- Penelitian International Labour Organization (ILO) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas kondisi pekerja kapal perikanan di Indonesia ungkap fakta bahwa ada ribuan awak kapal perikanan (AKP) terjebak dalam situasi kerja paksa.
- ILO-BRIN mengklasifikasikan penangkapan ikan di laut sebagai salah satu profesi paling berbahaya dan menuntut kekuatan fisik. Para pekerja juga berisiko alami gangguan kesehatan akibat terpapar cuaca buruk, peralatan berbahaya, serta risiko pembajakan atau perairan “tidak bertuan.”
- Riset ILO-BRIN sejalan dengan temuan National Fisheries Center (NFC). Selama 2019-2024, NFC mencatat, 151 aduan masuk ke lembaganya dengan jumlah korban mencapai 415 orang. Dari jumlah itu, 93 aduan melibatkan kapal dalam negeri dan sisanya (58) melibatkan kapal asing.
- Atas dugaan terjadi kerja paksa, sejumlah nelayan migran asal Indonesia menggugat perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Bumble Bee Foods, pada 12 Maret 2025. Gugatan ini berdasarkan pada Undang-undang tentang Reautorisasi Pelindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Reauthorization Act/TVPRA).
Penelitian International Labour Organization (ILO) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas kondisi pekerja kapal perikanan di Indonesia ungkap fakta bahwa ada ribuan awak kapal perikanan (AKP) terjebak dalam situasi kerja paksa.
Menurut laporan riset yang berlangsung selama 2024 itu, ada 1.050 AKP dalam situasi kerja paksa. Jumlah itu mewakili 1,5% pekerja perikanan tangkap di 18 pelabuhan yang menjadi sasaran survei. “Para pekerja perikanan yang menjadi sasaran kerja paksa sering menghadapi kondisi di mana dokumen identitas mereka ditahan, seperti paspor dan buku pelaut (34%),” tulis ILO-BRIN dalam laporan yang rilis 11 Maret.
Para AKP ini juga tidak dapat menyuarakan keluhan mereka tanpa konsekuensi negatif, termasuk risiko kehilangan pekerjaan, pemotongan gaji atau bahkan menjadi korban kekerasan fisik (28%). Mereka juga sulit meninggalkan pekerjaan akibat utang kepada pemilik kapal, kapten atau agen (12%).
“Pekerja yang berada dalam situasi kerja paksa memiliki kebebasan yang terbatas atau tidak sama sekali untuk mengakhiri kontrak kerja mereka,” lanjut dokumen itu.
Para AKP ini juga merasa keselamatan dan kesehatan terancam (27,6%), alami jam kerja di luar yang mereka setujui (21,4%) dan menerima makanan dan minuman tak layak (17,5%).
ILO-BRIN mengklasifikasikan penangkapan ikan di laut sebagai salah satu profesi paling berbahaya dan menuntut kekuatan fisik. Para pekerja juga berisiko alami gangguan kesehatan akibat terpapar cuaca buruk, peralatan berbahaya, serta risiko pembajakan atau perairan “tidak bertuan.”
Mereka sering berada di laut dalam waktu lama dan penuh tantangan serta dalam kondisi kelelahan fisik, tekanan psikologis dan akses terbatas terhadap makanan, perawatan medis atau komunikasi. “Terisolasinya kapal penangkap ikan, dengan sedikit pengawasan atau perlindungan, membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi, kerja paksa dan pelecehan.”
Organisasi PBB itu telah menetapkan standar ketenagakerjaan internasional untuk meningkatkan hak dan kondisi kerja pekerja perikanan. Misal, Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan 2007 Nomor 188 tentang kerja layak, termasuk perlindungan terhadap kerja paksa dan perdagangan manusia.
Salah satu bentuk perlindungan dalam beleid itu mengatur soal jam kerja bagi AKP. Pada Pasal 14, misal, mendefinisikan jam kerja sebagai waktu istirahat dan minum. Pada kapal yang beroperasi lebih dari tiga hari, waktu istirahat tidak boleh kurang dari 10 jam dalam sehari dan 77 jam dalam sepekan.
