Sulitnya Negara Akui dan Lindungi Masyarakat Adat

2 weeks ago 26
  • Pada 17 Maret 1999, pertama kali Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN)) di Hotel Indonesia, Jakarta. Dari sana, terbentuklah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai wadah perjuangan masyarakat adat. Sayangnya, hingga kini, pengakuan dan  perlindungan masyarakat adat masih jauh panggang dari api. Perampasan-perampasan ruang hidup masyarakat adat makin terus terjadi.
  • Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat bukanlah sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi. Dia pun tegas mendesak, pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Masyarakat Adat) tanpa penundaan lebih lanjut.
  • Agung Wibowo, Koordinator Perkumpulan HuMa Indonesia juga mengatakan, kondisi masyarakat adat di Indonesia terus-menerus terpinggirkan oleh sistem hukum nasional sampai kini.  Hukum yang ada, seringkali sewenang-wenang dan tidak melibatkan masyarakat adat. Padahal, seharusnya ketika dalam proses memberikan mereka partisipasi bermakna.
  • Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional mengatakan,  saat ini masalah yang masyarakat adat hadapi makin kompleks, saling terkait, dan makin berat. Masalah-masalah ini lahir karena kebijakan negara yang terus-menerus memisahkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka dari wilayah adat, hutan, dan segala sumber daya alam di dalamnya.

Pada 17 Maret 1999, pertama kali Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN)) di Hotel Indonesia, Jakarta. Dari sana, terbentuklah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai wadah perjuangan masyarakat adat.

.

Hari itu pun jadi Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan ulang tahun AMAN, sekaligus momentum konsolidasi bagi gerakan masyarakat adat di Indonesia untuk menegakkan hak dan memposisikan diri sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sayangnya, hingga kini, pengakuan dan  perlindungan masyarakat adat masih jauh panggang dari api. Perampasan-perampasan ruang hidup masyarakat adat makin terus terjadi.

Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat bukanlah sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi. Dia pun tegas mendesak, pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Masyarakat Adat) tanpa penundaan lebih lanjut.

“Sudah terlalu lama masyarakat adat menunggu keadilan. Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, menghentikan perampasan wilayah adat, dan menjamin hak-hak kami yang telah dijamin oleh konstitusi,” katanya.

AMAN terus menerus menuntut pengesahan UU Masyarakat Adat, aturan yang memandu negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

. Negara,  katanya, harus segera menanggapi tuntutan-tuntutan ini karena situasi masyarakat adat di Indonesia terus memburuk.

Data AMAN menunjukkan,  hingga Maret 2025,  terdapat 110 konflik yang melibatkan masyarakat adat, dengan sektor tertinggi berasal dari perkebunan skala besar, lalu pertambangan, serta proyek infrastruktur dan energi dalam skema proyek strategis nasional (PSN). Selain itu, perampasan wilayah adat terus meningkat, mencapai 2,8 juta hektar pada 2024.

Meski RUU Masyarakat Adat kembali masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025, belum ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR segera mengesahkannya.

Kondisi serupa juga terlihat pada pemerintah daerah, katanya, yang masih lamban menanggapi urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat lewat peraturan daerah maupun surat keputusan kepala daerah.

Hingga kini,  jumlah produk hukum daerah yang mengakui masyarakat adat terus bertambah,  mencapai 350 hingga Maret 2025. Namun, katanya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Pengakuan terhadap wilayah adat baru 4,85 juta hektar, sedangkan penetapan hutan adat baru 265.250 hektar, jauh dari potensi 23,2 juta hektar yang tersedia.

Perayaan HKMAN 2025, kata Rukka,  tak hanya jadi refleksi atas sejarah panjang perjuangan masyarakat adat sejak KMAN I pada 1999. Juga titik tolak perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang mengancam eksistensi mereka.

Menurut dia, momentum HKMAN 2025 ini merupakan seruan bagi seluruh pihak untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi terabaikan.

