- Rawa Tripa merupakan hutan gambut seluas 803 hektar yang merupakan habitat orangutan sumatera.
- Hutan yang berada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, ini terus dirambah untuk ditanami sawit.
- Di Rawa Tripa terdapat tiga kubah gambut dengan kedalaman lebih lima meter. Jumlah cadangan karbon di Rawa Tripa diperkirakan mencapai 50-100 juta ton dan ini merupakan stok terbesar di Aceh yang belum dilindungi.
- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mencatat, populasi orangutan di Rawa Tripa tahun 1990 mencapai 3.000 individu. Pada 2012, jumlahnya menyusut menjadi 250-300 individu dan pada 2013 yang tersisa sekitar 150-200 individu.
Rawa Tripa merupakan hutan gambut seluas 61.803 hektar yang merupakan habitat orangutan sumatera. Bagaimana kondisinya saat ini?
Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur mengatakan, hutan yang berada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, ini terus dirambah untuk ditanami sawit.
“Kami beberapa kali melihat orangutan atau sarangnya di Rawa Tripa. Namun, habitatnya yang tergerus membuat kehidupan satwa dilindungi ini terganggu yang dikhawatirkan akan berkonflik dengan masyarakat sekitar,” jelasnya, Rabu [30/10/2024].
Syukur menambahkan, berdasarkan hasil studi kedalaman gambut yang pihaknya lakukan dilakukan, di Rawa Tripa terdapat tiga kubah gambut dengan kedalaman lebih lima meter.
“Gambut menyimpan lebih banyak karbon dibanding gabungan semua jenis vegetasi di dunia. Jumlah cadangan karbon di Rawa Tripa diperkirakan mencapai 50-100 juta ton dan ini merupakan stok terbesar di Aceh yang belum dilindungi,” paparnya.
Baca: Putusan Pengadilan Meulaboh Dibatalkan, PT. Kallista Alam Tetap Didenda 366 Miliar
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mencatat, populasi orangutan di Rawa Tripa tahun 1990 mencapai 3.000 individu. Pada 2012, jumlahnya menyusut menjadi 250-300 individu dan pada 2013 yang tersisa sekitar 150-200 individu.
Sementara sejak 2010-2018, BKSDA Aceh dan Yayasan Ekosistem Lestari [YEL] telah mengevakuasi 14 individu orangutan yang terjebak di areal yang rusak. Sedangkan periode 2019-2023, jumlah yang dievakuasi di Rawa Tripa sebanyak delapan individu.
Penelitian Julizar, Samsul Kamal, dan Elita Agustina, Dosen Program Studi Pendidikan Biologi FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh [2018], menunjukkan populasi orangutan di Rawa Tripa, di Kecamatan Babahrot, menunjukkan populasi orangutan sebanyak satu hingga dua individu pada area seluas 608 km persegi.
“Penebangan liar dan pembukaan perkebunan menyebabkan hilangnya ketersediaan pakan. Kondisi ini turut mengancam dan menimbulkan permasalahan orangutan untuk bertahan hidup di habitat alaminya,” jelas para peneliti.
Keadaan ini menyebabkan orangutan sering ditemukan di luar habitat alaminya, terutama di perkebunan warga.
“Perlindungan populasi orangutan menempati posisi penting dalam manajemen hutan berkelanjutan atau sustainable forest management,” kata mereka.
Baca: Rawa Tripa yang Tak Kunjung Usai Dirundung Masalah
Kawasan Ekosistem Leuser
Syukur melanjutkan, berdasarkan Keputusan Presiden No 33 Tahun 1998 tentang Kawasan Ekosistem Leuser [KEL], Rawa Tripa merupakan bagian KEL.
“Pemerintah Aceh juga memfungsikan areal rawa gambut ini sebagai Kawasan Lindung di Luar Kawasan Hutan [KLLKH] melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Aceh No. 19/1999 tentang Arahan Fungsi Hutan Provinsi Aceh, maupun dalam Qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Aceh 2010-2030,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum terlihat serius melindungi Rawa Tripa dari pengrusakan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan sawit.
“Bahkan, dua perusahaan sawit yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena membuka lahan dengan cara membakar di Rawa Tripa, belum dieksekusi,” paparnya.
Baca juga: Rawa Tripa, Hutan Gambut Habitatnya Kucing Liar
Direktur Aceh Wetland Foundation [AWF], Yusmadi menjelaskan, Rawa Tripa merupakan satu dari tiga hutan rawa di Aceh yang harus dijaga kelestariannya, selain Rawa Gambut Kluet dan Rawa Gambut Singkil.
“Great Apes Survival Partnership [GRASP] atau program bersama UNEP dan UNESCO yang dijalankan Pemerintah Indonesia, menetapkan Rawa Tripa sebagai area prioritas konservasi satwa lindung, terutama orangutan sumatera,” ujarnya, Rabu [6/10/2024].
Rawa Tripa Pernah Diusulkan Jadi Tahura
Awal 2023, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA] pernah mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, agar hutan gambut Rawa Tripa tersebut dijadikan Taman Hutan Raya [Tahura].
“Kami sangat setuju dan menyambut baik rencana itu,” jelas Pj. Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dikutip dari situs Kabupaten Nagan Raya, Senin [3/4/2023].
Dia meminta, agar semua pihak dilibatkan dalam proses tersebut, mulai camat, kepala desa, dan Masyarakat.
“Masyarakat lebih paham terkait lokasi yang akan dijadikan Tahura. Selain itu, komunikasi dengan lintas pemangku kebijakan, bertujuan agar nantinya tidak ada penolakan di kemudian hari,” paparnya.
Rawa Tripa yang Tidak Lagi Bersahabat untuk Orangutan Sumatera