Nikita Mirzani Nginap Lebih Lama di Penjara, Kuasa Hukum: Masih Bingung Cari Bukti?

16 hours ago 3

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |10:55 WIB

 Masih Bingung Cari Bukti?

Nikita Mirzani Nginap Lebih Lama di Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA - Nikita Mirzani harus menginap lebih lama di penjara, setelah penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanannya 30 hari ke depan. Dengan begitu, ibu tiga anak itu masih harus menginap di Rutan Polda Metro Jaya hingga 1 Juni 2025.  

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita mengaku, perpanjangan masa tahanan kliennya memang diatur dan diperbolehkan oleh hukum. Sesuai KUHP, tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun ke atas, bisa diperpanjang masa tahanannya.

Namun perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani itu justru membuat Fahmi yakin bahwa Reza Gladys belum punya bukti kuat atas laporannya. Dia menilai, proses pelimpahan perkara akan lebih mudah jika kasusnya meyakinkan dan memiliki bukti kuat.

“Tapi ini kenapa masih bingung cari bukti? Kan jadi muncul pertanyaan baru. Ada apa ini? Kenapa masih bingung cari bukti?” kata Fahmi menambahkan.

Dengan tak ditemukannya bukti kuat atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys atas kliennya, Fahmi menilai, Nikita Mirzani harusnya dibebaskan.

“Masa penahanan diperpanjang 30 hari tanpa kepastian hukum. Seharusnya, Niki lepas demi hukum dan harus keluar dari penjara. Otomatis sih seharusnya,” tuturnya. 

Nikita Mirzani Nikita Mirzani Nginap Lebih Lama di Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini. (Foto: Okezone)

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus Nikita Mirzani sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ade juga menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Nikita dan sahabatnya, Mail Syahputra, sudah sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” tutur Ade Ary dalam keterangannya.*

(SIS)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|