“AMAN menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya serta menuntut keadilan atas hak-hak yang lama terabaikan.”

Hendrikus Franky Woro, Suku Awyu dari Papua, yang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit. Orang Awyu datang ke Jakarta, untuk bersolidaritas dan menguatkan KLHK yang kena gugat dua perusahaan sawit di PTUN Jakarta. Putusan hakim menolak semua gugatan dua perusahaan itu. Foto: Greenpeace Indonesia

Senada, Agung Wibowo, Koordinator Perkumpulan HuMa Indonesia juga mengatakan, kondisi masyarakat adat di Indonesia terus-menerus terpinggirkan oleh sistem hukum nasional sampai kini.

Hukum yang ada, katanya, seringkali sewenang-wenang dan tidak melibatkan masyarakat adat. Padahal, seharusnya ketika dalam proses memberikan mereka partisipasi bermakna.

“Satu contoh jelasnya adalah penggunaan dalih penguasaan lahan untuk pembangunan, kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka,” kata Agung kepada Mongabay, Senin (17/3/25).

Dia bilang, tak kunjung pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan masalah besar bagi pengakuan mereka. Alhasil, tak ada aturan yang jadi payung hukum dalam memulihkan hak-hak masyarakat adat yang terfragmentasi dalam berbagai regulasi sektoral.

Kalau tak ada UU ini, katanya, membuat jalur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat tetap sektoral, penuh tantangan, dan sangat memakan waktu serta biaya.

Saat ini, katanya, terdapat 11 jalur pengakuan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, namun semua berjalan tanpa koordinasi jelas antara satu dengan lain.

Rata-rata dari jalur-jalur itu juga memerlukan produk hukum daerah yang kompleks dan seringkali terjebak dalam kerumitan politik di tingkat daerah. Sampai sekarang, katanya, tercatat sudah ada 461 produk hukum daerah yang mengatur tentang pengakuan masyarakat adat. Ia mencerminkan sektoralisme dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat ini.

Dalam kenyataan lapangan, katanya, kondisi msyarakat ada makin buruk dengan perampasan wilayah adat dan ruang hidup yang justru berujung kriminalisasi.

Sisi lain, mereka seringkali dapat label pengganggu pembangunan, dengan tuduhan yang mengatasnamakan kepentingan nasional. Padahal,  yang mereka perjuangkan adalah hak atas tanah dan kehidupan yang berkelanjutan.

“Stereotipe ini makin memperburuk situasi mereka, yang pada akhirnya memperkuat marginalisasi dan penindasan terhadap masyarakat adat,” katanya.

Ironisnya, kata Agung, rencana proyek atau yang sedang berjalan seringkali tanpa melibatkan masyarakat adat. Kondisi makin tidak baik-baik saja, kala Pemerintahan Prabowo-Gibran justru menganggap, militer adalah pihak yang paling tepat untuk jadi pengaman atau mengerjakan proyek-proyek yang diklaim demi kepentingan nasional.

Padahal, katanya, kalau berbicara tentang kedaulatan pangan, masyarakat adat yang paling mumpuni dan memiliki pengetahuan lokal sangat berharga. Hal ini terbukti ketika krisis pangan melanda Indonesia akibat pandemi COVID-19, justru masyarakat adat yang mengirimkan bantuan pangan ke kota-kota besar.

“Menyerahkan pengetahuan lokal ini kepada militer sama saja dengan menghadapkan keluhuran dan kearifan masyarakat adat pada pihak-pihak yang bersenjata, justru berisiko merampas lahan hidup mereka. Padahal, nenek moyang kita adalah pelaut dan petani, bukan serdadu.”

Hutan Yadnya di Desa Adat Padangtegal, Ubud, Bali. Foto : Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional mengatakan hal serupa. Dia bilang, sudah 26 tahun sejak masyarakat adat di nusantara ini mendeklarasikan diri dan menuntut negara segera mengakui serta melindungi mereka, beserta hak wilayah dan tanah adatnya.

“Namun hingga kini, tuntutan itu belum menunjukkan kemajuan berarti. Tidak ada langkah konkret negara untuk menjawab dan memenuhi harapan-harapan yang disampaikan masyarakat ada,” katanya.

Bahkan,  saat ini masalah yang masyarakat adat hadapi makin kompleks, saling terkait, dan makin berat. Masalah-masalah ini lahir karena kebijakan negara yang terus-menerus memisahkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka dari wilayah adat, hutan, dan segala sumber daya alam di dalamnya.

“Semua itu dengan dalih ekonomi, khususnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, yang pada kenyataan justru membuka risiko eksploitasi terhadap tanah dan kekayaan alam mereka.”.

Menurut dia, semua kebijakan negara ini bagian dari arus dan model ekonomi kapitalistik, dengan tanah, hutan, dan keanekaragaman hayati di wilayah masyarakat adat sebagai komoditas yang layak tereksploitasi. Sedang, masyarakat adat terpisahkan dari sumber daya itu.

Miris, kata Uli, ketika masyarakat adat berjuang dan menuntut hak-hak mereka, ruang kebebasan untuk menyuarakan penolakan terhadap investasi yang mengancam hak hidup mereka justru makin terbatas. Masyarakat adat, katanya, makin rentan menghadapi kekerasan dan intimidasi.

“Ke depan bisa makin banyak wilayah masyarakat adat berpotensi dirampas akibat implementasi kebijakan dan program pemerintah,” katanya.

Pohon besar di rimba (hutan) adat Dayak Pitap. Mereka membagi-bagi hutan dalam beberapa zona, ada yang hutan keramat, yang tak boleh diganggu sama sekali. Foto: Riyad Dafhi Rizki/ Mongabay Indonesia

Dia contohkan, satu program pemerintah yang bakal menggerus ruang hidup masyarakat adat adalah proyek pangan dan energi. Proyek itu, katanya, bakal berdampak ke pelanggaran hak-hak masyarakat ada, karena sebagian besar wilayah proyek merupakan tanah adat.

Berdasarkan catatan AMAN, sekitar 28 juta hektar wilayah adat tumpang tindih dengan hutan negara. Kalau proyek pangan dan energi tumpang tindih dengan wilayah adat, maka akan terjadi perampasan tanah adat secara otomatis.

Ancaman lain juga dari atas nama konservasi tetapi seringkali memisahkan masyarakat adat dari wilayah dan pengetahuan tradisional mereka.

Padahal, katanya, konservasi alam bagi masyarakat adat sudah lama terjalin dalam cara hidup mereka. Sayangnya, negara tak akui konsep mereka  sebagai bentuk konservasi yang sah. Konsep konservasi negara cenderung mengabaikan kearifan lokal yang terbukti efektif dalam menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati.

“Paradigma negara yang cenderung menganggap konservasi hanya sebagai upaya melalui kebijakan dan pendekatan formal, tanpa mempertimbangkan kearifan lokal yang ada sejak lama. Ini terlihat jelas dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam yang belum lama ditetapkan.”

Uli bilang, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru sah, ada rencana penunjukan atau penetapan wilayah preservasi seluas 1 Juta hektar hingga 2029. Wilayah ini akan berada di luar kawasan lindung dan konservasi yang sudah ada saat ini.

Pertanyaannya, kata Uli, dengan perbedaan paradigma dan pendekatan dalam konservasi antara negara dan masyarakat adat, kemungkinan besar wilayah-wilayah adat yang kini tidak termasuk dalam kawasan konservasi negara dapat saja jadi wilayah konservasi negara.

“Ini risiko perampasan tanah dan wilayah adat, yang akhirnya makin mengancam keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.”

Masyarakat adat datangi lokasi hutan adat yang telah digusur PT GMI (5).jpg ATTACHMENT DETAILS

Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengafirmasi semua anggapan yang Rukka, Agung, dan Uli sampaikan.

