Apakah Indonesia Bisa Bebas dari Tarif Resiprokal AS 32%? (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, Indonesia berpotensi bebas dari tarif resiprokal sebesar 32% dan tarif dasar baru alias new baseline tariff 10% yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ada tiga jenis tarif AS bagi negara mitra dagang yang ditetapkan Trump, yakni new baseline tariff, resiprokal dan sektoral. Kebijakan tarif ini merupakan tambahan dari tarif awal.
1. Penetapan Tarif AS
Untuk tarif dasar baru dikenakan 10% untuk hampir semua negara, kecuali Meksiko dan Kanada, di mana terdapat pengaturan tarif tersendiri berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA).
Lalu, resiprokal yang dikenakan kepada mitra dagang AS dengan jumlah tarif yang berbeda-beda, di mana dihitung berdasarkan satu formula tertentu. Indonesia sendiri dipatok 32%
Kemudian, tarif sektoral dengan tambahan 25% dari tarif awal. Adapun, tarif sektoral berlaku untuk produk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya