Kisah Mong, Owa Ungko yang Selamat dari Peluru Senapan Angin

1 week ago 19
  • Mong adalah spesies owa ungko [Hylobates agilis], yang sudah lima tahun menghuni Pusat Penyelamatan Satwa [PPS] Alobi Bangka Belitung.
  • Ia diketahui selamat dari tembakan senapa angin, setelah tim PPS Alobi menemukan sebutir peluru di belakang telinganya. Kondisinya kini sudah lebih baik dan menunggu untuk dilepasliarkan.
  • Kasus Mong kembali mengingatkan kita pentingnya melakukan pengawasan penggunaan senapan angin yang sering disalahgunakan untuk berburu satwa liar.
  • Indonesia merupakan rumah bagi sembilan spesies owa, dan semuanya masuk dalam kategori Genting [Endangered/EN] menurut Daftar Merah IUCN.

Ada tiga individu owa ungko [Hylobates agilis] yang menghuni Pusat Penyelamatan Satwa [PPS] Alobi Bangka Belitung. Mong adalah salah satunya.

“Mong paling ramah dibandingkan dua temannya. Ia selalu mendekat ketika kami panggil,” kata Andre, anggota Alobi Foundation, kepada Mongabay Indonesia, Kamis [10/4/2025].

Mong sudah tinggal di Alobi sekitar lima tahun. Ia dipindahkan dari Taman Wisata Alam Punti Kayu di Palembang pada 2019 lalu. Saat ini, kondisinya jauh lebih baik.

“Sebutir peluru senapan angin [mimis], sempat bersarang di tubuh Mong. Tidak diketahui sejak kapan,” kata Endy R Yusuf, Manager Alobi Foundation.

Awalnya, tim Alobi tidak menyadari hal tersebut.

“Saat dipindahkan, dari sisi kesehatan, Mong terlihat baik-baik saja. Kami juga tidak menemukan adanya luka tembak. Saat diperiksa, tidak ada tanda peluru di tubuhnya.”

Namun, tim merasa aneh melihat perilaku Mong. “Ia terlihat lebih murung dan kurang lincah untuk seekor owa.”

Baca: Seperti Orangutan, Primata Ini juga Penebar Benih yang Gigih

Mong, spesies owa ungko yang selamat dari tembakan senapan angin yang saat ini berada di kandang PPS Alobi Bangka Belitung. Foto: Nopri Ismi Mongabay Indonesia

Akhirnya, kesempatan untuk melakukan medical check up menggunakan alat rontgen portable, datang pada 2023. Hasilnya, satu butir peluru di belakang telinga terdeteksi.

“Setelah peluru dikeluarkan, Mong terlihat lebih sehat dan lincah hingga sekarang,” lanjut Endy.

Hanya menunggu waktu, Mong siap dilepasliarkan kembali. Hanya saja, insting liar Mong memang harus dilatih sedikit lagi karena asal usulnya dari peliharaan.

“Secara fisik, Mong sudah layak dikembalikan ke habitatnya. Saat ini, kami masih menunggu arahan pemerintah [BKSDA] untuk langkah selanjutnya.”

Endy berharap, Mong dan dua owa lainnya di Alobi dapat segera ditranslokasikan ke lembaga konservasi khusus owa.

“Semoga prosesnya cepat dan lancar. Kasihan bila terlalu lama di kandang,” katanya.

Baca: Senapan Angin, Ancaman Mematikan Orangutan Sumatera

Owa memiliki kaki dan lengan yang panjang dan kuat, mempermudahnya untuk menari di pepohonan. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Aturan penggunaan senapan angin

Mong sungguh beruntung karena selamat dari peluru senapan angin.

Menurut Langka Sani, founder Alobi Foundation, hingga saat ini, selain kerusakan habitat, ancaman satwa terbesar ada pada aktivitas perburuan. Karenanya, peredaran senapan angin harus dikontrol ketat.

“Penggunaan senapan angin harus sesuai izin, karena ada yang memiliknya di Bangka Belitung.”

Penggunaan senapan angin, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Senapan angin hanya boleh digunakan sebagai sarana olahraga menembak sasaran atau target. Penggunaannya, hanya di lokasi pertandingan dan latihan dan dilarang digunakan untuk berburu.

Namun menurut Langka, pada praktiknya banyak yang menggunakan untuk berburu satwa.

“Kasus Mong, kembali mengingatkan kita akan pentingnya melakukan pengawasan senapan angin, yang tanpa kita sadari menjadi ancaman nyata satwa liar,” katanya.

Baca: Owa, Primata Dilindungi Ini Ada Saja yang Pelihara!

Mong yang sudah sehat dan menunggu untuk dilepasliarkan. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Mengutip Tribrata News, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat:

a. Memiliki kartu klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin,
b. Berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus Perbakin.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter serta psikologi.
d. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus Perbakin.

Berdasarkan Surat Edaran PB Perbakin Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang penggunaan senapan angin maka hanya digunakan untuk latihan. Bukan untuk berburu satwa apa lagi yang dilindungi. Jika ada pelangaran, laporkan ke aparat kewilayahan terdekat. Polsek atau Polres setempat.

Baca juga: Cara Unik Masyarakat Pulau Bangka Menjaga Kelestarian Satwa Liar

Sembilan jenis owa yang ada di Indonesia saat ini berstatus Genting akibat kerusakan habitat dan perburuan. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Indonesia rumah besar owa

Indonesia merupakan rumah besar bagi sembilan spesies owa, mengutip penjelasan Arif Setiawan dan kolega dalam tulisan “The future of Indonesian gibbons: challenges and recommendations” di Jurnal Oryx edisi 6 September 2021. Delapan jenis masuk Genus Hylobates, dan satu jenis [siamang] masuk dalam Genus Symphalangus.

Semuanya tergolong satwa dilindungi, sehingga pemeliharaan, perdagangan, dan perburuan merupakan kegiatan ilegal. Dapat dikenakan sanksi pidana.

Sembilan jenis owa tersebut adalah owa serudung [H. lar], owa ungko [H. agilis], owa bilou [H. klossii], owa kelempiau barat [H. abbotti], owa kelempiau utara [H. funereus], owa kalaweit [H. albibarbis], owa kalaweit [H. muelleri] dan owa jawa [H. moloch], serta siamang [Symphalangus syndactylus].

Sebagaimana umumnya primata, owa berperan penting dalam ekosistem. Mereka merupakan penebaran biji yang membantu meregenerasi hutan.

Ironinya, akibat kerusakan habitat dan perburuan, semua jenis owa yang ada di Indonesia masuk dalam kategori Genting [Endangered/EN] menurut penilaian Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN.

Unik, Owa Ternyata Pandai Menari

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|