 2016, nelayan pencari rajungan tercatat 500 orang tersebar di sejumlah pesisir, seperti Desa Kwala Langkat, Desa Bubun dan Desa Pangkalan Biduk. Pada 2024, jumlah mereka turun drastis hanya sisakan 30-40 orang.
Syahrial menduga, nelayan pencari rajungan berkurang tak lepas dari rusaknya habitat rajungan hingga menyebabkan populasi di alam makin susut. Sedang upaya budidaya, belum berjalan efektif.
“Tahun 2009 hingga 2016, nelayan rajungan bisa mendapatkan lebih dari 20 kg, dengan nilai per sekali melaut mengantongi uang Rp1 juta. Sekarang, tangkapannya hanya tinggal 3-4 kg lagi, dengan upah hasil penjualan rajungan Rp50.000-Rp100.000,” katanya.
Merujuk data statistik.kkp.go.id pada 2021, Sumatera Utara produksi rajungan mencapai 3.633,991 ton senilai Rp191.661.572. Angka itu turun tahun berikutnya, menjadi 3.562,410 ton dengan nilai Rp190.300.923.
*****
Tangkapan Menurun Drastis, Nelayan Rajungan Pantai Timur Sumatera Terancam