Karena itu, pekerjaan apapun yang melebihi 14 jam per hari atau 91 jam per minggu terklasifikasi sebagai jam kerja berlebihan. Hasil survei oleh ILO-BRIN mengungkap, 15,8% AKP di 18 pelabuhan i bekerja lebih dari 14 jam per hari, sementara 11,3% bekerja lebih dari 91 jam per minggu.
Temuan lain, sebagian AKP jalani proses perekrutan rumit, bahkan cenderung menipu ketika hendak bekerja, terutama di kapal besar (di atas 30 GT). Selain itu, 0,7% dari seluruh AKP terpaksa bekerja karena terikat utang, dengan proporsi terbesar (1,1%) bekerja di kapal besar. Bahkan, 1,2% AKP melaporkan menjadi korban perdagangan orang untuk kerja paksa.
ILO-BRIN menilai, kerja terikat utang adalah bentuk lain dari kerja paksa dengan seseorang terpaksa tetap bekerja karena terlilit utang. “Utang ini dapat muncul ketika pekerja atau keluarga mereka mengambil pinjaman, membayar biaya tinggi atau menerima pembayaran di muka dari pemberi kerja atau perekrut mereka.”

Pola tak berubah
Riset ILO-BRIN sejalan dengan laporan National Fishers Center Indonesia (NFC-I), sebuah platform pengaduan yang Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bentuk. NFC menemukan tren dan kesamaan pola pelanggaran AKP. “Hal itu mengindikasikan belum adanya upaya serius dalam menangani persoalan ini,” kata M. Arief, periset NFC saat media briefing, Kamis (13/3/25).
Selama 2019-2024, NFC mencatat 151 aduan masuk ke mereka dengan korban mencapai 415 orang. Dari jumlah itu, 93 aduan melibatkan kapal dalam negeri, sisanya (58) merupakan kapal asing. Berdasar asal daerah, mayoritas korban dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).
Khusus 2024, NFC menemukan 28 kasus dengan 67 korban yang melibatkan kapal dalam negeri (25 kasus) dan kapal asing (3 kasus). Jumlah ini meningkat dari 2023. “Mayoritas AKP yang menjadi korban pemula dengan pengalaman melaut yang minim, bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali,” kata Arief.
Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan upah tidak terbayar atau tidak sesuai perjanjian kerja, kondisi kerja tidak manusiawi termasuk bekerja lebih 10 jam, bekerja dalam keadaan sakit, serta mengalami kekerasan verbal dan fisik. Kemudian, tidak ada kontrak kerja serta jaminan sosial, penelantaran, hingga dibunuh setelah melaut.
Salah satu kasus besar yang sempat mencuat adalah kasus perdagangan orang di Laut Aru yang melibatkan KM. Mitra Utama Semesta (MUS) dan Kapal Run Zheng 03 berbendera Rusia. Seorang AKP tewas setelah nekat menceburkan diri bersama lima rekannya karena tidak tahan dengan kondisi kerja di atas kapal.
Arief jelaskan, hasil identifikasi NFC juga menemukan beberapa pelabuhan yang menjadi titik awal keberangkatan para AKP, antara lain, PPP Bajomulyo (Pati, Jateng), PPP Dobo (Dobo, Sulawesi Utara), Pelabuhan Perikanan Karangsong (Indramayu, Jawa Barat), PPN Muara Angke (Jakarta), dan Pelabuhan Tanjung Wangi (Banyuwangi, Jawa Timur).
Ada tiga lokasi penangkapan ikan yang menurut data NFC menjadi titik paling banyak kasus pelanggaran terhadap AKP. Ketiganya adalah Laut Arafura, merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, Laut Jawa (WPP 712), dan Samudera Hindia (Laut Lepas).
Bagi Arief, ironis pelanggaran AKP masih tinggi. Terlebih, situasi itu terjadi saat sektor perikanan mencatatkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) 2,25%, tertinggi dalam lima tahun terakhir dengan 512.219 orang terlibat pekerjaan sektor ini. “Kontribusi PDB dan tingginya serapan kerja ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi para pekerjanya.”
Terisolasinya kapal penangkap ikan dengan sedikit pengawasan atau perlindungan, membuat pekerja rentan eksploitasi, kerja paksa dan pelecehan. Situasi ini, mendorong ILO dan Pemerintah Indonesia menetapkan standar ketenagakerjaan internasional yang bertujuan meningkatkan hak dan kondisi kerja pekerja perikanan.

