KPK Sita Aset Rp94 Miliar Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, Termasuk 7 Bidang Tanah di Bogor

2 days ago 8

Gedung KPK Jakarta. (Foto : Instagram @yokii.___)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 1.523.284 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp24 miliar.

Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

KPK mengungkapkan uang disita sepanjang April hingga Mei 2025 dari beberapa pihak terkait transaksi energi yang terjadi pada 2017 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang tersebut diyakini berasal dari dugaan keuntungan ilegal dalam transaksi penyaluran gas bumi yang tidak sesuai prosedur.

Tujuh Bidang Tanah di Bogor Disita, Nilainya Capai Rp70 Miliar

Selain uang tunai, KPK juga menyita tujuh bidang tanah yang tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya.

Total luas lahan yang disita mencapai 31.772 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp70 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa aset-aset itu diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.

Tanah-tanah itu kini telah dibekukan status hukumnya sebagai bagian dari proses hukum pidana aset.

Transaksi PGN dan IAE Disorot, Terjadi Antara 2017 hingga 2021

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energy selama empat tahun.

Proses jual beli gas diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menyalahi aturan pengadaan energi.

PGN yang merupakan bagian dari Holding Migas BUMN semestinya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memilih mitra bisnis.

Namun kerja sama dengan IAE justru menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

Dua Orang Jadi Tersangka, Termasuk Eks Direktur Komersial PGN

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.

Iswan menjabat sebagai Komisaris PT Inti Alasindo Energy sejak 2006 hingga 2023.

Danny adalah Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016 hingga 2019 saat kerja sama ini berjalan.

Keduanya diduga mengatur skema distribusi gas yang menguntungkan pihak tertentu secara melanggar hukum.

Kerugian Negara Ditaksir Rp230 Miliar Menurut Audit BPK

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian hingga 15 juta dolar AS.

Dengan kurs saat ini, angka tersebut setara dengan Rp230 miliar, membuat kasus ini tergolong besar dalam konteks korupsi sektor energi.

KPK menyatakan audit BPK menjadi salah satu bukti penting dalam membangun konstruksi hukum dan pasal yang dikenakan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur PGN, IAE, dan pihak regulator energi.

PGN Belum Berkomentar, Pemerintah Diminta Perkuat Tata Kelola Energi

Hingga artikel ini diturunkan, pihak PGN belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset.

Kementerian BUMN juga belum memberikan keterangan mengenai evaluasi tata kelola di tubuh PGN pasca kasus ini mencuat.

Pengamat energi menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal dalam korporasi negara yang mengelola aset vital.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Langkah pencegahan korupsi di sektor energi dinilai harus diperkuat melalui transparansi, integritas mitra, dan audit real-time.

Korupsi Energi Harus Diberantas dengan Reformasi Tata Kelola

Kasus jual beli gas PGN ini menjadi preseden penting bahwa sektor energi rawan disusupi kepentingan pribadi dan korupsi.

Penyitaan aset senilai Rp94 miliar hanya bagian kecil dari potensi kerugian negara dalam sektor gas bumi.

Solusinya adalah pembenahan menyeluruh terhadap proses procurement dan business-to-business (B2B) antar-BUMN dan swasta.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

KPK, BPK, dan Kementerian BUMN harus berkoordinasi untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Serambiislam.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jabarraya.com dan Apakabargrobogan.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|