Tak Hanya Letjen Kunto Arief, Ada 6 Pati Lain yang Mutasinya Dibatalkan

15 hours ago 3

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |23:27 WIB

Tak Hanya Letjen Kunto Arief, Ada 6 Pati Lain yang Mutasinya Dibatalkan

Ilustrasi

JAKARTA - Tak hanya Letjen TNI Kunyo Arief Wibowo yang mutasinya dibatalkan. Tapi, ada enam Perwira tinggi (Pati) lainnya yang juga turut dibatalkan secara bersamaan. Diketahui, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu diputuskan tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I usai sempat dimutasi Panglima TNI Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD.

Pembatalan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

“Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025  yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/5/2025).

Dalam surat keputusan itu tertulis pula enam nama perwira tinggi lain yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni; Laksda TNI Hersan yang turut dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya adalah Pangkoarmada III.

Lalu, Laksda TNI H. Krisno Utomo yang dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III dari sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil. Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.

Kemudian, Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL turut dibatalkan. Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal dari Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.

Kristomei menjelaskan pembatalan mutasi itu lantaran para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.

“Karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapan dengan perkembangan situasi saat ini,” ujarnya.

“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik,” tutur dia melanjutkan.

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|