JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Humkam Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI. RUU itu menjadi inisiatif DPR.
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan sikap mendukung RUU Perampasan Aset. Lebih jauh, Yusril juga mengungkap aturan untuk merampas aset diperlukan demi kepastian hukum.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," jelasnya.
Yusril menjelaskan beleid yang mengatur agar koruptor dapat dicuri hartanya itu harus bertindak tegas namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia. Aturan itu juga diyakininya bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan keekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," katanya.
Yusril juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril.
RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," pungkas Yusril.
(Khafid Mardiyansyah)