Ilustrasi DPR. Foto: Dok Okezone.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri turut menyoroti maraknya laporan terkait calon jemaah Haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-Haji. Ia pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan dan memberi langkah tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.
"Kami mendesak Kemenag untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan Haji dan Umrah yang tidak mematuhi regulasi," ujar Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Fikri menegaskan, praktik pemberangkatan calon jemaah Haji dengan visa non-Haji tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, melainkan juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," ujar Fikri.
Kendati demikian, Fikri meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel Haji dan Umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.
"Menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya