Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan

2 weeks ago 9

Presiden Prabowo saat berpidato tegas melawan “serakahnomics” di Sidang Tahunan MPR/DPR. (Dok. Tim Media Prabowo)

SERAKAHNOMICS” menjadi kata yang mencuat saat Presiden Prabowo Subianto menyatakan negara tak lagi diam menghadapi pengusaha curang.

Mengapa kombinasi kata ini mengguncang publik dan membuka diskursus tentang masa depan ekonomi nasional?

Presiden Prabowo menegaskan: negara siap menindak tegas pengusaha yang menyulitkan hidup rakyat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan proses hukum, dan berdasarkan wewenang konstitusional … kami akan sita yang bisa kami sita.”

“Kami akan selamatkan rakyat … rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics,” ungkap Presiden Prabowo.

Presiden menyampaikn dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (15 Agustus 2025).

Pernyataan ini tidak hanya retorika bernada keras, tetapi mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Presiden Prabowo kemudian menambahkan bahwa praktik penipuan oleh pengusaha telah menimbulkan kerugian dan keuntungan mereka dibawa keluar Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut harus dihentikan demi keadilan rakyat.

UU Perdagangan: Alat Tegas Negara dalam Menangkal Penimbunan dan Spekulasi

Sebagai fondasi hukumnya, Presiden merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1).

Ayat tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok atau penting pada masa kelangkaan atau gejolak harga dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar .

Penerapan ketentuan ini, menurut Presiden, merupakan bagian dari komitmen “tidak akan ragu-ragu” untuk menindak mereka yang “mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil”.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan akan menggunakan dasar hukum kuat untuk menghentikan praktik manipulasi distribusi dan harga yang merugikan.

Istilah ‘Serakahnomics’: Memanggil Jiwa Keadilan Ekonomi Indonesia

Dalam kesempatan berbeda, saat peresmian 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025, Presiden memperkenalkan istilah “serakahnomics” untuk menyindir pola ekonomi yang mengabaikan aspek keadilan sosial .

Presiden menyatakan bahwa praktik curang di sektor penggilingan padi—membeli gabah di bawah harga pasar lalu menjual beras biasa dengan label premium—merugikan petani dan masyarakat.

Oleh karena itu, ia memerintahkan penyitaan penggilingan padi yang melanggar agar diserahkan kepada koperasi agar dikelola untuk kepentingan rakyat.

Laporan pemerintah menyebut potensi kerugian akibat praktik ini bisa mencapai Rp100 triliun per tahun—dana yang sebenarnya bisa dipakai memperbaiki ratusan ribu sekolah .

Menakar Langkah Tegas dalam Bingkai Hukum dan Konstitusi

Ancaman terhadap manipulasi pasar dan penimbunan oleh pengusaha membawa aroma tegas dalam lanskap ekonomi Indonesia.

Negara tidak hanya bicara moral; ia menggunakan kekuatan konstitusional dan hukum.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan politik ekonomi negara yang berpihak pada rakyat. UU No. 7/2014 memberikan mekanisme sanksi pidana konkret terhadap praktik yang merusak stabilitas harga dan distribusi.

Dengan introduksi “serakahnomics”, Presiden Prabowo tidak sekadar menyampaikan kritik; ia menanamkan kerangka pemikiran bahwa akumulasi kekayaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Jalan Panjang Menuju Ekonomi Pro-Rakyat

Pertanyaan besar kini muncul: apakah ancaman itu akan diikuti tindakan nyata?

Apakah aparat hukum akan bergerak secara independen dan efektif untuk menyita aset, memulihkan sistem distribusi, dan memastikan hajat hidup orang banyak dilindungi?

Jika langkah ini konsisten dipertahankan, Indonesia bisa menggeser paradigma ekonomi dari semata akumulasi keuntungan.

Menuju keadilan sosial dan keterlibatan rakyat—benar-benar menjadikan ekonomi sebagai alat untuk kesejahteraan, bukan eksploitasi.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|