Gugat perusahaan Amerika Serikat
Sementara itu, atas dugaan terjadi kerja paksa, sejumlah nelayan migran asal Indonesia menggugat perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Bumble Bee Foods, pada 12 Maret 2025. Gugatan ini berdasarkan pada Undang-undang tentang Reautorisasi Pelindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Reauthorization Act/TVPRA).
Mengutip The Washington Post, UU itu mengizinkan warga negara asing yang jadi korban perdagangan manusia menuntut perusahaan di Amerika Serikat yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa mereka mendapat keuntungan dari kerja paksa itu.
Gugatan ini menyoroti dugaan kerja paksa dan perdagangan orang yang terjadi selama penggugat bekerja di kapal penangkap tuna yang jual ke Bumble Bee Foods.
Dugaan kerja paksa meliputi kekerasan fisik dan emosional, cedera parah yang tidak terobati hingga menyebabkan kecacatan, jeratan utang, jam kerja berlebih dan gaji yang tidak dibayar, serta ancaman finansial terhadap keluarga korban.
Seribat Buruh Migran Indonesia dan dan Greenpeace Indonesia mengapresiasi gugatan itu. Menurut mereka, keberanian para nelayan migran ini menjadi momen bersejarah bagi perjuangan penegakan keadilan bagi AKP migran Indonesia yang rentan eksploitasi dalam rantai pasok industri perikanan global.
Sebelum itu, kedua organisasi itu telah menerbitkan serangkaian investigasi terkait perlindungan AKP migran Indonesia. Merujuk laporan itu, AKP migran kerap menghadapi praktik kerja paksa sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di atas kapal, hingga setelah mereka pulang ke Indonesia,.
Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI mengatakan, proses perekrutan eksploitatif —dari biaya tinggi yang tidak transparan, praktik penampungan tidak manusiawi, serta berbagai tipu daya berupa janji-janji menggiurkan, penipuan dan pemalsuan dokumen—menjadi salah satu akar permasalahan utama. “Berujung pada berbagai bentuk eksploitasi fisik, tenaga kerja, dan ekonomi,” katanya, dalam siaran persnya.
Sepanjang 2010-2024, SBMI menerima dan menangani 943 aduan dari AKP migran. Pada 2024, terdapat 196 kasus dengan permasalahan utama meliputi kerja paksa dan perdagangan orang berupa penahanan atau gaji tidak dibayar, jeratan utang, kekerasan, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pembatalan keberangkatan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Menurut Hariyanto, eksploitasi para AKP migran ini kerap berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Untuk itu, sangat penting meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang meraup keuntungan dari tindakan tidak manusiawi hingga mengorbankan hak asasi AKP migran ini.
Secara global, industri makanan laut bernilai lebih dari US$350 miliar. Perusahaan induk Bumble Bee Foods di AS, Bumble Bee Seafoods, milik pedagang tuna terkemuka dunia, perusahaan Taiwan Fong Chun Formosa (FCF), tercatat memiliki pendapatan tahunan US$1 miliar.
Dalam gugatan ini, ada dugaan Bumble Bee Foods tahu atau semestinya mengetahui kondisi para nelayan migran, tetapi secara sadar mendapat keuntungan dari praktik kerja paksa serta perdagangan orang. Jaringan kantor Greenpeace di beberapa negara sudah lama memperingatkan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam industri perikanan skala besar.
Laporan Greenpeace Asia Tenggara bersama SBMI itu juga menyoroti dampak lingkungan yang luas karena praktik industri ini.
“Perlindungan terhadap ekosistem laut tidak bisa dipisahkan dengan perlindungan hak asasi para pekerja di sektor ini, dalam hal ini nelayan atau AKP migran. Perlu ada perubahan sistem yang menyeluruh untuk mendukung rantai pasok industri perikanan yang lebih transparan dan perlindungan laut yang lebih baik,” kata Fildza Nabila Avianti, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.
*****
Kisah Para AKP yang Masih Terjebak di Kapal Perikanan Tiongkok