Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |14:24 WIB
4 Hakim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap CPO, Pakar: Hukum Berat!
JAKARTA — Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa Korps Adhyaksa dalam menetapkan tersangka ini untuk membuat adanya kedaulatan hukum di Republik Indonesia.
Menanggapi hal ini, Pakar pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir, mengatakan, perlunya adanya hukuman berat terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dugaan suap kasus korupsi. Pasalnya, mereka sudah merusak penegakan hukum perkara korupsi.
“Hukuman berat ini harus dijatuhkan kepada mereka. Sebab sebagai penegak hukum malah mereka yang merusak tatanan hukum sendiri. Sebagai orang yang harusnya memberantas korupsi malahan mereka yang melakukan korupsi,”ujar Muzakir, Senin (21/4/2025).
Dia melihat perlunya ada revolusi terhadap mental para hakim dan penegak hukum. Para penegak hukum harus disumpah dan diminta mengembalikan semua harta hasil suap atau korupsinya. “Kalau tidak bersih disingkirkan saja,” tegas dosen pengajar di UII Yogyakarta ini.