Dia bilang, BRWA mencatat, wilayah adat yang telah teregistrasi saat ini mencapai 32,6 juta hektar tetapi, baru sekitar 4,8 juta hektar  pemerintah (daerah)  tetapkan sebagai wilayah adat. Juga, baru 265.000 hektar menjadi hutan adat.

Angka ini, katanya,  mencerminkan lambatnya proses pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat di nusantara ini. Masyarakat adat, katanya,  masih terjebak dalam ketidakpastian hak atas wilayah adat mereka, yang hingga kini seringkali dianggap sebagai bagian dari kawasan hutan negara.

“Situasi masyarakat adat saat ini masih jauh dari harapan. Wilayah adat yang diakui pemerintah daerah bahkan belum mencapai 20%.”

Belum lagi, katanya, tekanan dari berbagai pihak, termasuk investasi, terus mengancam keberadaan wilayah adat mereka.

Buntutnya, masyarakat adat terpaksa hadapi konflik dengan korporasi, bahkan negara, yang sering kali berujung pada kriminalisasi. Padahal, kata Kasmita, penetapan dan pemberian wilayah adat kepada masyarakat adat seharusnya menjadi bagian dari reforma agraria.

Hutan adat milik Suku Jerieng yang masih bertahan. Hutan ini terancam oleh aktifitas HTI, yang kemungkinan besar mulai beraktifitas dengan hadirnya co-firing PLTU Air Anyik. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Kasmita juga menyoroti,  rencana proyek pangan dan energi 20 juta hektar  juta. Dia bilang, tanpa melibatkan partisipasi berarti dari masyarakat adat, proyek ini berisiko jadi sumber konflik agraria baru.

Kementerian Kehutanan, katanya, harus mempertimbangkan dengan serius dampak yang akan muncul.

“Penting untuk konsultasi dengan masyarakat adat terkait wilayah mana saja yang akan diusulkan untuk proyek pangan dan energi. Proses ini harus dengan hati-hati, dan mengidentifikasi secara mendalam.”

Rukka menambahkan, tanpa ada kepastian perlindungan bagi masyarakat adat, hutan yang selama ini masyarakat adat/ lokal jaga justru dianggap sebagai tanah kosong. Situasi ini, katanya, berisiko memicu pelanggaran hak, kekerasan, dan pelanggaran HAM serius ke depan.

Padahal, pada 2015, , Komnas HAM telah melakukan Inkuiri Nasional terhadap 40 kasus pelanggaran hak masyarakat adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Inkuiri Nasional ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan, hutan adat bukan hutan negara.

Dalam Inkuiri Nasional itu, katanya, teridentifikasi apa saja karakter dan bentuk kekerasan yang masyarakat adat alami dalam kawasan hutan dampak Undang-undang Kehutanan.

Mestinya, kata Rukka, Pemerintahan Prabowo-Gibran membuka kembali laporan Inkuiri Nasional Komnas HAM itu, menyelesaikan masalah yang ada, dan kemudian membahas langkah selanjutnya terkait pengelolaan kawasan hutan.

Masalah klaim kawasan hutan di wilayah adat juga harus segera ada kejelasan.

Rukka menegaskan,  wilayah adat yang selama ini masuk klaim kawasan hutan negara harus segera ada rekognisi dan kembalikan kepada masyarakat adat.

“Jadi, hutan itu bukanlah tanah kosong, melainkan ruang hidup masyarakat adat dengan peradaban khas yang lama terjaga.”

Masyarakat Adat Dayak Benua Kualan Hilir protes terhadap penghancuran hutan keramat mereka dengan mendirikan ritual “mandoh” untuk menghalangi alat berat dan menuntut agar Mayawana pergi dari tanah leluhur mereka, Sumber: Auriga Nusantara

*******

Menuntut Perlindungan Masyarakat Adat di Pemerintahan Baru

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|