Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |13:03 WIB
Sidang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur. Foto: Okezone/Khabibi.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Soesilo, sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soesilo merupakan Ketua Majelis Hakim dalam Kasasi Ronald Tannur.
Dalam hal ini, Soesilo akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa, eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti menanyakan identitas dari Soesilo. Kemudian, ditanyakan pekerjaan dari saksi tersebut.
"Pekerjaan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI?" tanya Hakim Rosihan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Benar," jawab Soesilo.
Di dalam ruang sidang, Soesilo hanya mengenal Zarof. Terhadap Lisa Rachmat, ia menyatakan tidak kenal.
Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan Pensiunan Hakim Ad Hoc MA, Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi sebagai saksi.
Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).