Kasus pelecehan seksual di RS Malang
MALANG - Rekaman CCTV akan menjadi bukti kunci dugaan pelecehan seksual oknum dokter di Rumah Sakit (RS) swasta Malang. Rekaman kamera CCTV itu akan menjelaskan, rentang waktu antara terduga pelaku pelecehan seksual masuk ke ruangan rawat inap, tempat dimana QAR dirawat.
Apalagi dari keterangan korban QAR, dokter AYP disebut memeriksa QAR cukup lama selama kurang lebih satu jam, bahkan hingga memutari ruangan rawat inapnya. Tapi keterangan itu dibantah oleh AYP, melalui keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya bernama Alwi Alu.
Menurut Alwi Alu, kuasa hukum AYP, pemeriksaan yang dilakukan ke QAR hingga diduga terjadi pelecehan seksual menyentuh organ sensitif kewanitaan, tidak terjadi lama. Bahkan AYP membantah adanya penyentuhan ke organ sensitif tersebut dari keterangan QAR.
"Seingat klien kita itu tidak berlangsung lama bahkan sekitar 5 menit, atau kurang dari 5 menit ," kata Alwi Alu, pada Jumat (2/5/2025).
Tapi keterangan itu memang perlu dibuktikan dari segi hukum berdasarkan barang bukti. Apalagi ada dua versi yang berkembang, baik dari pelapor atau terduga korban pelecehan seksual dan terlapor atau oknum dokter yang diduga melecehkan pasien berinisial QAR.
"Ini sedikit banyak bisa dapat petunjuknya lewat CCTV sebenarnya, dari situ bisa dilihat, apakah keterangan yang kita sampaikan sesuai, atau keterangan yang disampaikan oleh yang berinisial Q ini sesuai, terkait dengan di dalam ruangan memang tidak ada perawat, karena pada saat itu aku bahasanya nurse station di luar ruangan," jelasnya.
Namun ia sekali lagi, menyangsikan kejadian pelecehan seksual itu terjadi bila pemeriksaan dilakukan kurang dari lima sesuai keterangan AYP. Tapi hal itu memang perlu dibuktikan dengan penyelidikan di rekaman kamera CCTV yang ada di lorong ruang rawat inap, depan kamar QAR dirawat inap.
"Jelasnya kan harus ada CCTV di situ adanya CCTV itu kan di lorong, tahu betul siapa yang masuk durasinya berapa lama, itu ada semuanya kalau melihat CCTV," kata dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengakui, sejauh ini kepolisian masih menganalisa rekaman CCTV yang salinannya didapat dari pihak RS Persada. Analisa dilakukan guna memastikan berapa lama AYP ada di ruangan rawat inap QAR, termasuk siapa saja yang ada di lokasi kejadian.
"Sudah kita dapatkan, sudah berkirim surat dan sudah memberikan CCTV. Saat ini masih pendalaman dan analisa tim dari Satreskrim Polresta Malang," ucap Yudi Risdiyanto, secara terpisah.
Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta di Malang muncul berkat unggahan seorang terduga korban di media sosial (medsos). QAR memberanikan diri bersuara bersamaan dengan sejumlah tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di berbagai daerah di Indonesia.
Dari unggahan itu terungkap kronologi korban berinisial QAR (31) diduga dilecehkan oleh Dokter berinisial AYP. Perlakuan itu diterimanya ketika QAR menjalani rawat inap pada 26 - 28 September 2022 di RS Persada Malang. QAR sendiri sudah laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat 18 April 2025 lalu didampingi tim kuasa hukumnya.
Sementara korban kedua yakni ADE (30), warga Malang, juga ikut muncul dan kemudian melaporkan kejadian itu ke PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (22/4/2025). Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota sedang menangani laporan dari kedua wanita itu, terkait tuduhan pelecehan seksual ke AYP.
(Khafid Mardiyansyah)